| Petitum Permohonan |
Tanjungpinang, 01 Agustus 2024
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Jl. Raya Senggarang, No.1, KM 14, Air Raja,
Kec. Tanjungpinang Timur, Kota
Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Hal : Permohonan Praperadilan atas Nama Lie Tjoa
Dengan Hormat,
Perkenankan kami :
1. Cholderia Sitinjak, S.H., M.H
2. Rendy Rinaldi F Hasibuan, S.H., M.H
Advokat, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum, pada “LAW OFFICE” “LUBIS SITINJAK RAMBE (LSR) & ASSOCIATES, KONSULTAN HUKUM & ADVOKAT” beralamat dan berkantor di Jalan Merpati No. 35, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal ini
bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal tanggal 30 Juni 2024 Nomor : No. 02/ADV-LSR/VII/2024, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama :
LIE TJOA, NIK 21711006127660001, Tempat/tanggal Lahir Tanjungpinang/06 Desember 1976, Pekerjaan Pedagang, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Budha, Jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat Taman Hangtuah Blok B-5 No. 1 Rt.002 Rw. 006 Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota Kota Batam, selanjutnya akan disebut sebagai ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PEMOHON.
——————————–M E L A W A N——————————–
Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang, untuk selajutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------TERMOHON.
untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Penggelapan Dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang.
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
d. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
e. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
6. Dan lain sebagainya
f. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
• [dst]
• [dst]
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
g. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
h. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014 tentang Penetapan Tersangka Sebagai Obyek Praperadilan, masuk ranah obyek praperadilan ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan/petunjuk hakim dalam memutus Gugatan Praperadilan yang berkaitan dengan penetapan tersangka dalam bentuk putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Penetapan Tersangka Sebagai Obyek Praperadilan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI
1. Bahwa tugas dan kewenangan Termohon (kepolisian Negara RI) adalah “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur menurut undang-undang” dan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
2. Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
“Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
3. Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Berdasar pada Surat Panggilan untuk pertama kali oleh Termohon, yakni surat panggilan sebagai Saksi Ke I oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor : S.Pgl/197/VI/RES.1.11./2024/Satreskrim tertanggal 29 Juni 2024 tidak pernah membuktikan Pemohon diperiksa sebagai saksi, akan tetapi Pemohon langsung dipanggil untuk calon Tersangka oleh Termohon, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon. Pemohon hanya diperiksa untuk pertama kali oleh Termohon pada saat setelah ditetapkan sebagai Tersangka yakni pada tanggal 1 Juli 2024.
Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
4. Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.
2. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
1. Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan Surat Nomor B/62.b/VI/RES.1.11/2024/Satreskrim, Hal; Pemberitahuan Penetapan Tersangka pada Tanggal 29 Juni 2024 dan secara bersamaan pula Pemohon diberikan Surat Panggilan Saksi Ke-1” Nomor : S.Pgl/197/VI/RES.1.11./2024/Satreskrim oleh Termohon di Tanggal 29 Juni 2024 Tersebut, Padahal Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon Tersangka. Bahwa apabila mengacu kepada surat panggilan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
2. Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.
3. Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpat surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.
3. PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, AKAN TETAPI TERUS-MENERUS DILAKUKAN PENYIDIKAN
1. Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 1 Juli 2024, pada tanggal 1 Juli 2024 Pemohon dipanggil untuk dimintai keterangan untuk yang pertama kalinya melalui “Surat Panggilan Saksi Ke-1” Nomor : S.Pgl/ 197/ VI/ RES.1.11./ 2024 /Satreskrim tanggal 29 Juni 2024 oleh Termohon dan pada hari itu juga ditetapkan sebagai Tersangka.
2. Bahwa Termohon melakukan Pemeriksaan Tersangka Pada Tanggal 1 Juli 2024 sekira Pukul 10.30 WIB s/d 19.30 tanpa Didampungi Penasehat Hukum, Kemudian Termohon mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Pada Tanggal 1 Juli 2024, Termohon melakukan Penangkapan Pada Tanggal 1 Juli 2024, dan Termohon melakukan Penahanan terhadap Pemohon Pada Tanggal 1 Juli 2024.
3. Bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk kesewenang-wenangan Penyidik, dengan demikian sangat bertentangan dengan makna sesungguhnya dari pengertian “PENYIDIKAN” itu sendiri. Hal mana dalam proses penyelidikan belum ada tersangka, kalaupun ada orang yang diduga pelaku tindak pidana. Sedangkan penetapan tersangka merupakan proses yang terjadi kemudian, letaknya di akhir proses penyidikan. Menemukan tersangka menjadi bagian akhir dari proses penyidikan. Bukan penyidikan baru ditemukan tersangka. Hal itu sesuai dengan Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan dalam KUHAP.
4. Bahwa hal tindakan Termohon telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b yang pada intinya menyatakan dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Sehinga dengan demikian apabila telah dinyatakan (P-21). Penyidik tidak dapat lagi melakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.
5. Bahwa berdasar pada uraian –uraian diatas maka surat panggilan tersebut merupakan panggilan yang tidak sah dikarenakan Penyidik tidak memiliki kompetensi guna melakukan Penyidikan, Untuk itu tindakan Penyidik yang demikian merupakan tindakan yang unprosedural, sehingga dengan demikian penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dikategorikan cacat hukum.
4. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
1. Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dengan dugaan Penggelapan Dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polresta Tanjungpinag (Kasatreskrim Pidum AKP M.D. Ardianiki, S.T.K., S.I.K., M.Sc, IPTU Jerico Budianto, Aipda Riko Simanjuntak, SH) kepada Pemohon hanya berdasar pada huruf g Hasil GeLar Perkara Pada Tanggal 29 Juni 2024, Tidak ada Pemeriksaan terhadap saksi, tidak ada keterang ahli dan barang bukti yang sumir hal ini berdasar pada surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor B/62.b/VI/RES.1.11/2024/Satreskrim tertanggal 29 Juni 2024.
2. Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
3. Bahwa Pemohon (ic. LIE TJOA) adalah Terlapor di Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/77/V/2024/SPKT/Polresta Tanjungpinang/ Polda Kepri, Tgl 18 Mei 2024 dan Pelapor adalah Direktur PT. PAN BARUNA bernama ISKANDAR BUDIANTO atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan yang diduga dilakukan Pemohon Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana sesuai rumusannya”Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, dengan ancaman hukuman Penjara selama-lamanya 5 tahun.
4. Bahwa Pemohon ditetapkan Termohon sebagai ”TERSANGKA” Pada tanggal 29 Juni 2024 dengan Surat Nomor : S.Tap/62.a/VI/2024/Satreskrim, Polresta Tanjungpinang/Polda Kepri dan ditahan tanggal 2 Juli 2024 dengan Surat Nomor : Sp.Han/40/VII/RES.1.24/2024/Satreskrim, Pemohon telah ditahan selama 20 hari sejak tanggal 2 Juli 2024 s/d 21 Juli 2024 dan telah diperpanjang Penahanannya 40 hari kedepan terhitung mulai tanggal 22 Juli s/d tanggal 30 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negera di Polresta Tanjungpinang.
5. Bahwa Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan Tersangka oleh Termohon Pada Tanggal 1 Juli 2024 Pemohon mulai diperiksa Pada Pukul 10.30 s/d 19.30 adalah cacat hukum karena tidak memberikan hak kepada Pemohon untuk didampingi Penasehat Hukum atau menyiapkan Pengacara dari Negara karena Pasal 374 KUHPidana yang dituduhkan kepada Pemohon ancaman hukumannya 5 tahun penjara wajib didampingi oleh Penasehat Hukum, namun hal tersebut dilanggar oleh Termohon, padahal Pemohon sudah meminta kepada Termohon agar ia di damping Pengacara.
6. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024 Termohon Melakukan Penyitaan Mobil dengan trik dan taktik sebagai berikut;…Pemohon menerima WA berupa (voice note) dari HRD pada Pukul 17.51 yang isi vois note tersebut Termohon meminta kepada Perusahaan untuk menghubungi Pemohon agar Pemohon membawa mobil (kendaraan roda empat) merek toyota, tipe Avanza Berwarna Hitam BP 1492 WT yang tertulis di STNK Mobil milik PT. Panca Rasa Pratama ke Polresta Tanjungpinang atas Permintaan Termohon lalu Pemohon pergi mengantarkan mobil tersebut kepada Termohon sekira Pukul 19.07 disana yang menerima mobil adalah Termohon kemudian Termohon menahan mobil tersebut tanpa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, hal tersebut adalah cacat hukum, justru dapat diduga bahwa Termohon Menggelapkan mobil merek toyota, tipe Avanza Berwarna Hitam BP 1492 WT milik PT. Panca Rasa Pratama, Termohon diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, karena mobil tersebut adalah mobil operasional yang diberikan Perusahaan kepada Pemohon untuk dipakai sehari- hari guna kepentingan perusahaan dan saat ini sudah tidak berada di tangan Pemohon lagi.
7. Bahwa Termohon melakukan sita terhadap 1 unit mobil merek toyota, tipe Avanza Berwarna Hitam BP 1492 WT milik PT. Panca Rasa Pratama, dengan tanpa surat-surat atau surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Termohon melakukan Penyitaan tidak sah yang mana hal itu tidak dibenar.
8. Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polrerta Tanjungpinang (Reskrim) kepada Pemohon, mengingat dalam pemeriksaan oleh Termohon, Termohon selalu mendasarkan pada alat bukti yang tidak sempurna.
9. Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Termohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2014 tentang Penetapan Tersangka Sebagai Obyek Praperadilan Jo Pasal 56 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
5. PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN
1. Bahwa sruktur di Perusahaan PT. PAN BARUNA adalah sbb :
1. Direktur PT. PAN BARUNA Bapak Iskandar Budianto
2. Administrasi Manager LIE TJOA (1 Juli 2019 s/d Sekarang).
3. Sales Maneger BIBIT (Tahun 2018 s/d Sekarang).
4. Administrasi Supervisor saudari ELSA MERI RIZKI (Tahun 2019-2023).
5. Admin Entry/Fisik DODI DWI SAPUTRA (Tahun 2020-2022) dan PEBRIANTI (Tahun 2023).
6. Admin Logistik saudara WAHYU (Tahun 2021-2023).
7. Admin Proof of Delivery (POD)/ Pengiriman Barang DONAL (Tahun 2020 s/d sekarang).
8. Kepala Gudang RALI SUDIRJO (Tahun 2019) dan SYAMRIZAL (Tahun 2020-2023.
9. Asisten Gudang TUGIONO (Tahun 2019-2023).
2. Bahwa Jabatan Pemohon di Perusahaan PT. PAN BARUNA adalah sebagai “Administrasi Manager” yang mempunyai Tugas melakukan segala hal yang berkaitan dengan penyusunan, pengaturan, pengorganisasian, serta pengendalian semua yang menyangkut kegiatan, inventaris, informasi dan arsip organisasi, Pemohon mulai bekerja di PT. PAN BARUNA sejak tanggal 1 Juli 2019 s/d sekarang ini.
3. Bahwa atas tuduhan Termohon terhadap Pemohon tentang dugaan melanggar Pasal 374 KUHPidana “Penggelapan Dengan Pemberatan” yang dituduhkan kepada Pemohon di perusahaan PT. PAN BARUNA tersebut pada Tahun Buku/ Tahun 2019 s/d sekarang menurut pengecekan pembukuan oleh LIE TJOA (TERSANGKA) dibulan Desember 2019 oleh Bagian Audit (JONI BECK) selaku Auditor Internal PT. PAN BARUNA ditemukan stok fisik barang minyak goreng di Gudang PT. PAN BARUNA dengan stok barang minyak goreng di komputerisasi ada selisih sbb:
1. Desember tahun 2019 ada selisih 400 (empat ratus) Karton.
2. Desember tahun 2020 ada selisih lebih 800 (delapan ratus) Karton.
3. Desember tahun 2021 ada terjadi selisih 400 (empat ratus) Karton.
4. Desember tahun 2022 ada selisih 10 (sepuluh) Karton.
5. Pada 11 Juni 2023 dilakukan pengecekan mendadak oleh Iskandar Budianto selaku direktur PT. PAN BARUNA ada selisih 1.372 (seribu tiga ratus tujuh puluh dua ribu) Karton.
4. Bahwa dengan adanya selisih barang Minyak goreng lebih kurang 1.372 (seribu tiga ratus tujuh puluh dua ribu) Karton, maka jika dihitung dan ditaksir dengan harga barang nominalnya menjadi sebesar Rp 527.391.554 (lima ratus dua puluh tujuh juta tigaratus Sembilan puluh satu ribu limaratus lima puluh empat rupiah.
5. Bahwa jika perusahaan mengalami kerugian keuangan maka Perusahaan harus terlebih dahulu melakukan audit oleh auditor internal dan tim audit eksternal (Akuntan Publik Bersertipikat) maka hasil audit tersebut dinyatakan sah, dan yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan Perusahaan adalah Direktur PT. Pan Baruna Iskandar Budianto, kemudian direktur melaporkan kerugian tersebut kepada komisaris agar Direksi secepatnya melakukan RUPS Luar Biasa untuk mendapatkan Hasil Putusan Tertinggi dan Bulat” kemudian hasilnya disampaikan kepada pemegang saham. Karena yang palling bertanggung jawab masalah untung rugi Perusahaan adalah Direktur, jika kerugian perusahaan itu disengaja maka untuk mengganti kerugian menjadi tanggung jawab pribadi Direktur dan jika kerugian atas kelalaian kerja tim yang mengakibatkan perusahaan merugi maka Direktur/Direksi bertanggung jawab secara renteng.
6. Bahwa sistim kerja diperusahaan PT. PAN BARUNA adalah secara team /atau kerja sama/Atau Korporasi jadi jika hanya 1 orang saja yang dituduh melakukan Penggelapan atau Pencurian barang-barang gudang tidak akan mungkin bisa dilakukan, karena pemegang kunci Gudang adalah kepala Gudang (Syamrizal) dan bagian pengecekan barang adalah asisten Kepala Gudang bersama-sama dengan Admin Entry (Dodi Dwi Saputra) yang menerima hasil pengecekan jumlah barang adalah Anministrasi Supervisor baru laporan terakhir disampaikan kepada Pemohon selaku Administrasi Manager, sedangkan untuk penghitungan jumlah stok barang secara keseluruhan adalah Tugas Auditor Internal dan kemudian hasil laporan rugi laba langsung Tim Audit (Joni Beck, yang menyampaikan laporannya kepada kepada Direktur, untuk itu Termohon tidak fer kalau hanya menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA hanya kepada Pemohon saja dituduhkan, jika Termohon Ingin menegakkan Keadilan maka Pemohon harus mentersangkakan Admin Entry Dodi Dwi Saputra, Admin Supervisor Elsa Meri Rizki, Kepala Gudang Syamrizal (yang memegang kunci gudang), Joni Beck selaku auditor internal dan Iskandar Budianto selaku.
7. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat dikenakan Pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti halnya dilakukan Termohon kepada Pemohon.
3. Bahwa selain itu berdasar pada Surat dari BARESKRIM MABES POLRI Nomor B/4284/WAS/VI/2016/Bareskrim tertanggal 30 Juni 2016 (copy terlampir) telah memerintahkan kepada Termohon untuk “MENGHENTIKAN PENYIDIKAN DENGAN ALASAN BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA”
4. Bahwa “HUBUNGAN HUKUM YANG DILAPORKAN OLEH PELAPOR BUKANLAH TERMASUK TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MELAINKAN KEPERDATAAN DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)”, serta diperkuat melalui Surat dari BARESKRIM MABES POLRI Nomor B/4284/WAS/VI/2016/Bareskrim tertanggal 30 Juni 2016 (copy terlampir) telah memerintahkan bahwa “MENGHENTIKAN PENYIDIKAN DENGAN ALASAN BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA”.
7. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
1. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
2. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari
keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
3. Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’
4. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
5. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
– ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
– dibuat sesuai prosedur; dan
– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
7. Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
• “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
• Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
6. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penggelapan dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polresta Tanjungpinang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinag yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat kami
LIE TJO/Kuasanya
Advokat / Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada
“LAW OFFICE” “LUBIS SITINJAK RAMBE (LSR) & ASSOCIATES, KONSULTAN HUKUM & ADVOKAT” BERALAMAT DAN BERKANTOR DI JALAN MERPATI NO. 35, KELURAHAN BATU IX, TANJUNGPINANG, PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Rendy Rinaldi F Hasibuan, S.H., M.H Cholderia Sitinjak, S.H., M.H
|