Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Tpg METRI UMY ARSICH PT. PRESCO GRAHA INDONESIA di wakili DARMA PARLINDUNGAN sebagai Direktur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1METRI UMY ARSICH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nasrun Hot Tua Silaban, S.HMETRI UMY ARSICH
Tergugat
NoNama
1PT. PRESCO GRAHA INDONESIA di wakili DARMA PARLINDUNGAN sebagai Direktur
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 174.000.000,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukakan perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat tanah dan bangunan di Perumahan Ganet Hill Residence blok D no.3 adalah milik Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat yang merugikan Penggugat dalam hal merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Wanprestasi oleh Tergugat terhadap Penggugat  tersebut menjadi sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

Yaitu kerugian atas Batalnya Penggugat mengajukan Pinjaman Dana KUR Kepada BANK Pemerintah untuk tujuan penambahan Modal Usaha yang sedang di jalankan Pengguat saat ini yang bila dihitung sebagai berikut:

  • Pinjaman dana KUR Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) yang apabila di kelola untuk penambahan barang jualan di Warung akan mendapatkan keuntungan Rp. 4.000.000,-  (Empat juta rupiah) / Bulan.
  • Rp. 4.000.000 x 31 bulan = Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah)

Kerugian Inmateril :

Yaitu ketidak yamanan Penggugat menempati rumah yang sudah di beli dan dibayar lunas akan tetapi tidak memegang Sertifikat Hak Milik yang menjadi dasar atau Akta kepemilikan Tanah dan bangunan. Yang semuannya jika dinilai dengan uang adalah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)

 

Jadi total kerugian Materil dan Inmateril yang telah diderita Penggugat karena perbuatan Wanprestasi Tergugat adalah Rp. 174.000.000,- (Seratus tujuh puluh empat juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sampai Tergugat menjalankan isi putusan perkara a quo;

5. Menyatakan putusan serta merta (Uit Voorbaar bij Voorrad) dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.

Subsider:

ATAU Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak