Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg WIDODO PT. GANDASARI CKS HOTEL ( RINA YOHANA SEBAGAI DIREKTUR) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 34/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIDODO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIJALUN SHOLIHIN SIMATUPANG, S.H., M.H., C.Med.WIDODO
Tergugat
NoNama
1PT. GANDASARI CKS HOTEL ( RINA YOHANA SEBAGAI DIREKTUR)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan dalam Posita di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang c.q. Pengadilan Hubungan Industrial untuk menjatuhkan putusan yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dengan amar putusan sebagai berikut :
1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 02 Mei 2026 adalah tidak sah dan melawan hukum;
3.    Menyatakan bahwa status hubungan kerja Penggugat sejak awal adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) / Karyawan Tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 14 PP Nomor 35 Tahun 202, dan Tergugat (PT. Gandasari CKS Hotel) sebagai penerus usaha sah secara hukum bertanggung jawab atas seluruh kewajiban ketenagakerjaan;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat akibat PHK yang tidak sah, sesuai dengan rincian perhitungan dalam Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang tertanggal 25 September 2026, yang terdiri dari:
a.    Uang Pesangon : 9 bulan × Rp. 3.879.520,-             = Rp. 34.915.680,-
b.    Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) : 3 bulan × Rp. 3.879.520,- 
= Rp. 11.638.560,-
c.    Uang Penggantian Hak (UPH) :                     = Rp.    1.862.170,-
JUMLAH TOTAL                                 = Rp. 48.416.410,-
(Terbilang : Empat puluh delapan juta empat ratus enam belas ribu empat ratus sepuluh rupiah)
5.    Menghukum TERGUGAT membayar Upah PENGGUGAT dikali 1 (satu) bulan  Gaji selama Proses Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) ;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam Gugatan ini.
Atau 
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam perkara a quo memutus lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak