Petitum |
DALAM PUTUSAN
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Mutasi yang dilakukan Tergugat karena telah melanggar Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan aturan PT. Yoshikawa Electronics Bintan dokumen YB-CC90182 Rev.8 sehingga Memerintahkan Tergugat mengembalikan Penggugat ke posisi dan jabatan semula;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |