Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tpg RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H. KYAW HTAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1285/L.10.12/Eku.2/06/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1KYAW HTAT[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa KYAW HTAT selaku Nahkoda kapal KM. PKF 1269 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 15.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Selat Malaka pada posisi 02° 59,293’ N - 100° 49,635’ E berada pada wilayah Perairan Indonesia yaitu Laut Teritorial Indonesia yang masuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha  dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 14.20 WIB pada saat KP HIU 03 yang merupakan Kapal Pengawas sedang melaksanakan Patroli di Perairan Selat Malaka pada posisi 03° 07. 302’ N - 100° 38,562’ E, KP HIU 03 melihat Kapal KM. PKFB 1269 yang dinahkodai oleh Terdakwa sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring Pair Trawl pada posisi 03° 00. 513’ N- 100° 48. 533’ E yang masuk kedalam Laut Teritorial Indonesia, selanjutnya KP HIU 03 melakukan pengejaran terhadap Kapal KM. PKFB 1269 tersebut, selanjutnya sekira pukul 15.20 WIB pada posisi 02° 59,293’ N - 100° 49,635’ E kapal KM. PKFB 1269 yang dinahkodai oleh Terdakwa berhasil dihentikan oleh KP Hiu 03 dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal PKFB 1269 oleh Saksi Neru Purnawan dan Saksi Tofik Ariyanto yang merupakan Personil KP HIU 03, dimana dari hasil pemeriksaan diatas kapal PKFB 1269 diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Laut Teritorial Indonesia dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, hanya ada dokumen izin penangkapan ikan atau lessen vessel yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia berwarna sampul merah yang hanya bias digunakan diwilayah Negara Malaysia.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Dermaga Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan -----------------------------------------------------------------------------------------

   

ATAU

                 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa KYAW HTAT selaku Nahkoda kapal KM. PKFB 1269 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 15.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Selat Malaka pada posisi 02° 59,293’ N - 100° 49,635’ E berada pada wilayah Perairan Indonesia yaitu Laut Teritorial Indonesia yang masuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, Laut Teritorial Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 10.00 malam hari waktu Malaysia Kapal KM. PKFB 1269 yang di Nahkodai oleh Terdakwa berangkat pelabuhan Hutan Melintang Malaysia menuju ke perairan Malaysia untuk turun jaring pertama selama satu hari, kemudian pada tanggal 20 April 2024 Terdakwa menghubungi nahkoda-nahkoda kapal ikan Malaysia yang berwarganegara Myanmar, selanjutnya hasil dari obrolan tersebut Terdakwa dan nahkoda lainnya bersepakat untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah perbatasan Indonesia dengan harapan mendapatkan ikan sebanyak, selanjutnya pada tanggal 21 April 2024 Terdakwa melakukan aktifitas perikanan secara illegal di wilayah Teritorial Indonesia dengan cara jaring Pair Trawl diturunkan  sambal kapal maju pelan sesuai dengan kondisi arus, setelah jaring Pair Trawl dan papan outerboard turun semua kapal mulai bergerak maju lurus selama lebih kurang 2 jam dengan kecepatan 2-3 knot, kemudian jaring Pair Trawl ditarik naik kapal menggunakan mesin garden dan hasil tangkapan dipilah untuk masuk kedalam drum yang selanjutnya drum disimpan dalam palkah kapal yang memiliki pendingin, Terdakwa melakukan aktifitas tersebut sebanyak 2-3 kali dalam sehari. Pada saat pengoperasian, Terdakwa selaku Nakhoda Kapal KM. PKFB 1269 bertanggung jawab dan bertugas untuk memimpin menentukan posisi penangkapan dan mengatur jalannya penangkapan ikan.
  • Bahwa ikan yang berhasil ditangkap menggunakan jaring Pair Trawl oleh Kapal KM. PKFB 1269 di Perairan Teritorial Indonesia adalah sejumlah 759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) Kg jenis ikan campur.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 14.20 WIB pada saat KP HIU 03 yang merupakan Kapal Pengawas sedang melaksanakan Patroli di Perairan Selat Malaka pada posisi 03° 07. 302’ N - 100° 38,562’ E, KP HIU 03 melihat Kapal KM. PKFB 1269 yang dinahkodai oleh Terdakwa sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring Pair Trawl pada posisi 03° 00. 513’ N- 100° 48. 533’ E yang masuk kedalam Laut Teritorial Indonesia, selanjutnya KP HIU 03 melakukan pengejaran terhadap Kapal KM. PKFB 1269 tersebut, selanjutnya sekira pukul 15.20 WIB pada posisi 02° 59,293’ N - 100° 49,635’ E kapal KM. PKFB 1269 yang dinahkodai oleh Terdakwa berhasil dihentikan oleh KP Hiu 03 dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal PKFB 1269 oleh Saksi Neru Purnawan dan Saksi Tofik Ariyanto yang merupakan Personil KP HIU 03, dimana dari hasil pemeriksaan diatas kapal PKFB 1269 diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Laut Teritorial Indonesia dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, hanya ada dokumen izin penangkapan ikan atau lessen vessel yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia berwarna sampul merah yang hanya bias digunakan diwilayah Negara Malaysia, dimana dari hasil pemeriksaan diatas KM. PKFB 1269 diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Laut Teritorial Indonesia dan mempergunakan jaring Pair Trawl sebagai alat tangkap ikan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengoperasikan jaring Pair Trawl yang ditarik menggunakan KM. PKFB 1269 dengan kecepatan sekitar 2-3 knot, jaring yang memiliki pemberat berupa timah dan besi pada bagian tali ris bawah (Ground Rope) akan terbenam sampai dasar perairan begitu juga dengan otter board yang berada di dasar perairan ketika ditarik akan mengaduk dasar perairan. Timah, besi, dan otter board akan mengaduk substrat dasar laut dan menyapu bagian yang dilewatinya, yaitu karang-karang lunak ikut tersangkut dan hancur terkena pemberat berupa besi dan/atau timah dan pada tali ris bagian bawah jaring serta mengakibatkan kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya ikan terganggu. Organisme atau biota yang dilewati juga akan masuk didalamnya tanpa proses selekstif, seperti ikan-ikan kecil, karang lunak, dan lumpur ikut masuk kedalam kantong jaring yang mempunyai ukuran mess size jaring relative kecil sehingga menyebabkan lingkungan dasar perairan rusak dan mengancam kepunahan biota.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Dermaga Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya