| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Perjanjian Pengambilalihan Aset-Aset Nomor: 415/L/Not.XM/X/2024 (“Perjanjian”) dengan Tergugat (Gu Jianguo), yang dibuat di hadapan Notaris Xanramaya, S.H., M.Kn., beserta lampirannya dan mengikat para pihak di dalam perjanjian;
3. Menyatakan sah Berita Acara Penjadwalan Ulang Kewajiban Para Pihak (“Addendum”), yang kemudian disahkan melalui waarmerking di hadapan Notaris Xanramaya, S.H., M.Kn. dengan Akta Nomor: 240/W/Not.XM/IV/2025 tanggal 18 April 2025;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Pengambilalihan Aset-Aset Nomor: 415/L/Not.XM/X/2024 (“Perjanjian”) dengan Tergugat (Gu Jianguo), yang dibuat di hadapan Notaris Xanramaya, S.H., M.Kn., Jo Berita Acara Penjadwalan Ulang Kewajiban Para Pihak (“Addendum”), yang kemudian disahkan melalui waarmerking di hadapan Notaris Xanramaya, S.H., M.Kn. dengan Akta Nomor: 240/W/Not.XM/IV/2025 tanggal 18 April 2025;
5. Menyatakan seluruh pembayaran/uang muka yang telah diserahkan Tergugat sehubungan dengan Perjanjian menjadi hangus dan menjadi hak sepenuhnya dari Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali seluruh objek Perjanjian Pengambilalihan Aset-Aset Nomor: 415/L/Not.XM/X/2024 (“Perjanjian”) dengan Tergugat (Gu Jianguo), yang dibuat di hadapan Notaris Xanramaya, S.H., M.Kn., termasuk S Hotel/Royal Bintan Heritage Hotel, kepada Penggugat dalam keadaan baik yang dikuasai Tergugat melalui para Turut Tergugat;
7. Menghukum Tergugat mengembalikan surat-surat tanah yang telah diserahkan Penggugat kepada Tergugat melalui Turut Tergugat I, sebagaimana daftar surat yang dikuasai Tergugat dan para Turut Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp52.000.000.000,- (lima puluh dua miliar Rupiah);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan a quo terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas objek perkara;
11. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, ataupun verzet dari para Tergugat;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|