Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg PEBRINA RAMADHANI, S.Ak PT. PEGAUNIHAN TECHNOLOGY INDONESIA Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PEBRINA RAMADHANI, S.Ak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Riawantoro, S.HPEBRINA RAMADHANI, S.Ak
Tergugat
NoNama
1PT. PEGAUNIHAN TECHNOLOGY INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

21.    Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan  “PUTUS”  hubungan  kerja  antara  Penggugat  dengan  Tergugat   
    terhitung sejak putusan ini diucapkan.

3. Menghukum   Tergugat   membayar   uang   pesangon   dan   uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat sejumlah Rp. 26.175.000,- (dua puluh enam juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

4. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat sejumlah Rp. 31.410.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).

5. Memerintahkan  kepada   Tergugat   untuk   mematuhi  isi  putusan  pengadilan 
  dalam perkara ini.

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya