Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2026/PN Tpg NETTI PARAPAT JEO SIAK TJIOE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NETTI PARAPAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JEO SIAK TJIOE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL BINTAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.  Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.         Menyatakan menurut hukum anak yang bernama LUSI WIDANA adalah anak     kandung sah PENGGUGAT.
3.         menyatakan perbuatan TERGUGAT yang mengajukan permohonan akta kelahiran atas nama LUSI WIDANA menjadi anak sah TERGUGAT adalah             perbuatan melawan hukum.
4.         Menyatakan batal demi hukum akta kelahiran nomor: SERATUS     TIGAPULUH SATU/TAMB. PN/1999 atas nama LUSI WIDANA yang         dikeluarkaan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Bintan                 (TURUT TERGUGAT).
5.         Memerintah kepada TURUT TERGUGAT untuk menarik kembali kutipan akta      kelahiran nomor: SERATUS TIGAPULUH SATU/TAMB. PN/1999 atas nama            LUSI WIDANA dan mencoret daftar pencatatan akta kelahiran.
6.         Memerintah kepada TURUT TERGUGAT untuk mecatat pembatalan akta kelahiran nomor : SERATUS TIGAPULUH SATU/TAMB. PN/1999 dalam          buku register yang sedang berjalan.
7.         Memerintah kepada TURUT TERGUGAT untuk mencatatkan dan   menerbitkan akta kelahiran atas nama LUSI WIDANA adalah anak sah dari      seorang ibu yang bernama NETTI PARAPAT.
8.         Menghukum TURUT TRERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan     perkara a quo.
9.         Membebankan biaya perkara terhadap TERGUGAT.
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ex aequo et bono
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak