Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg JODI VALDANO, S.H. MUHAMMAD HATTA, S.T. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 234/L.10.16/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JODI VALDANO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HATTA, S.T.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDS-01/TRP/02/2026


I.    TERDAKWA
Nama Lengkap    :    MUHAMMAD HATTA, ST
Tempat Lahir    :    Sayurmatinggi (Provinsi Sumatera Utara)
Umur/Tanggal Lahir    :    44 Tahun / 13 November 1981
Jenis Kelamin    :    Laki-Laki
Kewarganegaraan    :    Indonesia
Tempat Tinggal    :    Jl. Raden Saleh RT 002 RW 003, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas
A g a m a    :    Islam
Pekerjaan    :    Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pendidikan    :    S-1 


II.    PENAHANAN
-    Penangkapan oleh Penyidik sejak tanggal 23 November 2025 sampai dengan 25 November 2025;
-    Dilakukan Penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 25 November 2025 sampai dengan 14 Desember 2025;
-    Dilakukan Penahanan RUTAN dengan Perpanjangan Penahanan Penyidik oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 23 Januari 2026;
-    Dilakukan Penahanan RUTAN dengan Perpanjangan Penahanan Penyidik oleh Hakim Pengadilan Negeri I sejak tanggal 24 Januari 2026 sampai dengan 22 Februari 2026;
-    Dilakukan Penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026.


III.    DAKWAAN

PRIMAIR

-----Terdakwa MUHAMMAD HATTA, S.T. sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan bersama saksi AZHARRY dan saksi Ir. PRAYITNO (masing – masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dalam periode tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan 11 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum pada Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor DPA/A.1/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2024 tanggal 02 Januari 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tidak berpedoman pada Pasal 7 Ayat (1) huruf a, c, dan f dan Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Bagian 2.3.2.4 Uang Muka Paragraf 1 huruf a, b, dan c Lampiran II, Bagian 7.14 Perubahan Kontrak Paragraf 4 Lampiran II, dan Lampiran V Bagian B Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan/Jasa Pemerintah melalui Penyedia; melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi senilai Rp.2.704.049.778,00 (dua milyar tujuh ratus empat juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) kepada saksi Ir. PRAYITNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp.2.704.049.778,00 (dua milyar tujuh ratus empat juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Kepulauan Riau Nomor : PE.03.03/SR/SP-258/PW28/5/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

•    Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Nomor DPA/A.1/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2024 tanggal 02 Januari 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas terdapat Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu Anggaran senilai Rp.10.885.201.713.00,- (sepuluh miliar delapan ratus delapan puluh lima juta dua ratus satu ribu tujuh ratus tiga belas rupiah);

•    Terdakwa bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 02/DPU.PR.PR.KP-SK/PPK-PPTK.821/01.2024 tanggal 03 Januari 2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024.

•    Sekira awal bulan Mei 2024, atas arahan Saksi PURWANTA, ST, Saksi HERIYANTO HERLAMBANG menghubungi terdakwa untuk menyampaikan bahwa terdapat rekanan yang dapat melaksanakan Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024. Pada saat itu, saksi HERIYANTO HERLAMBANG juga meminta agar terdakwa dapat memberikan nomor telepon milik terdakwa untuk dapat dihubungi oleh pihak rekanan yang diperantarai oleh saksi PURWANTA, ST. Lebih kurang dua hari kemudian, terdakwa menerima telepon dari rekanan yang dimaksud oleh saksi HERIYANTO HERLAMBANG, yakni saksi RENDRO WIDOYOKO yang menanyakan perihal Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024. Pada tanggal 16 Mei 2025 terdakwa menerima kembali telepon dari saksi RENDRO WIDOYOKO yang menyampaikan bahwa saksi RENDRO WIDOYOKO bersama dengan saksi HERIYANTO HERLAMBANG dan saksi SULAIMAN ingin bertemu dengan terdakwa di Tarempa. Pada malam harinya, terdakwa menerima telepon dari saksi HERIYANTO HERLAMBANG, yang mana saksi HERIYANTO HERLAMBANG mengajak terdakwa untuk bertemu. Terdakwa setuju untuk bertemu di Jep’s Café, Tarempa. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa, saksi RENDRO WIDOYOKO, saksi HERIYANTO HERLAMBANG, saksi MIRWAN, S. Ars. dan saksi SULAIMAN tersebut, saksi RENDRO WIDOYOKO menyampaikan bahwa terdapat rekanan yang dapat melaksanakan Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024. Kemudian saksi HERIYANTO HERLAMBANG juga menyampaikan, bahwa perusahaan yang akan masuk dan dipinjam untuk mengikuti pemilihan penyedia adalah CV. TAPAK ANAK BINTAN dengan Direktur saksi AZHARRY. Oleh karena itu, disepakatilah bahwa Perusahaan yang akan dimenangkan adalah CV. TAPAK ANAK BINTAN untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024.

•    Pada tanggal 20 Mei 2025, terdakwa memerintahkan saksi MIRWAN, S.Ars. agar berkomunikasi dengan saksi PRAYOGI WIBOWO, SH untuk mengubah metode pemilihan penyedia menjadi pemilihan melalui system e-catalogue atau toko daring. Pada hari yang sama, atas pembicaraan yang telah terdakwa lakukan bersama dengan saksi HERIYANTO HERLAMBANG dan saksi RENDRO WIDOYOKO sebelumnya di Jep’s Café Tarempa, terdakwa memilih CV. TAPAK ANAK BINTAN untuk menjadi penyedia yang akan melaksanakan Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 melalui proses Katalog Elektronik atau Toko Daring pada sistem E-Katalog 5.0. Hasil dari pemilihan tersebut terdakwa tuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Berita Acara Pemilihan Calon Penyedia Jasa melalui E-Katalog pada Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi menuju Laut Kecamatan Siantan Nomor : 01.BAPCPE/DRAINASE.APBD/DPUPRPRKP-SDA/05.2024 tanggal 20 Mei 2024 yang menjelaskan bahwa yang memenuhi standard/spesifikasi dalam paket Sodetan Drainase penghubung dari Sungai Sugi menuju laut Kecamatan Siantan adalah CV. TAPAK ANAK BINTAN. Setelah terdakwa menyetujui Berita Acara tersebut, terdakwa menerbitkan Surat Pesanan (SP) Nomor : 01.SPSN/DRAINASE.SGI-FISIK/APBD/DPU.PR.PR.KP-SDA/05.2024 tanggal 20 Mei 2024. Terdakwa menghubungi saksi AZHARRY selaku Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN dan saksi RENDRO WIDOYOKO untuk memberitahukan bahwa CV. TAPAK ANAK BINTAN telah ditunjuk untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024, serta membicarakan perihal penandatanganan kontrak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2024 di Batam.

•    Dokumen Kontrak (SPK) Jasa Konstruksi Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Nomor: 01.SP/DRAINASE.SGI-FISIK/APBD/DPU.PR.PR.KP-SDA/05.2024 tertanggal 21 Mei 2024 nilai kontrak Rp.10.183.190.000 (sepuluh miliar seratus delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) waktu pekerjaan 224 (dua ratus dua puluh empat) hari kalender ditandatangani pada tanggal 27 Mei 2024 bertempat di Rumah Makan Nagoya Thamrin Batam. Penandatanganan kontrak dihadiri oleh saksi AZHARRY selaku Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN, saksi MIRWAN, S.Ars. selaku PPTK, saksi Ir. PRAYITNO, dan saksi RENDRO WIDOYOKO. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengetahui bahwa yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah saksi Ir. PRAYITNO, sedangkan yang berkontrak dengan terdakwa adalah saksi AZHARRY selaku Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN. 

•    Pada tanggal 04 Juni 2024, telah dilakukan pengukuran kembali dan penghitungan kuantitas MC-0 (MUTUAL CHECK NOL) yang mana pada hari yang sama CV. TAPAK ANAK BINTAN juga mengusulkan permohonan kuantitas CCO-01 (CHANGE CONTRACT ORDER). Setelah itu, tersangka selaku PPK menerima tembusan rekomendasi perhitungan kuantitas pekerjaan dari hasil MC-0 (MUTUAL CHECK NOL) dari Konsultan Pengawas kepada Penyedia sebagai dasar dilakukannya CCO-01 (CHANGE CONTRACT ORDER). Lalu pada tanggal 06 Juni 2024 Konsultan Pengawas, Penyedia, PPK (Pejabat Pembuat Komitemen), dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) melakukan pembahasan hasil rekayasa lapangan sebagaimana hasil MC-0 (MUTUAL CHECK NOL). Kemudian pada tanggal 07 Juni 2024 Konsultan Pengawas memberikan rekomendasi justifikasi teknis terhadap perubahan pekerjaan tambah kurang CCO-01 (CHANGE CONTRACT ORDER) dari hasil pembahasan rekayasa lapangan sebagaimana hasil MC-0 (MUTUAL CHECK NOL) yang dilakukan sebelumnya.    Pada tanggal 10 Juni 2024, dilakukan pembahasan usulan pekerjaan tambah kurang CCO-01 (CHANGE CONTRACT ORDER) tanpa membahas perihal pergantian nomor rekening dari CV. TAPAK ANAK BINTAN selaku Penyedia. Selanjutnya     pada tanggal 11 Juni 2024, terdakwa selaku PPK menerbitkan Surat Persetujuan Pekerjaan Tambah Kurang CCO-01 (CHANGE CONTRACT ORDER) Nomor : 01.CCO-01.PPK/DRAINASE.SGI/APBD/DPUPRPRKP-SDA/6.2024 yang ditujukan kepada saksi AZHARRY selaku Direktur CV TAPAK ANAK BINTAN, ditembuskan kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Konsultan Pengawas tanpa mencantumkan adanya perihal pergantian nomor rekening dari CV. TAPAK ANAK BINTAN selaku Penyedia. Dalam hal ini, saksi Ir. PRAYITNO bukan merupakan bagian dari Direksi dan bukan merupakan pegawai CV TAPAK ANAK BINTAN sebagaimana Kontrak (SPK) Jasa Konstruksi Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Nomor: 01.SP/DRAINASE.SGI-FISIK/APBD/DPU.PR.PR.KP-SDA/05.2024 tertanggal 21 Mei 2024. Sehingga perbuatan terdakwa, saksi AZHARRY, dan saksi Ir. PRAYTINO tersebut tidak sesuai/bertentangan dengan Lampiran V Bagian B Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan/Jasa Pemerintah melalui Penyedia :
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.

•    Pada tanggal 12 Juni 2024, diterbitkan Addendum I atau Perubahan Kontrak I Nomor : 01.ADD-1.SP/DRAINASE.SGI-FISIK/APBD/DPU.PR.PR.KP-SDA/06.2024 pada Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 tanpa mencantumkan perihal pergantian nomor rekening CV. TAPAK ANAK BINTAN selaku Penyedia.

•    Pada tanggal 20 Juni 2024, Saksi Ir. PRAYITNO mengajukan Permintaan Pembayaran Uang Muka 30% kepada terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen melalui Surat 002/CV.TAB-PPUM/DPUPRPRKP-SDA/VI/2024 berikut melampirkan Sertifikat Jaminan Uang Muka PT. ASURANSI UMUM VIDEI Nomor Jaminan 41.02.92.2605978.06.24 tanggal 22 Mei 2024 dengan Jaminan sebesar Rp.3.054.957.000,-. Sedangkan pada hari yang sama, terdakwa menerbitkan Surat Teguran I CV. TAPAK ANAK BINTAN dengan Nomor : B/600.9.5/237.3/DPUPRPRKP/SD/08/2024 tanggal 20 Juni 2024 atas dasar Instruksi Pekerjaan dari Konsultan Pengawas melalui Surat Nomor : 03/PT-WCEC/PWS-SOD.SGI/6-2024 tanggal 19 Juni 2024 disebabkan penyedia belum melaksanakan pekerjaan.

•    Pada tanggal 28 Juni 2024, diterbitkanlah Surat Perintah Membayar dengan Nomor SPM (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor : 21.05/03.0/000093/LS/1.03.1.04.2.10.01.0000/M/6/2024 untuk keperluan Pembayaran Uang Muka 30% Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 dengan Jumlah yang dibayarkan senilai Rp.2.704.049.778,- setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (Ps. 2) yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Kemudian dana senilai Rp.2.704.049.778,- (dua miliyar tujuh ratus empat juta empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) yang bersumber dari Keuangan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, diterima oleh saksi Ir. PRAYITNO melalui Rekening CV. TAPAK ANAK BINTAN Nomor 041901002192305/BRI KC Kalimalang berdasarkan SP2D Nomor : 21.05/04.0/000065/LS/1.03.1.04.2.10.01.0000/M/O/2024 tanggal 28 Juni 2024. Sedangkan rekening yang tertera dalam Dokumen Kontrak (SPK) Jasa Konstruksi Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Nomor: 01.SP/DRAINASE.SGI-FISIK/APBD/DPU.PR.PR.KP-SDA/05.2024 tanggal 21 Mei 2024 adalah Rekening CV. TAPAK ANAK BINTAN pada Bank Riau Kepri Syariah dengan Nomor Rekening 1030801696. Perubahan nomor rekening tersebut tidak dituangkan dalam Addendum Kontrak, namun terdakwa tetap meneruskan pencairan uang muka 30% yang dikelola oleh saksi Ir. PRAYITNO. Oleh karena itu, terdakwa tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak dan tidak mengendalikan penggunaan uang muka yang diberikan sesuai dengan RAB yang diajukan, sehingga dalam pelaksanaannya CV. TAPAK ANAK BINTAN beberapa kali mengalami keterlambatan pekerjaan (kontrak kritis). Dikarenakan sebelumnya terdakwa telah menyetujui pencairan uang muka, pada tanggal 24 Oktober 2024, terdakwa membuat dengan tanggal mundur Surat Permohonan Pergantian Nomor Rekening Nomor Nomor Surat : 01.1/PRM.CV.TAB/SOD.SGI/5-2024 tertanggal 30 Mei 2024 dari CV. TAPAK ANAK BINTAN dan Surat Persetujuan Pergantian Nomor Rekening Nomor : B/600.1/220.1/DPUPRPRKP/SD/05/2024 tertanggal 31 Mei 2024. Sehingga perbuatan terdakwa, saksi AZHARRY, dan saksi Ir. PRAYTINO tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai/bertentangan dengan :
o    Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
1)    Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
o    Bagian 2.3.2.4 Uang Muka Paragraf 1 huruf a, b, dan c Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia :
PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
a.    mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
b.    pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
c.    pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
o    Bagian 7.14 Paragraf 4 Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia :
Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak. Masalah administrasi yang dimaksud antara lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak atau perubahan rekening penerima.

•    Serangkaian perbuatan terdakwa yang telah mengondisikan penyedia untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 dan menyetujui pengajuan uang muka kepada saksi Ir. PRAYITNO yang bukan merupakan bagian dari Direksi maupun pegawai CV TAPAK ANAK BINTAN merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai atau bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) huruf a, c, dan f Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
1)    Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
a.    melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b.    bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
c.    tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
d.    menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e.    menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f.    menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g.    menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
h.    tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

•    Sebagaimana Laporan Bulanan (Ke-Tujuh) Periode 26 Oktober - 11 November 2024 Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota. Sub-Kegiatan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Pekerjaan Pengawasan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan. Lokasi Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, CV. TAPAK ANAK BINTAN tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan, yang mana hal tersebut ditunjukkan dengan bobot progress pekerjaan terlaksana hanya 1,096%. Oleh karena itu, terdapat deviasi kurang dari bobot rencana sebesar -66,690%. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 28 Oktober 2024 terdakwa selaku PPK menerbitkan Surat Rencana Pemutusan Kontrak Nomor : B/600.1/444/DPUPRPRKP/SD/10/kepada CV. TAPAK ANAK BINTAN. Lalu pada tanggal 11 November 2024 terdakwa selaku PPK menerbitkan Surat Nomor: B/600.2.19/472/DPUPRPRKP/PKS/11/2024 perihal Pemutusan Kontrak kepada CV. TAPAK ANAK BINTAN.

•    Terdakwa telah menerima pengajuan Sertifikat Jaminan Uang Muka PT. ASURANSI UMUM VIDEI Nomor Jaminan 41.02.92.2605978.06.24 tanggal 22 Mei 2024 dengan Jaminan sebesar Rp.3.054.957.000,- untuk CV. TAPAK ANAK BINTAN dalam Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024, namun dalam beberapa kali melakukan penagihan/klaim kepada PT. ASURANSI UMUM VIDEI, terdakwa selaku PPK dan saksi AZHARRY selaku Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN tidak melengkapi administrasi penagihan/klaim yakni berupa Berita Acara Perhitungan Saldo Uang Muka realisasi prestasi kerja telah diperhitungkan dalam penghitungan saldo uang muka yang wajib dibayar sebagaimana Laporan Hasil Join Probity Audit Atas Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung Dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan Tahun Anggaran 2024 Nomor R/700.1.2.1/147/ITDA/LHA/11/2024 tanggal 18 November 2024 dan Surat Penetapan Nilai Pengembalian kepada Negara Nomor : B/600.1/535/DPUPRPRKP/SPNP/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut memiliki progress sebesar 1,096?ngan nilai Rp.111.651.339,- (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), untuk nilai sebesar Rp. 111.651.339,- (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah). Saksi Ir. PRAYITNO juga menyerahkan Surat pemberitahuan Penyelesaian perkara Perseroan Melalui Jalur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor : 0041/S-CV.TAB/XII.2024 tanggal 01 Desember 2024 kepada PT. ASURANSI UMUM VIDEI yang menyatakan proses pengajuan arbitrase ke BANI atas pemutusan kontrak pekerjaan dengan maksud untuk menunda pembayaran klaim jaminan uang muka oleh PPK, sedangkan arbitrase dimaksud pengajuannya tidak pernah terlaksana. Oleh karena itu, penagihan/klaim dari terdakwa tidak dapat dibayarkan.

•    Bahwa Perbuatan terdakwa dan saksi AZHARRY telah menambah harta kekayaan bagi orang lain yakni saksi Ir. PRAYITNO secara tidak sah dan melawan hukum, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Kepulauan Riau Nomor : PE.03.03/SR/SP-258/PW28/5/2025 tanggal 28 Oktober 2025, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu sejumlah Rp.2.704.049.778,00 (dua milyar tujuh ratus empat juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah).

-----Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 66 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana jo. Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana jo. Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 622 Ayat (4) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.—------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

----------Terdakwa MUHAMMAD HATTA, S.T. selaku Pegawai Negeri Sipil bertindak sebagai Surat Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 02/DPU.PR.PR.KP-SK/PPK-PPTK.821/01.2024 tanggal 03 Januari 2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan bersama saksi AZHARRY selaku Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN dan saksi Ir. PRAYITNO (masing – masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dalam periode tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan 11 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni saksi Ir. PRAYITNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) senilai Rp.2.704.049.778,00 (dua milyar tujuh ratus empat juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) dalam Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Nomor DPA/A.1/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2024 tanggal 02 Januari 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan tidak berpedoman pada Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Pasal 7 Ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Bagian 2.3.2.4 Uang Muka Paragraf 1 huruf a, b, dan c Lampiran II, Bagian 7.14 Perubahan Kontrak Paragraf 4 Lampiran II, dan Lampiran V Bagian B Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan/Jasa Pemerintah melalui Penyedia; yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp.2.704.049.778,00 (dua milyar tujuh ratus empat juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Kepulauan Riau Nomor : PE.03.03/SR/SP-258/PW28/5/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

•    Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Nomor DPA/A.1/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2024 tanggal 02 Januari 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas terdapat Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu Anggaran senilai Rp.10.885.201.713.00,- (sepuluh miliar delapan ratus delapan puluh lima juta dua ratus satu ribu tujuh ratus tiga belas rupiah);

•    Terdakwa bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024. Terdakwa melaksanakan tugas dan fungsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berpedoman pada Pasal 10 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
1)    KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
2)    Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.
3)    KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan:
a.    melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
b.    mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
4)    KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
5)    KPA pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, dapat merangkap sebagai PPK.

•    Kemudian terdakwa juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 02/DPU.PR.PR.KP-SK/PPK-PPTK.821/01.2024 tanggal 03 Januari 2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024. Terdakwa melaksanakan tugas dan fungsi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berpedoman pada Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
1)    PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas :
a.    menyusunperencanaanpengadaan;
b.    melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
c.    menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
d.    menetapkan rancangan kontrak;
e.    menetaokan HPS;
f.    menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
g.    mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
h.    melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
i.    mengendalikan Kontrak;
j.    menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokttmen pelaksanaan kegiatan;
k.    melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
l.    menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
m.    menilai kinerja Penyedia;
n.    menetapkan tim pendukung;
o.    menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
p.    menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.

•    Kemudian dalam melaksanakan tugas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2019, terdakwa memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
1)    Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
a.    melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b.    bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
c.    tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
d.    menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e.    menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f.    menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g.    menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
h.    tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

•    Sekira awal bulan Mei 2024, atas arahan Saksi PURWANTA, ST, Saksi HERIYANTO HERLAMBANG menghubungi terdakwa untuk menyampaikan bahwa terdapat rekanan yang dapat melaksanakan Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024. Pada saat itu, saksi HERIYANTO HERLAMBANG juga meminta agar terdakwa dapat memberikan nomor telepon milik terdakwa untuk dapat dihubungi oleh pihak rekanan yang diperantarai oleh saksi PURWANTA, ST. Lebih kurang dua hari kemudian, terdakwa menerima telepon dari rekanan yang dimaksud oleh saksi HERIYANTO HERLAMBANG, yakni saksi RENDRO WIDOYOKO yang menanyakan perihal Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024. Pada tanggal 16 Mei 2025 terdakwa menerima kembali telepon dari saksi RENDRO WIDOYOKO yang menyampaikan bahwa saksi RENDRO WIDOYOKO bersama dengan saksi HERIYANTO HERLAMBANG dan saksi SULAIMAN ingin bertemu dengan terdakwa di Tarempa. Pada malam harinya, terdakwa menerima telepon dari saksi HERIYANTO HERLAMBANG, yang mana saksi HERIYANTO HERLAMBANG mengajak terdakwa untuk bertemu. Terdakwa setuju untuk bertemu di Jep’s Café, Tarempa. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa, saksi RENDRO WIDOYOKO, saksi HERIYANTO HERLAMBANG, saksi MIRWAN, S. Ars. dan saksi SULAIMAN tersebut, saksi RENDRO WIDOYOKO menyampaikan bahwa terdapat rekanan yang dapat melaksanakan Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024. Kemudian saksi HERIYANTO HERLAMBANG juga menyampaikan, bahwa perusahaan yang akan masuk dan dipinjam untuk mengikuti pemilihan penyedia adalah CV. TAPAK ANAK BINTAN dengan Direktur saksi AZHARRY. Oleh karena itu, disepakatilah bahwa Perusahaan yang akan dimenangkan adalah CV. TAPAK ANAK BINTAN untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024. 

•    Pada tanggal 20 Mei 2025, terdakwa memerintahkan saksi MIRWAN, S.Ars. agar berkomunikasi dengan saksi PRAYOGI WIBOWO, SH untuk mengubah metode pemilihan penyedia menjadi pemilihan melalui system e-catalogue atau toko daring. Pada hari yang sama, atas pembicaraan yang telah terdakwa lakukan bersama dengan saksi HERIYANTO HERLAMBANG dan saksi RENDRO WIDOYOKO sebelumnya di Jep’s Café Tarempa, terdakwa memilih CV. TAPAK ANAK BINTAN untuk menjadi penyedia yang akan melaksanakan Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 melalui proses Katalog Elektronik atau Toko Daring pada sistem E-Katalog 5.0. Hasil dari pemilihan tersebut terdakwa tuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Berita Acara Pemilihan Calon Penyedia Jasa melalui E-Katalog pada Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi menuju Laut Kecamatan Siantan Nomor : 01.BAPCPE/DRAINASE.APBD/DPUPRPRKP-SDA/05.2024 tanggal 20 Mei 2024 yang menjelaskan bahwa yang memenuhi standard/spesifikasi dalam paket Sodetan Drainase penghubung dari Sungai Sugi menuju laut Kecamatan Siantan adalah CV. TAPAK ANAK BINTAN. Setelah terdakwa menyetujui Berita Acara tersebut, terdakwa menerbitkan Surat Pesanan (SP) Nomor : 01.SPSN/DRAINASE.SGI-FISIK/APBD/DPU.PR.PR.KP-SDA/05.2024 tanggal 20 Mei 2024. Terdakwa menghubungi saksi AZHARRY selaku Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN dan saksi RENDRO WIDOYOKO untuk memberitahukan bahwa CV. TAPAK ANAK BINTAN telah ditunjuk untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024, serta membicarakan perihal penandatanganan kontrak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2024 di Batam.

•    Dokumen Kontrak (SPK) Jasa Konstruksi Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Nomor: 01.SP/DRAINASE.SGI-FISIK/APBD/DPU.PR.PR.KP-SDA/05.2024 tertanggal 21 Mei 2024 nilai kontrak Rp.10.183.190.000 (sepuluh miliar seratus delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) waktu pekerjaan 224 (dua ratus dua puluh empat) hari kalender ditandatangani pada tanggal 27 Mei 2024 bertempat di Rumah Makan Nagoya Thamrin Batam. Pada saat itu, penandatanganan kontrak dihadiri oleh saksi AZHARRY selaku Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN, saksi MIRWAN, S.Ars. selaku PPTK, saksi Ir. PRAYITNO, dan saksi RENDRO WIDOYOKO. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengetahui bahwa yang melaksanakan pekerjaan tersebut tersebut adalah saksi Ir. PRAYITNO, sedangkan yang berkontrak dengan terdakwa adalah saksi AZHARRY selaku Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN. 

•    Pada tanggal 04 Juni 2024, telah dilakukan pengukuran kembali dan penghitungan kuantitas MC-0 (MUTUAL CHECK NOL) yang mana pada hari yang sama CV. TAPAK ANAK BINTAN juga mengusulkan permohonan kuantitas CCO-01 (CHANGE CONTRACT ORDER). Setelah itu, tersangka selaku PPK menerima tembusan rekomendasi perhitungan kuantitas pekerjaan dari hasil MC-0 (MUTUAL CHECK NOL) dari Konsultan Pengawas kepada Penyedia sebagai dasar dilakukannya CCO-01 (CHANGE CONTRACT ORDER). Lalu pada tanggal 06 Juni 2024 Konsultan Pengawas, Penyedia, PPK (Pejabat Pembuat Komitemen), dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) melakukan pembahasan hasil rekayasa lapangan sebagaimana hasil MC-0 (MUTUAL CHECK NOL). Kemudian pada tanggal 07 Juni 2024 Konsultan Pengawas memberikan rekomendasi justifikasi teknis terhadap perubahan pekerjaan tambah kurang CCO-01 (CHANGE CONTRACT ORDER) dari hasil pembahasan rekayasa lapangan sebagaimana hasil MC-0 (MUTUAL CHECK NOL) yang dilakukan sebelumnya.    Pada tanggal 10 Juni 2024, dilakukan pembahasan usulan pekerjaan tambah kurang CCO-01 (CHANGE CONTRACT ORDER) tanpa membahas perihal pergantian nomor rekening dari CV. TAPAK ANAK BINTAN selaku Penyedia. Selanjutnya     pada tanggal 11 Juni 2024, terdakwa selaku PPK menerbitkan Surat Persetujuan Pekerjaan Tambah Kurang CCO-01 (CHANGE CONTRACT ORDER) Nomor : 01.CCO-01.PPK/DRAINASE.SGI/APBD/DPUPRPRKP-SDA/6.2024 yang ditujukan kepada saksi AZHARRY selaku Direktur CV TAPAK ANAK BINTAN, ditembuskan kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Konsultan Pengawas tanpa mencantumkan adanya perihal pergantian nomor rekening dari CV. TAPAK ANAK BINTAN selaku Penyedia. Dalam hal ini, saksi Ir. PRAYITNO bukan merupakan bagian dari Direksi dan bukan merupakan pegawai CV TAPAK ANAK BINTAN sebagaimana Kontrak (SPK) Jasa Konstruksi Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Nomor: 01.SP/DRAINASE.SGI-FISIK/APBD/DPU.PR.PR.KP-SDA/05.2024 tertanggal 21 Mei 2024. Sehingga perbuatan terdakwa tersebut tidak mempedomani Lampiran V Bagian B Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan/Jasa Pemerintah melalui Penyedia :
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.

•    Pada tanggal 12 Juni 2024, diterbitkan Addendum I atau perubahan Kontrak I Nomor : 01.ADD-1.SP/DRAINASE.SGI-FISIK/APBD/DPU.PR.PR.KP-SDA/06.2024 pada Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 tanpa mencantumkan adanya perihal pergantian nomor rekening CV. TAPAK ANAK BINTAN selaku Penyedia.

•    Pada tanggal 20 Juni 2024, Saksi Ir. PRAYITNO mengajukan Permintaan Pembayaran Uang Muka 30% kepada terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen melalui Surat 002/CV.TAB-PPUM/DPUPRPRKP-SDA/VI/2024 berikut melampirkan Sertifikat Jaminan Uang Muka PT. ASURANSI UMUM VIDEI Nomor Jaminan 41.02.92.2605978.06.24 tanggal 22 Mei 2024 dengan Jaminan sebesar Rp.3.054.957.000,-. Sedangkan pada hari yang sama, terdakwa menerbitkan Surat Teguran I CV. TAPAK ANAK BINTAN dengan Nomor : B/600.9.5/237.3/DPUPRPRKP/SD/08/2024 tanggal 20 Juni 2024 atas dasar Instruksi Pekerjaan dari Konsultan Pengawas melalui Surat Nomor : 03/PT-WCEC/PWS-SOD.SGI/6-2024 tanggal 19 Juni 2024 disebabkan penyedia belum melaksanakan pekerjaan. Bahwa pencairan uang muka 30% kepada penyedia mempedomani ketentuan Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
1)    Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.

•    Pada tanggal 28 Juni 2024, diterbitkanlah Surat Perintah Membayar dengan Nomor SPM (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor : 21.05/03.0/000093/LS/1.03.1.04.2.10.01.0000/M/6/2024 untuk keperluan Pembayaran Uang Muka 30% Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 dengan Jumlah yang dibayarkan senilai Rp.2.704.049.778,- setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (Ps. 2) yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Kemudian dana senilai Rp.2.704.049.778,- (dua miliyar tujuh ratus empat juta empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) yang bersumber dari Keuangan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, diterima oleh saksi Ir. PRAYITNO melalui Rekening CV. TAPAK ANAK BINTAN Nomor 041901002192305/BRI KC Kalimalang berdasarkan SP2D Nomor : 21.05/04.0/000065/LS/1.03.1.04.2.10.01.0000/M/O/2024 tanggal 28 Juni 2024. Sedangkan rekening yang tertera dalam Dokumen Kontrak (SPK) Jasa Konstruksi Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Nomor: 01.SP/DRAINASE.SGI-FISIK/APBD/DPU.PR.PR.KP-SDA/05.2024 tanggal 21 Mei 2024 adalah Rekening CV. TAPAK ANAK BINTAN pada Bank Riau Kepri Syariah dengan Nomor Rekening 1030801696. Perubahan nomor rekening tersebut tidak dituangkan dalam Addendum Kontrak, namun terdakwa tetap meneruskan pencairan uang muka 30% yang dikelola oleh saksi Ir. PRAYITNO. Oleh karena itu, terdakwa tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak dan tidak mengendalikan penggunaan uang muka yang diberikan sesuai dengan RAB yang diajukan, sehingga dalam pelaksanaannya CV. TAPAK ANAK BINTAN beberapa kali mengalami keterlambatan pekerjaan (kontrak kritis). Dikarenakan sebelumnya terdakwa telah menyetujui pencairan uang muka, pada tanggal 24 Oktober 2024, terdakwa membuat dengan tanggal mundur Surat Permohonan Pergantian Nomor Rekening Nomor Nomor Surat : 01.1/PRM.CV.TAB/SOD.SGI/5-2024 tertanggal 30 Mei 2024 dari CV. TAPAK ANAK BINTAN dan Surat Persetujuan Pergantian Nomor Rekening Nomor : B/600.1/220.1/DPUPRPRKP/SD/05/2024 tertanggal 31 Mei 2024. Sehingga perbuatan terdakwa tersebut tidak mempedomani Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia :
o    Bagian 2.3.2.4 Uang Muka Paragraf 1 huruf a, b, dan c :
PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
a.    mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
b.    pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
c.    pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
o    Bagian 7.14 Paragraf 4 :
Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak. Masalah administrasi yang dimaksud antara lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak atau perubahan rekening penerima.

•    Sebagaimana Laporan Bulanan (Ke-Tujuh) Periode 26 Oktober - 11 November 2024 Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota. Sub-Kegiatan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Pekerjaan Pengawasan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan. Lokasi Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, CV. TAPAK ANAK BINTAN tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan, yang mana hal tersebut ditunjukkan dengan bobot progress pekerjaan terlaksana hanya 1,096%. Oleh karena itu, terdapat deviasi kurang dari bobot rencana sebesar -66,690%. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 28 Oktober 2024 terdakwa selaku PPK menerbitkan Surat Rencana Pemutusan Kontrak Nomor : B/600.1/444/DPUPRPRKP/SD/10/kepada CV. TAPAK ANAK BINTAN. Lalu pada tanggal 11 November 2024 terdakwa selaku PPK menerbitkan Surat Nomor: B/600.2.19/472/DPUPRPRKP/PKS/11/2024 perihal Pemutusan Kontrak kepada CV. TAPAK ANAK BINTAN.

•    Keseluruhan dana yang telah diterima oleh saksi Ir. PRAYITNO dalam Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 adalah senilai Rp.2.704.049.778,00 (dua milyar tujuh ratus empat juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah). Oleh Karena itu, perbuatan terdakwa tersebut tidak berpedoman pada Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
1)    Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundangundangan.

•    Terdakwa telah menerima pengajuan Sertifikat Jaminan Uang Muka PT. ASURANSI UMUM VIDEI Nomor Jaminan 41.02.92.2605978.06.24 tanggal 22 Mei 2024 dengan Jaminan sebesar Rp.3.054.957.000,- untuk CV. TAPAK ANAK BINTAN dalam Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024, namun dalam beberapa kali melakukan penagihan/klaim kepada PT. ASURANSI UMUM VIDEI, terdakwa selaku PPK dan saksi AZHARRY selaku Direktur CV. TAPAK ANAK BINTAN tidak melengkapi administrasi penagihan/klaim yakni berupa Berita Acara Perhitungan Saldo Uang Muka realisasi prestasi kerja telah diperhitungkan dalam penghitungan saldo uang muka yang wajib dibayar sebagaimana Laporan Hasil Join Probity Audit Atas Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung Dari Sungai Sugi Menuju Laut Kecamatan Siantan Tahun Anggaran 2024 Nomor R/700.1.2.1/147/ITDA/LHA/11/2024 tanggal 18 November 2024 dan Surat Penetapan Nilai Pengembalian kepada Negara Nomor : B/600.1/535/DPUPRPRKP/SPNP/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut memiliki progress sebesar 1,096?ngan nilai Rp.111.651.339,- (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), untuk nilai sebesar Rp.111.651.339,- (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah). Saksi Ir. PRAYITNO juga menyerahkan Surat pemberitahuan Penyelesaian perkara Perseroan Melalui Jalur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor : 0041/S-CV.TAB/XII.2024 tanggal 01 Desember 2024 kepada PT. ASURANSI UMUM VIDEI yang menyatakan proses pengajuan arbitrase ke BANI atas pemutusan kontrak pekerjaan dengan maksud untuk menunda pembayaran klaim jaminan uang muka oleh PPK, sedangkan arbitrase dimaksud pengajuannya tidak pernah terlaksana. Oleh karena itu, penagihan/klaim dari terdakwa tidak dapat dibayarkan.

•    Bahwa Perbuatan terdakwa dan saksi AZHARRY telah menguntungkan orang lain yakni saksi Ir. PRAYITNO berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Kepulauan Riau Nomor : PE.03.03/SR/SP-258/PW28/5/2025 tanggal 28 Oktober 2025 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu sejumlah Rp.2.704.049.778,00 (dua milyar tujuh ratus empat juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah).

-----Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam hukuman Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 66 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana jo. Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 622 Ayat (4) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya