INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2023/PN Tpg | SALEH MURIN.BR | SUTOMO EFENDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2023/PN Tpg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Okt. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 75.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan guguatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ( Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat ; 3. Menghukum Tergugat untuk Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 75.000.000 sesuai surat perjanjian tertulis 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |