| Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa ia Terdakwa SUHERMAN Als HERMAN Als CAK Bin SUMARTO (Alm) secara bersama-sama dengan saksi SAMAT Bin ISMAIL (Alm) (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Sdr. S (DPO), Pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, di Perumnas Tekojo Blok B No.3 RT.001 RW.013 Kel.Kijang Kota Kec.Bintan Timur Kab.Bintan Prov.Kepri atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini yang melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 yang mana terdakwa lupa waktu pastinya , saksi SAMAT menghubungi Terdakwa SUHERMAN Als. HERMAN Als. CAK Bin SUMARTO (Alm.) melalui panggilan WhatsApp untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) set dengan harga sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), dengan mengatakan, “Her, ada Her? Mau belanja 1 set.” Kemudian Terdakwa SUHERMAN menjawab, “Iya, tunggu nanti saya telepon kawan dulu.” Selanjutnya, Terdakwa SUHERMAN menghubungi Sdr. S (DPO) melalui panggilan WhatsApp dan mengatakan, “S, ada kawan mau belanja 1 set.” Kemudian Sdr. S (DPO) menjawab, “Sebentar, nanti saya kabarin.”.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026 sekira pukul 15.30 Terdakwa SUHERMAN menerima peta lokasi yang diperoleh dari sdr.S (DPO) mengenai tempat Narkotika jenis sabu tersebut diletakkan kepada saksi SAMAT melalui pesan WhatsApp, kemudian Terdakwa SUHERMAN dan saksi SAMAT melakukan Video Call melalui aplikasi WhatsApp, dimana pada saat Video Call tersebut Terdakwa SUHERMAN menunjukkan arah jalan kepada saksi SAMAT hingga saksi SAMAT menemukan Narkotika jenis sabu yang telah diletakkan atau dicampakkan di belakang tiang listrik. Setelah saksi SAMAT menemukan dan mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa SUHERMAN memutuskan panggilan Video Call, kemudian saksi SAMAT membawa Narkotika jenis sabu tersebut kerumah Saksi SAMAT.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Bintan Timur. Setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi OSBER RIZAL TOBERANTON LUBIS dan saksi TOMMY MANNUEL yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bintan bersama Tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yakni saksi SAMAT Bin ISMAIL (Alm.) di sebuah rumah yang beralamat di Perumnas Tokojo Blok B No. 3 RT 001 RW 013 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penggeledahan yang didampingi oleh saksi ERWANSYAH selaku Ketua RT setempat, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon seluler, 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, dan 1 (satu) buah gunting. Selanjutnya, terhadap saksi SAMAT dilakukan interogasi dan saksi SAMAT menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari saksi SUHERMAN Als. HERMAN Als. CAK Bin SUMARTO (Alm.) yang merupakan warga binaan di Lapas Narkotika, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Bintan melakukan pengembangan berdasarkan keterangan Saksi SAMAT dan diketahui bahwa SUHERMAN Als. HERMAN Als. CAK memang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Selanjutnya, sekira pukul 16.25 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Bintan berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan sekira pukul 16.30 WIB, saksi HENDY APRIYANSYAH, S.Kom. selaku Pegawai Lapas mengamankan Terdakwa SUHERMAN Als. HERMAN Als. CAK dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa. Pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa menerangkan terkait perbuatannya, dan selanjutnya Petugas Lapas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang ditemukan 1 (satu) unit Handphone Android merek Redmi 5A warna Gold dengan nomor IMEI I: 865932043533817 dan IMEI II: 865932043533825 milik Terdakwa yang diakui Terdakwa digunakan untuk melakukan komunikasi terkait transaksi Narkotika jenis sabu dengan saksi SAMAT Bin ISMAIL (Alm.). Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Bintan tiba di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan melakukan interogasi awal terhadap Terdakwa SUHERMAN. Selanjutnya, atas temuan tersebut, Terdakwa di Bon dan dibawa beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa adapun peran Terdakwa, saksi SAMAT Bin ISMAIL (Alm.) dan Sdr. S (DPO) dalam melakukan tindak pidana Narkotika tersebut ialah sebagai berikut :
- Terdakwa SUHERMAN Als HERMAN Als CAK berperan menerima pesanan Narkotika jenis sabu dari saksi SAMAT, kemudian menghubungi Sdr. S (DPO) untuk mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, menerima peta lokasi dan keterangan mengenai tempat Narkotika jenis sabu tersebut diletakkan dari Sdr. S (DPO), selanjutnya meneruskan peta lokasi tersebut kepada saksi SAMAT serta menunjukkan arah jalan kepada saksi SAMAT melalui Video Call hingga saksi SAMAT menemukan dan mengambil Narkotika jenis sabu tersebut; Saksi SAMAT Bin ISMAIL (Alm.) berperan menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) set dengan harga sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian menerima peta lokasi yang diteruskan oleh Terdakwa dan mengikuti petunjuk arah yang diberikan oleh Terdakwa melalui Video Call hingga menemukan dan mengambil Narkotika jenis sabu yang telah diletakkan atau dicampakkan di belakang tiang listrik;
- Sdr. S (DPO) berperan menerima permintaan pesanan Narkotika jenis sabu dari Terdakwa, kemudian mengirimkan peta lokasi dan keterangan mengenai tempat Narkotika jenis sabu tersebut diletakkan kepada Terdakwa melalui pesan WhatsApp.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanjung Pinang Nomor : 78 / VI / 10260.00 / 2026, pada tanggal 10 Juni 2026 terhadap permohonan Penimbangan barang bukti dengan Surat Nomor: B/ 93 /VI/Res.4.2/2026/ Satresnarkoba, tanggal 10 Juni 2026, didapati Hasil Penimbangan terhadap 1 (Satu) Paket kecil berisikan di duga narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening dengan rincian sebagai berikut :
- Berat Kotor = 0,94 Gram.
- Berat Plastik = 0,18 Gram.
- Berat Bersih = 0,76 Gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Balai BPOM di Batam dengan Nomor: LHU.085.K.05.16.26.0213, tanggal 22 Juni 2026, berdasarkan permintaan bantuan Pemeriksaan Laboratorium kepada LABFOR BPOM di Batam dengan Nomor: / 95/VI/Res.4.2/2026, tanggal 17 Juni 2026, didapati Hasil dengan kesimpulan bahwa Sampel Positif mengandung metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan No.30 Tahun 2023.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah maupun instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut, dan Terdakwa bukan merupakan pihak yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Peyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
A T A U
KEDUA :
--------Bahwa ia Terdakwa SUHERMAN Als HERMAN Als CAK Bin SUMARTO (Alm) secara bersama-sama dengan saksi SAMAT Bin ISMAIL (Alm) (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Sdr. S (DPO), Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang berada di Gunung Kijang Kabupaten Bintan Prov Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini yang melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Bintan Timur. Setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi OSBER RIZAL TOBERANTON LUBIS dan saksi TOMMY MANNUEL yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bintan bersama Tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yakni saksi SAMAT Bin ISMAIL (Alm.) di sebuah rumah yang beralamat di Perumnas Tokojo Blok B No. 3 RT 001 RW 013 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penggeledahan yang didampingi oleh saksi ERWANSYAH selaku Ketua RT setempat, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon seluler, 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, dan 1 (satu) buah gunting. Selanjutnya, terhadap saksi SAMAT dilakukan interogasi dan saksi SAMAT menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari saksi SUHERMAN Als. HERMAN Als. CAK Bin SUMARTO (Alm.). Kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Bintan melakukan pengembangan dan diketahui bahwa SUHERMAN Als. HERMAN Als. CAK merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Selanjutnya, sekira pukul 16.25 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Bintan berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan sekira pukul 16.30 WIB, saksi HENDY APRIYANSYAH, S.Kom. selaku Pegawai Lapas mengamankan Terdakwa SUHERMAN Als. HERMAN Als. CAK dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa. Pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa menerangkan terkait perbuatannya, dan selanjutnya Petugas Lapas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang ditemukan 1 (satu) unit Handphone Android merek Redmi 5A warna Gold dengan nomor IMEI I: 865932043533817 dan IMEI II: 865932043533825 milik Terdakwa yang diakui Terdakwa digunakan untuk melakukan komunikasi terkait transaksi Narkotika jenis sabu dengan saksi SAMAT Bin ISMAIL (Alm.). Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Bintan tiba di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan melakukan interogasi awal terhadap Terdakwa SUHERMAN. Selanjutnya, atas temuan tersebut, Terdakwa di Bon dan dibawa beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pennimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanjung Pinang Nomor : 78 / VI / 10260.00 / 2026, pada tanggal 10 Juni 2026 terhadap permohonan Penimbangan barang bukti dengan Surat Nomor: B/ 93 /VI/Res.4.2/2026/ Satresnarkoba, tanggal 10 Juni 2026, didapati Hasil Penimbangan terhadap 1 (Satu) Paket kecil berisikan di duga narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening dengan rincian sebagai berikut :
- Berat Kotor = 0,94 Gram.
- Berat Plastik = 0,18 Gram.
- Berat Bersih = 0,76 Gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Balai BPOM di Batam dengan Nomor: LHU.085.K.05.16.26.0213, tanggal 22 Juni 2026, berdasarkan permintaan bantuan Pemeriksaan Laboratorium kepada LABFOR BPOM di Batam dengan Nomor: / 95/VI/Res.4.2/2026, tanggal 17 Juni 2026, didapati Hasil dengan kesimpulan bahwa Sampel Positif mengandung metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan No.30 Tahun 2023.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah maupun instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |