| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa Terdakwa RENDRA AGUSTIA PERDANA Bin MARDANI pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan, di Jalan Pantai Impian, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat - Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB, saksi REYNALDY menghubungi Terdakwa RENDRA AGUSTIA PERDANA Bin MARDANI lewat whatsapp memberitahukan kepada Terdakwa RENDRA jika ada yang mencari Narkotika jenis Ekstasi agar dapat menghubungi Saksi REYNALDY untuk pemesanan barang Narkotika jenis Ekstaksi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 6 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB, saudara SMIT (DPO) menghubungi Terdakwa RENDRA AGUSTIA PERDANA Bin MARDANI, meminta kepada Terdakwa mencarikan Narkotika jenis Ekstasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Terdakwa memberikan kontak Saksi REYNALDY kepada saudara SMIT (DPO) lalu mengarahkan saudara SMIT (DPO) untuk berkomunikasi langsung dengan Saksi REYNALDY.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026, sekira pukul 20.00 WIB, saudara SMIT (DPO) menghubungi Terdakwa untuk meminta tolong memesan sebanyak 6 (enam) butir Narkotika jenis Ekstasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Terdakwa mengarahkan saudara SMIT (DPO) untuk berhubungan langsung dengan saksi RENALDY. Selanjutnya sekira pukul 20.15 Wib, saudara SMIT (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Narkotika jenis Ekstasi yang dipesan oleh saudara SMIT (DPO) telah berada di belakang warung yang berada di Jalan Perumahan Taman Harapan Indah IV, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa langsung pergi ke tempat tersebut, untuk memasikan terkait Narkotika tersebut. Dan setibanya di belakang warung tersebut, yaitu sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merek HD di belakang warung tersebut, dan membawanya pergi. setelah Terdakwa memperoleh barang diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) gram dalam bentuk satu paket/bungkus yang Terdakwa beli dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dari saudara USMAN, maka selanjutnya terhadap 1 (satu) paket/bungkus barang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa gunakan/konsumsi. Setelah Terdakwa konsumsi, maka kemudian terhadap sisa dari barang diduga Narkotika jenis Sabu yang masih ada di dalam 1 (satu) paket/bungkus barang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa pecah/bagi menjadi 2 (dua) bagian. Selanjutnya terhadap masing – masing bagian dari barang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa bungkus kembali menggunakan plastik bening. Adapun terhadap 2 (dua) paket/bungkus barang diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan oleh anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang tersebut adalah merupakah keseluruhan dari sisa barang diduga Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa peroleh dari saudara USMAN, yang setelah Terdakwa gunakan lalu dipecah menjadi 2 (dua) paket/bungkus.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026, sekira pukul 00.15 Wib, dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa RENDRA AGUSTIA PERDANA Bin MARDANI, di pinggir jalan, di Jalan Pantai Impian, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat - Kota Tanjungpinang. Pemeriksaan dilakukan sehubungan informasi bahwa Terdakwa RENDRA AGUSTIA PERDANA Bin MARDANI ada memiliki Narkotika jenis Ekstasi. Pada saat diperiksa, Terdakwa RENDRA AGUSTIA PERDANA Bin MARDANI mengaku ada menyimpan Narkotika jenis Ekstasi di belakang warung yang berada di Jalan Perumahan Taman Harapan Indah IV, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang. Sehubungan dengan hal tersebut, pada sekira pukul 00.30 Wib, setibanya di tempat tersebut, Terdakwa RENDRA AGUSTIA PERDANA Bin MARDANI menunjukan 1 (satu) buah Kotak rokok merk HD di belakang warung tersebut. Yangmana di dalamnya kotak rokok tersebut terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi 6 (enam) butir Pil warna Kuning berlogo Heineken di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi. Terdakwa RENDRA AGUSTIA PERDANA Bin MARDANI mengakui terhadap barang yang ditemukan tersebut adalah yang disimpan oleh Terdakwa RENDRA AGUSTIA PERDANA Bin MARDANI di tempat tersebut, sebagaimana ditemukan, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1439/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,16 gram diberi nomor barang bukti 2231/2026/NNF, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan6 (enam) butir tablet warna kuning dengan berat netto seluruhya 2,57 gram diberi nomor barang bukti 223/2026/NNF yang disita dari terdakwa RENDRA AGUSTIA PERDANA Bin MARDANI tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan benar mengandung Mefedron yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 29/III/10260.00/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi 6 (enam) butir pil warna kuning berlogo HEINEKEN diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi berdasarkan No. Surat: B/212/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba.
|
Paket 1
|
2,87 gram
(6 butir)
|
2,57 gram
(6 butir)
|
0.30 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
2,57 gram
(6 butir)
|
|
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
2 (dua) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berdasarkan No. Surat: B/212/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba.
|
Paket 1
|
0,24 gram
|
0,07 gram
|
0.17 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0,23 gram
|
0,09 gram
|
0,14 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
0,16 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi dan sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa RENDRA AGUSTIA PERDANA Bin MARDANI pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan, di Jalan Pantai Impian, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat - Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau manyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026, sekira pukul 00.15 Wib, dilakukan pemeriksaan terhadap saudara RENDRA AGUSTIA PERDANA Bin MARDANI, di pinggir jalan, di Jalan Pantai Impian, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat - Kota Tanjungpinang. Pemeriksaan dilakukan sehubungan informasi bahwa Terdakwa RENDRA AGUSTIA PERDANA Bin MARDANI ada memiliki Narkotika jenis Ekstasi. Pada saat diperiksa, Terdakwa RENDRA AGUSTIA PERDANA Bin MARDANI mengaku ada menyimpan Narkotika jenis Ekstasi di belakang warung yang berada di Jalan Perumahan Taman Harapan Indah IV, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang. Sehubungan dengan hal tersebut, pada sekira pukul 00.30 Wib, setibanya di tempat tersebut, Terdakwa RENDRA AGUSTIA PERDANA Bin MARDANI menunjukan 1 (satu) buah Kotak rokok merk HD di belakang warung tersebut. Yangmana di dalamnya kotak rokok tersebut terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi 6 (enam) butir Pil warna Kuning berlogo Heineken di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi. Terdakwa RENDRA AGUSTIA PERDANA Bin MARDANI mengakui terhadap barang yang ditemukan tersebut adalah yang disimpan oleh Terdakwa RENDRA AGUSTIA PERDANA Bin MARDANI di tempat tersebut, sebagaimana ditemukan, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1439/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,16 gram diberi nomor barang bukti 2231/2026/NNF, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan6 (enam) butir tablet warna kuning dengan berat netto seluruhya 2,57 gram diberi nomor barang bukti 223/2026/NNF yang disita dari terdakwa RENDRA AGUSTIA PERDANA Bin MARDANI tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan benar mengandung Mefedron yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 29/III/10260.00/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi 6 (enam) butir pil warna kuning berlogo HEINEKEN diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Ekstasi berdasarkan No. Surat: B/212/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba.
|
Paket 1
|
2,87 gram
(6 butir)
|
2,57 gram
(6 butir)
|
0.30 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
2,57 gram
(6 butir)
|
|
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
2 (dua) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu berdasarkan No. Surat: B/212/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba.
|
Paket 1
|
0,24 gram
|
0,07 gram
|
0.17 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0,23 gram
|
0,09 gram
|
0,14 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
0,16 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|