| Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa HARRY SUPRAPTO alias HARRY pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari tahun 2029 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di PT Bintan Indo Baru yang terletak diJalan Gatot Subroto, Km.5, No. 1A, Kel. Kampung Bulang, Kec. Tanjungpinang Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sebagai Direktur dari PT Bintan Indo Baru, sebagaimana Akta Nomor 144 tanggal 20 Agustus 2018 yang dibuat oleh Notaris Wany Thamrin., S.H., M.Kn. tentang Pendirian badan Hukum PT Bintan Indo Baru memiliki tugas dan wewenang untuk mewakili Perseroan di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikrat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala Tindakan, baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan
- Bahwa berawal pada Bulan Januari 2019, PT KARYA INDO BARUNA ABADI (selanjutnya disebut sebagai PT KIBA) melakukan pemesanan terhadap bahan-bahan bangunan dengan harga senilai Rp 794,038,018 (tujuh ratus Sembilan puluh empat juta tiga puluh delapan ribu delapan belas rupiah) yang akan dibayar secara bertahap kepada PT BINTAN INDO BARU (selanjutnya disebut sebagai PT BIB) melalui Terdakwa sebagai Direktur dari PT BIB. Selanjutnya Terdakwa pun memerintahkan bagian accounting dari PT BIB untuk memproses pemesanan tersebut. Setelah dilakukan proses pemesanan tersebut, PT BIB pun mengirimkan bahan-bahan bangunan pesanan tersebut ke Proyek dari PT KIBA dengan bukti berupa invoice berwarna putih yang telah ditandatangani Pihak dari PT KIBA untuk selanjutnya dibawa ke Pihak Accounting dari PT BIB untuk dilakukan rekapitulasi dalam rangka dilakukan penagihan setiap bulannya. Selanjutnya, pihak accounting PT BIB menyerahkan kepada terdakwa rekapan INVOICE Pembayaran untuk dilakukan penagihan kepada PT KIBA;
- Bahwa Setelah dilakukan penagihan oleh Terdakwa, PT KIBA pun melakukan pembayaran melalui cek yang diserahkan kepada Terdakwa sebagaimana tanda tangan terdakwa yang terdapat dalam Tanda Terima penerimaan cek pembayaran. Adapun terhadap Cek yang Terdakwa terima dari Pihak PT KIBA atas pembayaran terhadap barang-barang bangunan yang dipesan kepada PT BIB tersebut terdakwa cairkan, namun tidak terdakwa setorkan, melainkan Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dengan rincian sebagai berikut :
- Cek dengan Nomor TM 80801 Tanggal 22 Januari 2019 diproses secara Tarik tunai di Bank BTN Cabang Tanjungpinang pada tanggal 24 Januari 2019 dengan nilai sebesar Rp164,018,000 (Seratus enam puluh empat juta delapan belas ribu rupiah);
- Cek dengan Nomor TM 861035 tanggal 19 Februari 2019 diproses secara Kliring di Bank BCA Kantor Cabang Tanjungpinang pada Tanggal 22 Februari 2019 dengan Jumlah sebesar Rp243,711,223 (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus dua puluh tiga Rupiah) yang dicairkan langsung ke Rekening Bank BCA Pribadi Terdakwa;
- Cek dengan Nomor TM 861413 Tanggal 16 Maret 2019 yang diproses secara Kliring di Bank BCA Kantor Cabang Tanjungpinang pada Tanggal 18 Maret 2019 dengan jumlah sebesar Rp201,072,000 (Dua ratus satu juta tujuh puluh dua ribu Rupiah) yang dicairkan langsung ke Rekening Bank BCA Pribadi Terdakwa;
- Cek dengan Nomor TN 022330 tanggal 22 April 2019 yang diproses secara Kliring di Bank BCA Kantor Cabang Tanjungpinang pada Tanggal 23 April 2019 dengan jumlah sebesar Rp258,648,000 (dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus empat puluh delapan ribu Rupiah) yang dicairkan langsung ke Rekening Bank BCA Pribadi Terdakwa;
- Cek dengan Nomor TN 086562 pada Tanggal 20 Mei 2019 yang diproses secara Kliring di Bank PANIN Kantor Cabang Tanjungpinang pada tanggal 27 Mei 2019 dengan Jumlah sebesar Rp 205,453,000 (dua ratus lima juta empat ratus lima puluh tiga ribu Rupiah) yang ditansfer ke Rekening Bank PANIN atas Nama MELAN;
- Cek dengan Nomor TN 086739 tanggal 25 Juni 2019 yang diproses diproses secara Kliring di Bank BCA Kantor Cabang Tanjungpinang pada tanggal 27 Juni 2019 dengan Jumlah sebesar Rp59,950,000 (Lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang dicairkan langsung ke Rekening Bank BCA Pribadi Terdakwa
Sehingga total uang yang telah diserahkan oleh PT KIBA secara bertahap kepada Terdakwa dan Terdakwa telah cairkan untuk kepentingan pribadi adalah sebesar Rp 1,132, 852,223 (Satu miliar seratus tiga puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus dua puluh tiga Rupiah) dengan jumlah yang seharusnya disetor kepada PT BIB adalah sebesar Rp 794,038,018 (tujuh ratus Sembilan puluh empat juta tiga puluh delapan ribu delapan belas rupiah) dan nilai selisih sebesar Rp 338,814,223 (tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat belas ribu dua ratus dua puluh tiga Rupiah) merupakan uang pembayaran dari PT KIBA kepada Terdakwa pribadi atas pembelian besi beton di luar pemesanan barang bagunan terhadap PT BIB;
- Bahwa selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 03 Juli Tahun 2025, saksi ADRIAN HARTOMY selaku Direktur PT BIB yang menggantikan Terdakwa memerintahkan saksi ARIYANTO selaku bagian Acounting dari PT BIB untuk melalukan Audit terhadap keuangan Perusahaan. Selanjutnya ditemukan bahwa PT BIB masih memiliki Piutang sebesar Rp 794,038,018 (tujuh ratus Sembilan puluh empat juta tiga puluh delapan ribu delapan belas rupiah) atas belum dibayarnya barang yang dipesan dari PT KIBA dan Ketika dikonfirmasi kepada sdr. VIA selaku staff keuangan PT KIBA, dikatakan bahwa keseluruhan cek pembayaran telah diserahkan kepada terdakwa, yang dibuktikan dengan tanda terima penyerahan cek pembayaran;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Pihak PT BIB telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp 794,038,018 (tujuh ratus Sembilan puluh empat juta tiga puluh delapan ribu delapan belas rupiah);
- Bahwa sesuai dengan Akta Nomor 144 tanggal 20 Agustus 2018 yang dibuat oleh Notaris Wany Thamrin., S.H., M.Kn. tentang Pendirian badan Hukum PT Bintan Indo Baru, Terdakwa HARRY SUPRAPTO merupakan Direktur dari PT Bintan Indo Baru.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
-----Bahwa ia Terdakwa HARRY SUPRAPTO alias HARRY pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari tahun 2029 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di PT Bintan Indo Baru yang terletak diJalan Gatot Subroto, Km.5, No. 1A, Kel. Kampung Bulang, Kec. Tanjungpinang Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Bulan Januari 2019, PT KARYA INDO BARUNA ABADI (selanjutnya disebut sebagai PT KIBA) melakukan pemesanan terhadap bahan-bahan bangunan dengan harga senilai Rp 794,038,018 (tujuh ratus Sembilan puluh empat juta tiga puluh delapan ribu delapan belas rupiah) yang akan dibayar secara bertahap kepada PT BINTAN INDO BARU (selanjutnya disebut sebagai PT BIB) melalui Terdakwa sebagai Direktur dari PT BIB. Selanjutnya Terdakwa pun memerintahkan bagian accounting dari PT BIB untuk memproses pemesanan tersebut. Setelah dilakukan proses pemesanan tersebut, PT BIB pun mengirimkan bahan-bahan bangunan pesanan tersebut ke Proyek dari PT KIBA dengan bukti berupa invoice berwarna putih yang telah ditandatangani Pihak dari PT KIBA untuk selanjutnya dibawa ke Pihak Accounting dari PT BIB untuk dilakukan rekapitulasi dalam rangka dilakukan penagihan setiap bulannya. Selanjutnya, pihak accounting PT BIB menyerahkan kepada terdakwa rekapan INVOICE Pembayaran untuk dilakukan penagihan kepada PT KIBA;
- Bahwa Setelah dilakukan penagihan oleh Terdakwa, PT KIBA pun melakukan pembayaran melalui cek yang diserahkan kepada Terdakwa sebagaimana tanda tangan terdakwa yang terdapat dalam tanda terima penerimaan cek pembayaran. Adapun terhadap Cek yang Terdakwa terima dari Pihak PT KIBA atas pembayaran terhadap barang-barang bangunan yang dipesan kepada PT BIB tersebut terdakwa cairkan, namun tidak terdakwa setorkan, melainkan Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dengan rincian sebagai berikut :
- Cek dengan Nomor TM 80801 Tanggal 22 Januari 2019 diproses secara Tarik tunai di Bank BTN Cabang Tanjungpinang pada tanggal 24 Januari 2019 dengan nilai sebesar Rp164,018,000 (Seratus enam puluh empat juta delapan belas ribu rupiah);
- Cek dengan Nomor TM 861035 tanggal 19 Februari 2019 diproses secara Kliring di Bank BCA Kantor Cabang Tanjungpinang pada Tanggal 22 Februari 2019 dengan Jumlah sebesar Rp243,711,223 (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus dua puluh tiga Rupiah) yang dicairkan langsung ke Rekening Bank BCA Pribadi Terdakwa;
- Cek dengan Nomor TM 861413 Tanggal 16 Maret 2019 yang diproses secara Kliring di Bank BCA Kantor Cabang Tanjungpinang pada Tanggal 18 Maret 2019 dengan jumlah sebesar Rp201,072,000 (Dua ratus satu juta tujuh puluh dua ribu Rupiah) yang dicairkan langsung ke Rekening Bank BCA Pribadi Terdakwa;
- Cek dengan Nomor TN 022330 tanggal 22 April 2019 yang diproses secara Kliring di Bank BCA Kantor Cabang Tanjungpinang pada Tanggal 23 April 2019 dengan jumlah sebesar Rp258,648,000 (dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus empat puluh delapan ribu Rupiah) yang dicairkan langsung ke Rekening Bank BCA Pribadi Terdakwa;
- Cek dengan Nomor TN 086562 pada Tanggal 20 Mei 2019 yang diproses secara Kliring di Bank PANIN Kantor Cabang Tanjungpinang pada tanggal 27 Mei 2019 dengan Jumlah sebesar Rp 205,453,000 (dua ratus lima juta empat ratus lima puluh tiga ribu Rupiah) yang ditansfer ke Rekening Bank PANIN atas Nama MELAN;
- Cek dengan Nomor TN 086739 tanggal 25 Juni 2019 yang diproses diproses secara Kliring di Bank BCA Kantor Cabang Tanjungpinang pada tanggal 27 Juni 2019 dengan Jumlah sebesar Rp59,950,000 (Lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang dicairkan langsung ke Rekening Bank BCA Pribadi Terdakwa
Sehingga total uang yang telah diserahkan oleh PT KIBA secara bertahap kepada Terdakwa dan Terdakwa telah cairkan untuk kepentingan pribadi adalah sebesar Rp 1,132, 852,223 (Satu miliar seratus tiga puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus dua puluh tiga Rupiah) dengan jumlah yang seharusnya disetor kepada PT BIB adalah sebesar Rp 794,038,018 (tujuh ratus Sembilan puluh empat juta tiga puluh delapan ribu delapan belas rupiah) dan nilai selisih sebesar Rp 338,814,223 (tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat belas ribu dua ratus dua puluh tiga Rupiah) merupakan uang pembayaran dari PT KIBA kepada Terdakwa pribadi atas pembelian besi beton di luar pemesanan barang bagunan terhadap PT BIB;
- Bahwa selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 03 Juli Tahun 2025, saksi ADRIAN HARTOMY selaku Direktur PT BIB yang menggantikan Terdakwa memerintahkan saksi ARIYANTO selaku bagian Acounting dari PT BIB untuk melaKukan Audit terhadap keuangan Perusahaan. Selanjutnya ditemukan bahwa PT BIB masih memiliki Piutang sebesar Rp 794,038,018 (tujuh ratus Sembilan puluh empat juta tiga puluh delapan ribu delapan belas rupiah) atas belum dibayarnya barang yang dipesan dari PT KIBA dan Ketika dikonfirmasi kepada sdr. VIA selaku staff keuangan PT KIBA, dikatakan bahwa keseluruhan cek pembayaran telah diserahkan kepada terdakwa, yang dibuktikan dengan tanda terima penyerahan cek pembayaran;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Pihak PT BIB telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp 794,038,018 (tujuh ratus Sembilan puluh empat juta tiga puluh delapan ribu delapan belas rupiah);
- Bahwa sesuai dengan Akta Nomor 144 tanggal 20 Agustus 2018 yang dibuat oleh Notaris Wany Thamrin., S.H., M.Kn. tentang Pendirian badan Hukum PT Bintan Indo Baru, Terdakwa merupakan Terdakwa HARRY SUPRAPTO als HARRY merupakan Direktur dari PT Bintan Indo Baru.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------- |