Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Tpg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk., UNIT PINANG KENCANA CABANG TANJUNGPINANG 1.RUSYDI
2.DASWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 05 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk., UNIT PINANG KENCANA CABANG TANJUNGPINANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSYDI
2DASWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.907.073,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok               : Rp.   131.248.999,-
  • Tunggakan Bunga               : Rp.    35.658.074,-
  • Total tunggakan                           : Rp.   166.907.073,-

 

(seratus enam puluh enam juta sembilan ratus tujuh ribu tujuh puluh tiga rupiah)

 

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik ( SHM ) no. 1644 atas nama Dotorandus Rusydi yang terletak di jalan Transito Perum BHI blok B No. 4 A, kecamatan Tanjungpinang Timur, kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) no. 1644 atas nama Dotorandus Rusydi yang terletak di jalan Transito Perum BHI blok B No. 4 A, kecamatan Tanjungpinang Timur, kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang. ;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak