Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2026/PN Tpg Ratna Sumira Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ratna Sumira
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk Perubahan/penambahan Nama ayah Di Akta Kelahiran anak  Pemohon yang semula tertulis M.ZURAIMI BIN MAZLAN dirubah menjadi M.ZURAIMI  sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2171-LT-25082020-0055 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Batam tertanggal 25-08-2020;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau untuk mencatat perubahan / penambahan nama pemohon pada register yang disediakan untuk itu. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak