| Dakwaan |
PRIMAIR :
------------ Bahwa terdakwa SANDRI Bin SALEH pada kurun waktu antara Januari 2019 sampai dengan Juni 2022 atau pada suatu waktu tertentu di Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di Kantor Desa Sanglar yang beralamat di Jalan Pendidikan Teluk Serekam Dusun II RT 02, RW 6, Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berdasarkan Undang-undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa SANDRI Bin SALEH selaku Kepala Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor : 432 Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Sanglar Kecamatan Durai Kabupaten Karimun Periode Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.
- Bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sanglar pada periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 Desa Sanglar menerima Alokasi Dana Desa dan Dana Desa senilai Rp10.173.905.934,- (sepuluh milyar seratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
Tahun Anggaran
|
Alokasi Dana Desa
|
Dana Desa
|
|
1.
|
2019
|
Rp1.512.387.770,-
|
Rp1.099.224.855,-
|
|
2.
|
2020
|
Rp1.289.043.709,-
|
Rp1.173.313.520,-
|
|
3.
|
2021
|
Rp1.192.241.899,-
|
Rp1.514.878.533,-
|
|
4.
|
2022
|
Rp1.338.814.648,-
|
Rp1.053.801.000,-
|
|
Total
|
Rp5.332.488.026,-
|
Rp4.841.417.908,-
|
- Bahwa Desa Sanglar pada periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 menerima Alokasi Dana Desa dan Dana Desa senilai Rp10.173.905.934,- (sepuluh milyar seratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) yang disalurkan secara bertahap dari Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Karimun ke Rekening Kas Desa Sanglar pada Bank Riau Kepri Cabang Tanjung Balai Karimun dengan Nomor Rekening 1112000450.
- Bahwa Terdakwa melakukan pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Sanglar dengan memerintahkan Bendahara untuk melakukan Pencairan atau pembayaran sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Bendahara Desa selaku pihak yang menyimpan dan mengeluarkan uang melakukan pencairan, setelah Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Kemudian Terdakwa menerima pencairan dalam bentuk tunai.
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun telah menggunakan dana APBDesa Sanglar Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2022 untuk kepentingan pribadi serta menggunakan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBDesa Sanglar baik berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan rincian sebagai berikut :
- Tahun Anggaran 2019
- Belanja Perjalanan Dinas dalam dan luar daerah Kepala Desa Tahun 2019
Bahwa pada tahun anggaran 2019 terdapat 17 (tujuh belas) kwitansi belanja perjalan dinas Kepala Desa yang tidak memiliki bukti pendukung senilai Rp24.860.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
- Belanja Perjalanan Dinas dalam dan luar daerah Perangkat Desa Tahun 2019
Bahwa pada tahun anggaran 2019 terdapat 8 (delapan) kwitansi belanja perjalan dinas Perangkat Desa yang tidak memiliki bukti pendukung senilai Rp7.255.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
- Tahun Anggaran 2020
- Belanja Perjalanan Dinas dalam dan luar daerah Kepala Desa Tahun 2020
Bahwa pada tahun anggaran 2020 terdapat 28 (dua puluh delapan) kwitansi belanja perjalan dinas Kepala Desa yang tidak memiliki bukti pendukung senilai Rp32.700.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Belanja Perjalanan Dinas dalam dan luar daerah Perangkat Desa Tahun 2020
Bahwa pada tahun anggaran 2020 terdapat 12 (dua belas) kwitansi belanja perjalan dinas Perangkat Desa yang tidak memiliki bukti pendukung senilai Rp11.180.000,- (sebelas juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
- Tahun Anggaran 2021
- Belanja Perjalanan Dinas dalam dan luar daerah Kepala Desa Tahun 2021
Bahwa pada tahun anggaran 2021 terdapat 6 (enam) kwitansi belanja perjalan dinas Kepala Desa yang tidak memiliki bukti pendukung senilai Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
- Belanja Perjalanan Dinas dalam dan luar daerah Perangkat Desa Tahun 2021
Bahwa pada tahun anggaran 2020 terdapat 6 (enam) kwitansi belanja perjalan dinas Perangkat Desa yang tidak memiliki bukti pendukung senilai Rp29.657.676,- (dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah).
- Tahun Anggaran 2022
- Belanja Perjalanan Dinas dalam dan luar daerah Kepala Desa Tahun 2022
Bahwa pada tahun anggaran 2021 terdapat 3 (tiga) kwitansi belanja perjalan dinas Kepala Desa yang tidak memiliki bukti pendukung senilai Rp20.430.000,- (dua puluh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Belanja Perjalanan Dinas dalam dan luar daerah Perangkat Desa Tahun 2022
Bahwa pada tahun anggaran 2020 terdapat 2 (dua) kwitansi belanja perjalan dinas Perangkat Desa yang tidak memiliki bukti pendukung senilai Rp16.830.000,- (enam belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Renovasi TPQ RT 01 RW 01 (Tunda Salur ADD 2021)
Bahwa Anggaran Renovasi TPQ RT 01 RW 01 berasal dari Tunda Salur ADD 2021 yang mana kegiatan tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp40.775.200,- (empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah).
- Pembangunan Ruang Tunggu Pelabuhan RT 03 RW 01 (SILPA DD 2021)
Bahwa Anggaran Pembangunan Ruang Tunggu Pelabuhan RT 03 RW 01 berasal dari SILPA DD 2021 yang mana kegiatan tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp44.984.983,- (empat puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah).
- Pembangunan Semenisasi RT 10 W 03 (Tunda Salur ADD 2021)
Bahwa Anggaran Pembangunan Semenisasi RT 10 W 03 berasal dari Tunda Salur ADD 2021 yang mana kegiatan tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp13.791.548,- (tiga belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah).
- Bahwa pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang dilakukan oleh Terdakwa dipergunakan tidak sesuai peruntukan penyelenggaraan kemajuan desa, melainkan untuk kepentingan pribadinya serta pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang dilakukan oleh Terdakwa tidak terdapat bukti dukung pertanggungjawaban.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut secara melawan hukum bertentangan dengan :
- Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa :
Pasal 29
Kepala Desa dilarang :
- Merugikan kepentingan umum;
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya;
- Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Pasal 74 Ayat (1)
Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah.
- Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa:
Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, bahwa :
Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
- Pasal 58 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa:
Setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak penerima.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa :
Pasal 51
- Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa;
- Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
- Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Pasal 53
(1) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA;
(2) Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Pasal 54
(1) Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja;
(2) Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa;
(3) Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar;
(4) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa;
(5) Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
(6) Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa.
Pasal 55
- Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima;
- Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
- Pernyataan tanggung jawab belanja; dan
- Bukti penerimaan barang/jasa di tempat;
- Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa berkewajiban untuk:
- Meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
- Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
- Menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
- Menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa;
- Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa.
- Pasal 18 Peraturan Bupati Karimun Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, bahwa :
- Pelaksana Perjalanan Dinas wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dan biaya perjalanan dinas kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan;
- Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peruntukannya antara lain, yaitu :
- Nota Dinas
- Surat Perintah Tugas (SPT)
- SPD yang telah ditandatangani dan disahkan oleh pejabat yang berwenang pada tempat tujuan
- Tiket pesawat udara, boarding pass dan airport tax
- Bukti pembayaran pembelian tiket pesawat udara
- Tiket kapal dan pass pelabuhan
- Tiket atau bukti pendukung yang sah untuk moda transportasi lainnya
- Invoice/bill atau bukti pendukung lainnya yang sah untuk biaya penginapan
- Bukti pembayaran hyang sah untuk biaya sewa kendaraan dalam kota tempat tujuan
- Daftar Pengeluaran Riil, sesuai dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Bupati Ini
- Laporan Perjalanan Dinas
- Bukti Pembayaran atas biaya kontribusi
- Bukti pembayaran atas biaya-biaya perjalanan dinas dari bendahara pengeluaran
- Undangan dari panitia penyelenggara/pelaksana kegiatan untuk kegiatan yang bersifat sosialisasi, rakor, rakernis, workshop, diklat/bimtek, dll.
- Pasal 18 Peraturan Bupati Karimun Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, bahwa :
- Pelaksana Perjalanan Dinas wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dan biaya perjalanan dinas kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan;
- Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peruntukannya antara lain, yaitu :
- Nota Dinas
- Surat Perintah Tugas (SPT)
- SPD yang telah ditandatangani dan disahkan oleh pejabat yang berwenang pada tempat tujuan
- Tiket pesawat udara, boarding pass dan airport tax
- Bukti pembayaran pembelian tiket pesawat udara
- Tiket kapal dan pass pelabuhan
- Tiket atau bukti pendukung yang sah untuk moda transportasi lainnya
- Invoice/bill atau bukti pendukung lainnya yang sah untuk biaya penginapan
- Bukti pembayaran hyang sah untuk biaya sewa kendaraan dalam kota tempat tujuan
- Daftar Pengeluaran Riil, sesuai dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Bupati Ini
- Laporan Perjalanan Dinas
- Bukti Pembayaran atas biaya kontribusi
- Bukti pembayaran atas biaya-biaya perjalanan dinas dari bendahara pengeluaran
- Undangan dari panitia penyelenggara/pelaksana kegiatan untuk kegiatan yang bersifat sosialisasi, rakor, rakernis, workshop, diklat/bimtek, dll.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Nomor : P/700.1.2.1/735/ITDA/2025 tanggal 05 November 2025 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun menyebutkan kerugian Negara/Daerah yang terjadi senilai Rp277.464.407,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam puluh empat ribu empat ratus tujuh rupiah), dengan uraian sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian Kerugian Negara
|
Nilai Kerugian Negara
|
|
1.
|
Perhitungan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Dalam Daerah Yang Tidak Dilengkapi Dengan Bukti Pendukung Lengkap Dan Sah
|
Rp177.912.676,-
|
|
2.
|
Perhitungan Kegiatan Pembangunan Fisik Yang Tidak Dilaksanakan
|
Rp99.551.731,-
|
|
Jumlah Total Kerugian Negara
|
Rp277.464.407,-
|
--------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------
SUBSIDAIR :
------------ Bahwa Terdakwa SANDRI pada kurun waktu antara Januari 2019 sampai dengan Juni 2022 atau pada suatu waktu tertentu di Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di Kantor Desa Sanglar yang beralamat di Jalan Pendidikan Teluk Serekam Dusun II RT 02, RW 6, Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berdasarkan Undang-undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa SANDRI selaku Kepala Desa Sanglar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor : 432 Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Sanglar Kecamatan Durai Kabupaten Karimun Periode Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.
- Bahwa terdakwa SANDRI selaku Kepala Desa Sanglar berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Ayat (1)
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Ayat (2)
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;
Ayat (3)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sanglar pada periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 Desa Sanglar menerima Alokasi Dana Desa dan Dana Desa senilai Rp10.173.905.934,- (sepuluh milyar seratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
Tahun Anggaran
|
Alokasi Dana Desa
|
Dana Desa
|
|
1.
|
2019
|
Rp1.512.387.770,-
|
Rp1.099.224.855,-
|
|
2.
|
2020
|
Rp1.289.043.709,-
|
Rp1.173.313.520,-
|
|
3.
|
2021
|
Rp1.192.241.899,-
|
Rp1.514.878.533,-
|
|
4.
|
2022
|
Rp1.338.814.648,-
|
Rp1.053.801.000,-
|
|
Total
|
Rp5.332.488.026,-
|
Rp4.841.417.908,-
|
- Bahwa Desa Sanglar pada periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 menerima Alokasi Dana Desa dan Dana Desa senilai Rp10.173.905.934,- (sepuluh milyar seratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) yang disalurkan secara bertahap dari Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Karimun ke Rekening Kas Desa Sanglar pada Bank Riau Kepri Cabang Tanjung Balai Karimun dengan Nomor Rekening 1112000450.
- Bahwa Terdakwa melakukan pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Sanglar dengan memerintahkan Bendahara untuk melakukan Pencairan atau pembayaran sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Bendahara Desa selaku pihak yang menyimpan dan mengeluarkan uang melakukan pencairan, setelah Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Kemudian Terdakwa menerima pencairan dalam bentuk tunai.
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun telah menggunakan dana APBDesa Sanglar Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2022 untuk kepentingan pribadi serta menggunakan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBDesa Sanglar baik berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan rincian sebagai berikut :
- Tahun Anggaran 2019
- Belanja Perjalanan Dinas dalam dan luar daerah Kepala Desa Tahun 2019
Bahwa pada tahun anggaran 2019 terdapat 17 (tujuh belas) kwitansi belanja perjalan dinas Kepala Desa yang tidak memiliki bukti pendukung senilai Rp24.860.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
- Belanja Perjalanan Dinas dalam dan luar daerah Perangkat Desa Tahun 2019
Bahwa pada tahun anggaran 2019 terdapat 8 (delapan) kwitansi belanja perjalan dinas Perangkat Desa yang tidak memiliki bukti pendukung senilai Rp7.255.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
- Tahun Anggaran 2020
- Belanja Perjalanan Dinas dalam dan luar daerah Kepala Desa Tahun 2020
Bahwa pada tahun anggaran 2020 terdapat 28 (dua puluh delapan) kwitansi belanja perjalan dinas Kepala Desa yang tidak memiliki bukti pendukung senilai Rp32.700.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Belanja Perjalanan Dinas dalam dan luar daerah Perangkat Desa Tahun 2020
Bahwa pada tahun anggaran 2020 terdapat 12 (dua belas) kwitansi belanja perjalan dinas Perangkat Desa yang tidak memiliki bukti pendukung senilai Rp11.180.000,- (sebelas juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
- Tahun Anggaran 2021
- Belanja Perjalanan Dinas dalam dan luar daerah Kepala Desa Tahun 2021
Bahwa pada tahun anggaran 2021 terdapat 6 (enam) kwitansi belanja perjalan dinas Kepala Desa yang tidak memiliki bukti pendukung senilai Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
- Belanja Perjalanan Dinas dalam dan luar daerah Perangkat Desa Tahun 2021
Bahwa pada tahun anggaran 2020 terdapat 6 (enam) kwitansi belanja perjalan dinas Perangkat Desa yang tidak memiliki bukti pendukung senilai Rp29.657.676,- (dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah).
- Tahun Anggaran 2022
- Belanja Perjalanan Dinas dalam dan luar daerah Kepala Desa Tahun 2022
Bahwa pada tahun anggaran 2021 terdapat 3 (tiga) kwitansi belanja perjalan dinas Kepala Desa yang tidak memiliki bukti pendukung senilai Rp20.430.000,- (dua puluh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Belanja Perjalanan Dinas dalam dan luar daerah Perangkat Desa Tahun 2022
Bahwa pada tahun anggaran 2020 terdapat 2 (dua) kwitansi belanja perjalan dinas Perangkat Desa yang tidak memiliki bukti pendukung senilai Rp16.830.000,- (enam belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Renovasi TPQ RT 01 RW 01 (Tunda Salur ADD 2021)
Bahwa Anggaran Renovasi TPQ RT 01 RW 01 berasal dari Tunda Salur ADD 2021 yang mana kegiatan tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp40.775.200,- (empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah).
- Pembangunan Ruang Tunggu Pelabuhan RT 03 RW 01 (SILPA DD 2021)
Bahwa Anggaran Pembangunan Ruang Tunggu Pelabuhan RT 03 RW 01 berasal dari SILPA DD 2021 yang mana kegiatan tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp44.984.983,- (empat puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah).
- Pembangunan Semenisasi RT 10 W 03 (Tunda Salur ADD 2021)
Bahwa Anggaran Pembangunan Semenisasi RT 10 W 03 berasal dari Tunda Salur ADD 2021 yang mana kegiatan tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp13.791.548,- (tiga belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah).
- Bahwa pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang dilakukan oleh Terdakwa dipergunakan tidak sesuai peruntukan penyelenggaraan kemajuan desa, melainkan untuk kepentingan pribadinya serta pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang dilakukan oleh Terdakwa tidak terdapat bukti dukung pertanggungjawaban.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut secara melawan hukum bertentangan dengan :
- Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa :
Pasal 26
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan peraturan desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74 Ayat (1)
Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah.
- Pasal 58 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa :
Setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak penerima.
- Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, bahwa :
Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa :
Pasal 51
- Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa;
- Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
- Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Pasal 53
(1) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA;
(2) Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Pasal 54
(1) Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja;
(2) Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa;
(3) Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar;
(4) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa;
(5) Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
(6) Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa.
Pasal 55
- Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima;
- Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
- Pernyataan tanggung jawab belanja; dan
- Bukti penerimaan barang/jasa di tempat;
- Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa berkewajiban untuk:
- Meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
- Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
- Menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
- Menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa;
- Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa.
- Pasal 18 Peraturan Bupati Karimun Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, bahwa :
- Pelaksana Perjalanan Dinas wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dan biaya perjalanan dinas kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan;
- Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peruntukannya antara lain, yaitu :
- Nota Dinas
- Surat Perintah Tugas (SPT)
- SPD yang telah ditandatangani dan disahkan oleh pejabat yang berwenang pada tempat tujuan
- Tiket pesawat udara, boarding pass dan airport tax
- Bukti pembayaran pembelian tiket pesawat udara
- Tiket kapal dan pass pelabuhan
- Tiket atau bukti pendukung yang sah untuk moda transportasi lainnya
- Invoice/bill atau bukti pendukung lainnya yang sah untuk biaya penginapan
- Bukti pembayaran hyang sah untuk biaya sewa kendaraan dalam kota tempat tujuan
- Daftar Pengeluaran Riil, sesuai dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Bupati Ini
- Laporan Perjalanan Dinas
- Bukti Pembayaran atas biaya kontribusi
- Bukti pembayaran atas biaya-biaya perjalanan dinas dari bendahara pengeluaran
- Undangan dari panitia penyelenggara/pelaksana kegiatan untuk kegiatan yang bersifat sosialisasi, rakor, rakernis, workshop, diklat/bimtek, dll.
- Pasal 18 Peraturan Bupati Karimun Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, bahwa :
- Pelaksana Perjalanan Dinas wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas dan biaya perjalanan dinas kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan;
- Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peruntukannya antara lain, yaitu :
- Nota Dinas
- Surat Perintah Tugas (SPT)
- SPD yang telah ditandatangani dan disahkan oleh pejabat yang berwenang pada tempat tujuan
- Tiket pesawat udara, boarding pass dan airport tax
- Bukti pembayaran pembelian tiket pesawat udara
- Tiket kapal dan pass pelabuhan
- Tiket atau bukti pendukung yang sah untuk moda transportasi lainnya
- Invoice/bill atau bukti pendukung lainnya yang sah untuk biaya penginapan
- Bukti pembayaran hyang sah untuk biaya sewa kendaraan dalam kota tempat tujuan
- Daftar Pengeluaran Riil, sesuai dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Bupati Ini
- Laporan Perjalanan Dinas
- Bukti Pembayaran atas biaya kontribusi
- Bukti pembayaran atas biaya-biaya perjalanan dinas dari bendahara pengeluaran
- Undangan dari panitia penyelenggara/pelaksana kegiatan untuk kegiatan yang bersifat sosialisasi, rakor, rakernis, workshop, diklat/bimtek, dll.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Sanglar telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Nomor : P/700.1.2.1/735/ITDA/2025 tanggal 05 November 2025 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun menyebutkan kerugian Negara/Daerah yang terjadi senilai Rp277.464.407,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam puluh empat ribu empat ratus tujuh rupiah), dengan uraian sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian Kerugian Negara
|
Nilai Kerugian Negara
|
|
1.
|
Perhitungan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Dalam Daerah Yang Tidak Dilengkapi Dengan Bukti Pendukung Lengkap Dan Sah
|
Rp177.912.676,-
|
|
2.
|
Perhitungan Kegiatan Pembangunan Fisik Yang Tidak Dilaksanakan
|
Rp99.551.731,-
|
|
Jumlah Total Kerugian Negara
|
Rp277.464.407,-
|
----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------- |