Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH. MH
2.SARI RAMADHANI LUBIS, SH
3.RACHMADIFA ALINDRA, S.H
ADAM DUTA ZULHEMI Bin ZULKEFLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-865/L.10.10.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH. MH
2SARI RAMADHANI LUBIS, SH
3RACHMADIFA ALINDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAM DUTA ZULHEMI Bin ZULKEFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

-----Bahwa ia Terdakwa ADAM DUTA ZULHELMI BIN ZULKEFLI bersama dengan saksi Muhammad Ilham Als Apek Bin Madong (dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Machmud Gg. 45 No. 38 RT 005 RW 003 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gramperbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas awalnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 00.59 wib Terdakwa ADAM DUTA ZULHELMI Bin ZULKEFLI dihubungi oleh saksi Muhammad Ilham Als Apek Bin Madong yang menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu di Kota Batam. Setelah Terdakwa menyetujui penawaran tersebut, Terdakwa dikirim sejumlah uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos pergi ke Batam yang dikirimkan oleh saksi Muhammad Ilham Als Apek Bin Madong ke rekening dana milik Terdakwa dengan nomor 083137419763. Bahwa kemudian sekira pukul 11.17 wib Terdakwa mengabarkan kepada saksi Muhammad Ilham Als Apek  bahwa Terdakwa sudah berada di kapal sambil mengirimkan sebuah foto yang menerangkan bahwa Terdakwa berada dalam kapal. Setibanya Terdakwa di Kota Batam, Terdakwa berkomunikasi dengan saksi Muhammad Ilham Als Apek yang mengarahkan Terdakwa untuk menuju ke Muka Kuning, dan selanjutnya Terdakwa pergi dengan menggunakan ojek. Sesampainya di Muka Kuning, Terdakwa menunggu orang suruhan saksi Muhammad Ilham Als Apek  dan tak lama kemudian Terdakwa bertemu dengan orang suruhan tersebut yang menyuruh Terdakwa pergi ke daerah SP dengan menggunakan ojek yang sama. Selanjutnya setibanya Terdakwa di daerah SP, Terdakwa dikirimkan sebuah peta/lokasi dimana diletakkanya Narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa ambil dan dibawa pulang ke Tanjungpinang.
  • Bahwa adapun Narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan ialah dalam bentuk 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan masing-masing paket seberat 12,5 (dua belas koma lima) gram. Bahwa dari 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut, 1 (satu) paket telah dipecah oleh Terdakwa atas arahan saksi Muhammad Ilham Als Apek menjadi 5 (lima) paket dengan berat masing-masing 2,60 (dua koma enam puluh) gram dan telah dicampak oleh Terdakwa di Batu 14 dekat Vihara sebanyak 1 paket, di kuburan batu 7 sebanyak 2 paket, daerah batu 6 Kijang Lama sebanyak 1 paket dan di daerah Tanjung Unggat sebanyak 1 paket. Sementara 1 paket lain dengan berat 12,5 (dua belas koma lima) gram telah dijadikan stock pribadi oleh Terdakwa sebanyak 4,64 (empat koma enam puluh empat) gram sehingga sisa Narkotika jenis sabu sebanyak 7,86 (tujuh koma delapan puluh enam) gram masih disimpan oleh Terdakwa di dalam dompet warna hitam yang diletakkan di dalam tas warna hitam milik Terdakwa.
  • Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 124/XII/10260.00/2025 tanggal 02 Desember 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa ADAM DUTA ZULHELMI BIN ZULKEFLI berupa 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berisi kristal warna putih  dengan total berat bersih sebesar 7,86 (tujuh koma delapan puluh enam) gram;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4402 / NNF / 2025 tanggal 18 Desember 2025 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama ADAM DUTA ZULHELMI BIN ZULKEFLI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ADAM DUTA ZULHELMI BIN ZULKEFLI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

 

----- Bahwa ia Terdakwa ADAM DUTA ZULHELMI BIN ZULKEFLI bersama dengan saksi Muhammad Ilham Als Apek Bin Madong (dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Machmud Gg. 45 No. 38 RT 005 RW 003 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gramperbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas awalnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu di Kota Batam atas arahan dari saksi Muhammad Ilham Als Apek Bin Madong sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan masing-masing paket seberat 12,5 (dua belas koma lima) gram. Selanjutnya dari 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut, 1 (satu) paket telah dipecah oleh Terdakwa atas arahan saksi Muhammad Ilham Als Apek menjadi 5 (lima) paket dengan berat masing-masing 2,60 (dua koma enam puluh) gram dan telah dicampak oleh Terdakwa di Batu 14 dekat Vihara sebanyak 1 paket, di kuburan batu 7 sebanyak 2 paket, daerah batu 6 Kijang Lama sebanyak 1 paket dan di daerah Tanjung Unggat sebanyak 1 paket. Sementara 1 paket lain dengan berat 12,5 (dua belas koma lima) gram telah dijadikan stock pribadi oleh Terdakwa sebanyak 4,64 (empat koma enam puluh empat) gram sehingga sisa Narkotika jenis sabu sebanyak 7,86 (tujuh koma delapan puluh enam) gram masih disimpan oleh Terdakwa di dalam dompet warna hitam yang diletakkan di dalam tas warna hitam milik Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 10.30 wib anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sultan Machmud Gang 45 No. 38 RT 005/RW 003, Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang karena adanya laporan masyarakat bahwa Terdakwa ada memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu. Dari pemeriksaan yang dilakukan pada kamar bagian belakang di rumah tersebut, ditemukan diatas lemari pakaian berupa 1 (satu) buah tas merek CHARLCS & KEITH warna hitam yang mana di dalam tas tersebut terdapat 1 (satu) buah dompet warna silver yang didalamnya berisi 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu dan dilakban menggunakan lakban warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu/bong. Lain dari itu juga ditemukan di atas kasur berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A50 warna hitam beserta kartu didalamnya yang mana keseluruhan barang bukti tersbeut diakui adalah kepemilikannya. Selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 00.10 wib saksi HARI GUNAWAN, saksi WAHYU ANGGARA PUTRA serta anggota satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendatangi dan melakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa karena adanya laporan dari masyarakat bahwa Terdakwa SANUSI Bin SISWAN ada memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu. Adapun di rumah tersebut ditemukan di dalam kamar tepatnya di atas kasur berupa 1 (satu) bundel plastik bening dan 6 (enam) paket plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, kemudian tepat dibawah tempat tidur ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong), selain dari itu juga turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam beserta kartu didalamnya. Selanjutnya Terdakwa SANUSI Bin SISWAN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 124/XII/10260.00/2025 tanggal 02 Desember 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa ADAM DUTA ZULHELMI BIN ZULKEFLI berupa 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berisi kristal warna putih  dengan total berat bersih sebesar 7,86 (tujuh koma delapan puluh enam) gram;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4402 / NNF / 2025 tanggal 18 Desember 2025 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama ADAM DUTA ZULHELMI BIN ZULKEFLI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU  No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya