| Petitum |
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tanah dan Bangunan sengketa :
a. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 611/Tg Permai atas nama Varry Beny Leong (sebagai TERGUGAT I), luas 2.388 M2. Sepadan :
Sebelah Utara : Jalan Indun Suri,
Sebelah Barat : Jalan Tanah
Sebelah Timur : Tanah Masyrakat
Sebelah Selatan : NIB 00752 tanggal. 29-12-2017;
b. Sertifikat Hak Milik (SHM) No.615/Tg permai atas nama Sofia Febe Weenas (TERGUGAT II) , luas 2.475 M2. Sepadan :
Sebelah Utara : Jalan Indun Nib.00751,
Sebelah Barat : Jalan Tanah,
Sebelah Timur : Tanah Masyarakat,
Sebelah Selatan : Nib.00753 tanggal 29-12-2017;
c. Sertifikat Hak Milik (SHM) No.610/Tg.Permai atas nama Franklin Ezra Leong (TERGUGAT III), luas 2.783 m2, Sepadan :
Sebelah Utara : NIB.00752,
Sebelah Barat : Jalan Tanah,
Sebelah Selatan : Nib 0075 dan 00756,
Sebelah Timur : Tanah Masyrakat tanggal 29-12-2017;
d. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 612 atas nama Vander Jordan Leong (TERGUGAT IV), luas 2.765 m2, Sepadan :
Sebelah Utara : Nib.00753,
Sebelah Barat : Jalan Tanah,
Sebelah Selatan : Nib.00756 dan Nib.00755
Sebelah Timur : Tanah Masyrakat tanggal 29-12-2017;
e. Sertifikat Hak Milik (SHM) No.613 atas nama Julin Marian Weenas (TERGUGAT V), luas 2.224 m2 Sepadan :
Sebelah Utara : Nib 00754,
Sebelah Barat : Jalan Tanah,
Sebelah Selatan : Tanah Masyarakat,
Sebelah Timur : Tanah Masyrakat tanggal 29-12-2017;
f. Sertifikat Hak Milik (SHM) No.614 atas nama Elsje Rompis (TERGUGAT VI) , luas 2.448 m2 Sepadan :
Sebelah Utara : Nib No 00754,
Sebelah Barat : Jalan Tanah,
Sebelah Selatan : Tanah Masyrakat,
Sebelah Timur : Nib No.00755 tanggal 29-12-2016;
Yang seluruhnya disebut Tanah Sengketa adalah sah milik PENGGUGAT;
3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Sertifikat yang sudah terbit atas nama TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI tidak mempunyai kekuatan mengikat:
5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap obyek perkara tersebut;
6. Menghukum serta memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek tanah dan bangunan tersebut kepada PENGGUGAT selaku Pemilik yang Sah atas obyek perkara a quo dalam keadaan apapun;
7. Menghukum TERGUGAT I/CS membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa:
a. Kerugian Materiil sejumlah : Rp.4.309.523.816,- (empat miliar tiga ratus sembilan juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus enam belas rupiah);
b. Kerugian Immaterial berupa : Rp.5.000.000.000,- (lima Miliar Rupiah);
8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini ;
9. Memerintahkan Turut TERGUGAT agar Tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini;
10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini ;
A T A U :
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yang mengadili Perkara ini berpendapat lain, Maka demi hukum mohon Putusan yang seadil-adilnya, Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |