| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2025/PN Tpg | PT Bank Perekonomian Rakyat Dana Mulia Sejahtera | 1.Doni 2.Kristina |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Tpg | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Mar. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 406.732.909,00 | |||||||||
| Petitum | PETITUM : Berdasarkan uraian diatas, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor: 19, Akta Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: 12/DMS/PK-ADD1/V/2019 dan Akta Nomor: 001/DMS/PK-ADD2/IV/2020 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Tindakan Wanprestasi karena tidak lagi membayar sisa kewajibannya sebesar Rp 436.882.909,- (empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus sembilan Rupiah) kepada PENGGUGAT; 4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar sisa tunggakan dan kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 406.882.909,- (empat ratus enam juta delapan ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 5. Memerintahkan Panitera atau juru sita untuk melakukan sita eksekusi atas kebendaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa: 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; atau
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
