Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Tpg PT Bank Perekonomian Rakyat Dana Mulia Sejahtera 1.Doni
2.Kristina
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Dana Mulia Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTIANTO, S.H., M.KnPT Bank Perekonomian Rakyat Dana Mulia Sejahtera
Tergugat
NoNama
1Doni
2Kristina
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SULISTIO PUJIASTUTI, S.HDoni
2SULISTIO PUJIASTUTI, S.HKristina
Nilai Sengketa(Rp) 406.732.909,00
Petitum

PETITUM :

Berdasarkan uraian diatas, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor: 19, Akta Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: 12/DMS/PK-ADD1/V/2019 dan Akta Nomor: 001/DMS/PK-ADD2/IV/2020 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sah dan berkekuatan hukum;

3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Tindakan Wanprestasi karena tidak lagi membayar sisa kewajibannya sebesar Rp 436.882.909,- (empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus sembilan Rupiah) kepada PENGGUGAT;

4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar sisa tunggakan dan kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 406.882.909,- (empat ratus enam juta delapan ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
   a. Total kewajiban yang harus dilunasi oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu sebesar Rp 958.982.909,- (sembilan ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus sembilan Rupiah);
   b. Kemudian dikurangi dari hasil bersih lelang sebesar Rp 552.250.000,- (lima ratus lima puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
   Sehingga total sisa kewajiban sebesar Rp 406.732.909,- (empat ratus enam juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus sembilan Rupiah) yang harus dilunasi oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT;

5. Memerintahkan Panitera atau juru sita untuk melakukan sita eksekusi atas kebendaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa:
   a. sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 87 yang terletak di Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau;
   b. sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01207 yang terletak di Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau
   yang tercatat atas nama Doni, jika TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak dapat melaksanakan pelunasan sisa kewajiban sebesar Rp 406.732.909,- (empat ratus enam juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus sembilan Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika;

6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak