Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.B/2026/PN Tpg DESKA DHIA RAHAYU VERARI ANDIRA Als RARI Bin MUHAMMAD NUH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 255/Pid.B/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1684/L.10.15/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESKA DHIA RAHAYU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERARI ANDIRA Als RARI Bin MUHAMMAD NUH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa VERARI ANDIRA Als RARI Bin MUHAMMAD NUH bersama dengan Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU Als IQBAL Bin SAYPUL NAPITUPULU (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Mess PT. Huaqiang Subcon PT. BAI (Bintan Alumina Indonesia) yang beralamat di Jl. Galang Batang RT 006 RW 003 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, yang beralamat di atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 20.30 WIB Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU Als IQBAL Bin SAYPUL NAPITUPULU yang selanjutnya disebut Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU tiba di Mess PT. Zhong-Han subcon PT. Bintan Alumina Indonesia yang merupakan tempat tinggal Terdakwa dan beberapa rekannya termasuk Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU setelah sebelumnya Terdakwa bersama dengan Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU dan rekan lainnya mengonsumsi minuman beralkohol di Mess PT. Zhong-Han. Sesampainya di Mess PT. Zhong-Han tersebut, Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU bertemu dengan Terdakwa, Saksi TAFFAZANI Als DANI Bin MARWAN YUSUF, Saudara DIMAS dan Saudara RIAN, kemudian Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU menceritakan mengenai perselisihan yang terjadi antara Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU dengan Saudara AMI yaitu Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU datang ke Mess PT. Huaqiang yang juga merupakan subcon PT. BAI (Bintan Alumina Indonesia) dan Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU meminta uang kepada Saudara AMI untuk membeli minuman beralkohol, namun Saudara AMI tidak mau memberikannya dan meminta Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU untuk memanggil teman-teman dari Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU, lalu mendengar cerita Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU tersebut, Terdakwa ikut terbawa emosi.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU, Saksi TAFFAZANI ALS DANI BIN MARWAN YUSUF, Saudara RIAN dan Saudara DIMAS mendatangi Mess PT. Huaqiang subcon PT. BAI (Bintan Alumina Indonesia) dengan maksud mencari Saudara AMI. Lalu sekira pukul 21.00 WIB sesampainya di Mess PT. Huaqiang subcon PT. BAI (Bintan Alumina Indonesia) yang beralamat di Jl. Galang Batang RT 006 RW 003 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU bersama-sama dengan Terdakwa, Saksi TAFFAZANI ALS DANI BIN MARWAN YUSUF, saudara RIAN, saudara DIMAS bertemu dengan Saksi SUBADAR, yang pada saat itu berada di dalam mess bersama Saksi SYAIFUL AMIN Als SYAIFUL Als AMIN Bin M. MUKHORI, saudara LEK TRI, saudara CONDA, dan saudara SAMIR.
  • Bahwa kemudian Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU menanyakan kepada Saksi SUBADAR mengenai keberadaan Saudara AMI namun Saksi SUBADAR menjawab tidak mengetahui keberadaan Saudara AMI. Selanjutnya Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU terus mendesak Saksi SUBADAR agar mempertemukannya dengan Saudara AMI dan karena Saksi SUBADAR tetap tidak memberitahu keberadaan Saudara AMI, Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU langsung mendekati Saksi SUBADAR dan melakukan kekerasan dengan cara memukul bagian wajah Saksi SUBADAR sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU hingga Saksi SUBADAR terpental. Kemudian pada saat Saksi SUBADAR hendak melakukan perlawanan terhadap Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU, Terdakwa maju mendekati Saksi SUBADAR dan melakukan kekerasan dengan cara menusukkan sebilah pisau ke bagian dada sebelah kiri Saksi SUBADAR hingga Saksi SUBADAR mengalami luka dan mengeluarkan darah. Selanjutnya Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU kembali melakukan kekerasan terhadap Saksi SUBADAR dengan cara mendorong tubuh Saksi SUBADAR menggunakan kedua tangan Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU hingga Saksi SUBADAR terjatuh. dSetelah itu Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU, Terdakwa dan rekan lainnya meninggalkan mess PT. Huaqiang.
  • Bahwa rangkaian perbuatan kekerasan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU secara terang-terangan di dalam Mess PT. Huaqiang subcon PT. BAI (Bintan Alumina Indonesia) yang merupakan tempat tinggal bersama para pekerja, dilakukan dalam ruangan bersama tanpa sekat, dalam keadaan pintu mess terbuka, sehingga perbuatan kekerasan tersebut dapat dilihat dan diketahui oleh orang lain.
  • Bahwa rangkaian kekerasan yang dilakukan Terdakwa bersama dengan Anak Saksi MUHAMMAD IQBAL NAPITUPULU, mengakibatkan Saksi SUBADAR mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Kawal Nomor : 400.7.31/148/VII/2026 tanggal 29 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Naela selaku dokter yang memeriksa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berdasarkan berusia Tiga Puluh Tujuh Tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka yang sudah diperban, terbalut sofratule dan tempat jahitan di bagian yang ditusuk, berwarna hitam dengan lima simpul jahitan, Panjang luka tusukan dengan ukuran tujuh koma empat sentimeter lebar luka nol koma tiga sentimeter, letak luka tusukan berada diantara dari puncak bahu kiri ke luka tusuk Sembilan belas koma satu sentimater dan dari putting susu kiri ke luka tusuk empat sentimeter, luka lecet baru dengan pinggiran kemerahan dengan ukuran Panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma tiga sentimener letak luka, berada di dari pertengahan tulang selangka ke luka lecet tiga belas koma lima sentimeter, dan dari garis Tengah tubuh ke luka lecet. Kesimpulan: Luka akibat kekerasan benda tajam.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya