Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Tpg | BUDI SUSANTO BIN SUNARYO | Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Jan. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Tpg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Jan. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Adapun yang menjadi dasar hukum Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagai berikut : I. DASAR HUKUM PEMOHON 1. Bahwa lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan praperadilan menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan sesuai dengan makna penyidikan itu sendiri sebagaimana yang telah dijelaskan oleh KUHAP. 2. Bahwa tujuan praperadilan seperti yang tersirat dalam Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan, upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik terhadap tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara professional, dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau Peraturan-Perundang undangan lainnya. 3. Bahwa menurut S.Tanusubroto, yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga praperadilan sebenarnya memberikan peringatan : Selain itu menurut pendapat Indriyanto Seno Adji bahwa KUHAP menerapkan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pengawasan terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh pejabat penyidik dalam batasan tertentu. 4. Bahwa apa yang diuraikan di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam Konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit atau roh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi : Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut : 6. Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti, “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),” 7. Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu. 8. Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. 9. Bahwa dalam Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 juga Sah atau Tidaknya Penggeledahan dan atau Penyitaan. II. OBJEK PRAPERADILAN Adapun yang menjadi dasar dilakukannya penyidikan atas status hukum diri Pemohon adalah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor :04/PHP-2/PPNS//9/2021 tanggal 29 September 2021. Duduk Perkara Sebagai Berikut : 1. Bahwa Pemohon adalah Perusahaan yang bergerak dibidang pertambahan batu bauksik sejak tahun 2010 setelah mengantangi Izin Usaha Pertambangan Berdasarkan Keputusan Bupati Lingga Nomor : 339/KPTS/XII/2010 Tentang : Persetujuan Pemisahan Izin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi PT Impra Cipta Bintan Sukses kepada PT Yeyen Bintan Permata, tanggal 28 Desember 2010 dengan Luas Konsesi 270 Hektar. 2. Bahwa Selama Kegiatan Tambang Lokasi yang dimiliki diusahakan dengan baik dengan mengadakan kegiatan Tambang hingga tahun 2014, karena adanya Deregulasi dari Pemerintah Kuota Ekspor tambang baoksi ditutup sementara dan Selama Penambangan masih tersisa Batu Bauksit hasil tambang yang belum di Ekspor. 3. Bahwa Pada Tahun 2018 Pemohon Mengajukan Perpanjangan Izin Pertambangan Bauksi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 209/KPTS-18/2018 Tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi Mineral Logam Bahan Galian Bauksit Kepada PT Yeyen Bintan Permata di Kabupaten Lingga Tanggal 22 Januari 2018, dengan luas yang sama 270 Hektar 4. Bahwa setelah Perpanjangan Izin Pemohon akan merapikan Lokasi Tambang dan akan membenahi sisa Batu Baoksi yang ditambang tahun 2012 hingga tahun 2013, karena di Provinsi Kepulauan Riau Telah Ada Smalter (Peleburan Bauksit menjadi Tepung Almina) maka Pemohon akan melakukan persiapan penambangan, karena Perizinan telah dilengkapi. 6. Bahwa Pada hari selasa tanggal 21 September 2021 pada puku 17.00 WIB , Pemohon dari Pihak PT Yeyen Bintan Permata Site Dabo Singkep dihubungi oleh Petugas PPHLHKP Pusat yang bernama Aswin Bangun (Termohon). Dalam pembicaraan via telepon yang disambungkan melalui handphon security pemohon yang berada di lokasi, petugas tersebut memberitahukan bahwa mereka saat itu sudah berada dilokasi pertambangan dan meminta pemohon (staff PT. YBP) untuk datang menemui beliau dikantor satuan polisi pamong praja kota Dabo Singkep di tanggal 22 September 202,untu waktunya belum ditentukan dan termohon akan menghubungi karyawan pemohon kembali. 7. Bahwa setelah percakapan selesai antara karyawan pemohon dengan termohon dan tidak beberapa lama security pemohon yang berada di lokasi kembali menghubungi dan mengatakan bahwa alat berat serta mesin-mesin yang berada di lokasi di police line dengan menggunakan police line daritermohon tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pemohon (staff PT. YBP) yang saat itu sedang berada diwilayah raya, singkep barat (mess karyawan). Mendengarkan hal tersebut pemohon langsung turun ke lokasi pertambangan milik PT. YBP untuk mengklarifikasi dengan pihak PPHLHK (Termohon) tersebut karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahkan tidak ada surat tertulis baik surat peringatan I, peringatan ke2 ataupun konfirmasi bahwa akan ada inspeksi ke lokasi pertambangan kami seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa instansi sebelumnya. 8. Bahwa setelah pemohon tiba dilokasi pertambangan pada pukul 18:30 wib, pemohon melihat lebih 20 orang dengan menggunakan 4 unit mobil sudah berada di lokasi. Dan pemohon melihat alat-alat berat serta mesin-mesin kami sudah di police line dengan menggunakan police line PPHLHK (Termohon). Disana pemohon bertemu dengan Aswin Bangun yang mengaku sebagai pimpinan menunjukkan surat tugas dan tanda pengenal (Termohon). Disana Aswin Bangun menyampaikan bahwa kami sudah melanggar dan sudah melakukan pertambangan didalam kawasan hutan (Hutan Produksi Terbatas) disanapun kami menjelaskan bahwa kami tidak pernah melakukan pertambangan didalam kawasan HPT, lagipula saat itu kami sudah menghentikan aktivitas pertambangan di lokasi sejak tanggal 20 Agustus 2021. 9. Bahwa pemohon sempat menjelaskan kepada pihakPPHLHK (Termohon) tersebut bahwasannya kami sudah mengajukan surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kami tujukan kepada DLHKProvinsi Kepulauan Riau, Gubernur Kepulauan Riau dan BPKHProvinsi Wilayah XII Tanjungpinang pada tanggal 30 Agustus 2021. Pemohon menyampaikan bahwa Pemohon adalah managemen baru dari PT. YEYEN BINTAN PERMATA sesuai Akta dan SK No. 23 bulan Juli 2021. Perizinanpun Pemohon bawa dan perlihatkan akan 10. Bahwa pada pukul 20:30 wib Pemohon dan Termoho (Aswin Bangun) menyampaikan bahwa pihaknya akan tinggal di lokasi pertambangan milik PT. YBP pada malam itu. Akhirnya Pemohon pulang ke mess yang berada di Raya, Singkep Barat. Tidak beberapa saat sekitar pukul 21: 30 wib security yang berada dilokasi menghubungi dan menyampaikan bahwa sebelum Pemohon tiba di lokasi mereka menarik paksa kedua security pemohon untuk dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dabo Singkep untuk dimintai keterangan, Dan pada pukul 21:30 wib mereka dilepaskan. Pada keesokan harinya tanggal 22 september 2021, pemohon menunggu konfirmasi dari aswin bangun yang dimana dihari sebelumnya beliau menyampaikan akan menghubungi pemohon bahwa pukul20:30 wib untuk bertemu di kantor satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan klarifikasi dengan disertai membawa dokumen perusahaan. Disaat itu pemohon kembali mendapatkan laporan dari security kami yang saat itu sudah kembali berada di lokasi pertambangan dan menyampaikan bahwa sudah ada 1 unit trailer yang akan mengangkut alat berat kami yaitu excavator. Saat itu juga PemohonbergerakkelokasipertambangandansetibanyaPemohon dilokasipertambangansudahada1unitTrailer.Disanakamipunsempatmelakukan pembelaanapakahtidakcukuphanyadipolicelinesajakarenahalini pemohon belumdiberikankesempatanuntuk melakukanklarifikasiataupunpembelaanatastuduhanyangdisampaikankepadaPemohon selakupihakdariPT.YEYEN BINTANPERMATA. 11. Bahwa Padapukul11.00WIBalatberat(excavator)pun diamankan oleh Termohon dinaikankeatastrailerdandibawakeluardarilokasi pertambanganPT.YBPmenujuLokasiex–PT.TIMAHyangadadiKotaDaboSingkep.Kegiatanpenyitaanalatberat tersebut terjadisampaisekitarpukul15.30WIB.Danperlatanyangdibawaberupa2unitExcavatorCaterpillardan8 Unit Dump truck Roda 10 merk Isuzu dan Hino. Padatanggal23 september2021sekitarPukul10.00WIBaswinbangunmenghubungiPemohonKembalidan menyampaikanbahwamerekasudahberadadilokasidanakanKembalimembawamesin-mesinpencucianmilikPT. YBP.Pemohonnsudahmenyampaikanbahwaapakahbisamesin-mesintersebuttidakdibawadanalat-alatberatyang sudahTermohonbawamenurutPemohonnsudahlebihdaricukup.Akantetapimesin-mesinitupuntetapmerekabawa sebanyak4mesin,antaralain;1mesintromol,1mesinair,dan2unitmesinlas.Dansampaidengansaatini,Pemohonbelum menerimatandaterimabarang-barangkamiyangdibawakeluardariareatambangmilik Pemohon. 12. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Termohon pada hari selasa tanggal 21 September 2021 pukul 17:00 wib, mendatangi lokasi tambang PT. Yeyen Bintan Permata (Pemohon) dengan menunjukkan surat tugas Nomor: ST.37/PPH/PPHS/GKM.2/9/2021 Tertanggal 20 september 2021 kedatangan tim PPH LHK ke lokasi tambang tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya tim PPH LHK langsung melakukan police line PPNS dengan hanya berdasarkan surat 13. Bahwa Peristiwa yang Pemohon Uraikan Poin 6 sampai dengan poin 12diatas Sampai Permohonan Praperadilan ini diajukan Termohon Tidak Pernah Memberikan Turunan Surat Tanda Terima Barang Sitaan sehingga Pemohon Menduga Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon Tidak dapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan sudah tentu perbuatan Termohon melanggar Hukum Acara Pidana Khususnya Pasal 38 ayat 1 Kitab Undang undang hukum Acara Pidana. 14. Bahwa Perbuatan Lain Pelanggaran Hukum Acara Pidana yang dilakukan oleh Termohon adalah Penetapan Tersangka yang diberikan oleh Termohon Kepada Pemohon , dalam hal ini Pemohon akan Uraikan secara Hukum sebagai berikut : 15. Bahwa Setelah tindakan Perampasan dan atau Penyitaan yang tanpa hak dilakukan Termohon, Pemohon dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi Berdasarkan Surat Panggilan Nomor : SP.Pgl. 29/PHP-2/PPNS/10/2021 yang di kirim tanggal 21 Oktober 2021 untuk hadir pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 dan Pemohon Hadir dan menjelaskan kedudukan Hukum PT Yeyen Bintan Permata telah mengantongi izin Pertambangan dilokasi tambang Pemohon di Kabupaten Lingga, dan dari Tahun 2010 hingga tahun 2018 hingga tahun 2021 tidak ada masalah lokasi Pertambangan milik Pemohon adalah Hutan Produksi Terbatas, dan Izin Pertambangan ini dikeluarkan oleh Pemerintah telah melalui mekanis yang ditentukan Undang-undang Pertambang dan Kajian yang mendalam karena Semua Pihak dilibatkan, dinas Pertambangan , dinas lingkungan Hidup Terkait Dokumen AMDAL. 16. Bahwa berdasarkan Penjelasan Termohon Bahwa Pemohon telah memasuki wilayah Hutan Produksi Terbatas seluas 30 hektar dari wilayah Usaha Pertambangan milik Pemohon yang luas nya 270 Hektar, dimana Pemohon Telah Menyampaikan sudah diajukan Pinjam Pakai Lahan dan pada saat itu Pemohon tidak melakukan Pertambangan melainkan Membenahi sisa sisa hasil tambang dan Persiapan tambang akan tetapi Termohon masih Tidak Mau Menerima Penjelasan Pemohon. 17. Bahwa Pada Pemohon di kirimkan surat Panggilan kembali untuk dilakukan Pemeriksaan Tambahan akan tetapi dalam Surat Panggilan Nomor : SP.Pgl. 40/PHP-2/PPNS/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 ditetapkan Tersangka, sementara Pemohon tidak melakukan perbuatan yang di tuduhkan oleh Termohon, dan dalam perkara ini banyak sekali kejanggalan dimana dalam Surat Pemberi tahun dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Pemohon Hanya Menyebutkan Terlapornya PT Yeyen Bintan Permata berdasarkan Surat Nomor : SPDP.04/PHP-2/PPNS/9/2021 tanggal 29 September 2021. III.Tentang…………halm.9. III. TENTANG HUKUMNYA 18. Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan diartikan sebagai “ serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan”sedangkan penyidikan ditentukan 19. Dari pengertian yang telah ditentukan oleh KUHAP , maka untuk mencapai proses penetuan Tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). Untuk itu diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana. Setelah proses tersebut dilalui , maka dilakukan rangkaian tindakkan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi. Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang, dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa tersangkannya. Rangkaian prosesdur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh untuk mencapai proses penentuanTersangka . Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan penyelidik/penyidik tidak sewenang-wenang mengingat seseorang mempunyai hak asasi yang harus dilindungi. Berdasarkan Pendapat guru besar hukum pidana Indonesia , Eddy OS Hiariej, dalam bukunya yang berjudul Teori dan Hukum Pembuktian , untuk menetapkan sesorang sebagai Tersangka , Termohon haruslah melakukannya berdasarkan bukti permulaan’ Eddy OS Hiariej kemudian menjelaskan alat bukti yang dimaksud disini adalah sebagaimana yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP, apakah itu keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa ataukah petunjuk, Eddy OS Hiariej berpendapat bahwa kata-kata “bukti permulaan” dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP, tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, namun dapat juga meliputi barang bukti, yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal dengan istilah physical evidence atau real evidence. Selanjutnya untuk menakar alat bukti permulaan tidaklah dapat terlepas dari pasal yang akan disangkakan kepada tersangka. Pada hakikatnya pasal yang akan dijeratkan berisi rumusan delik yang dalam konteks hukum acara pidana berfungsi sebagai unjuk bukti. Artinya pembuktian adanya tindak pidana tersebut haruslah berpatokan kepada elemen-elemen tindak pidana yang ada dalam suatu pasal.Dalam rangka mencegah kesewenang-wenangan penetapan seseorang sebagai tersangka ataupun penangkapan dan penahanan, maka setiap bukti permulaan haruslah dikonfrontasi antara
20. Bahwa oleh karenanya perlu dijelaskan pembuktian merupakan inti persidangan perkara pidana, karena yang dicari dalam hukum pidana adalah kebenaran materiil. Kendatipun demikianpembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai sejak tahap penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Pada tahap ini sudah terjadi pembuktian dengan tindakan penyidik mencari barang bukti, maksudnya guna membuat terang suatu tindak pidana serta menentukan atau menemukan tersangkanya. Dengan demikian dapat dimengerti, bahwa pembuktian dilihat dari perspektif hukum acara pidana yakni ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran, baik oleh hakim, penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukum, kesemuanya terikat pada ketentuan dan tata cara, serta penilaian terhadap alat-alat bukti yang ditentukan oleh Undang-undang. Dan tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan yang leluasa sendiri dalam menilai alat bukti, dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. 21. Bahwa dalam perkara pidana, pembuktian selalu penting dan krusial. Pembuktian memberikan landasan dan argument yang kuat kepada Penuntut Umum untuk mengajukan tuntutan. Pembuktian dipandang sebagai sesuatu yang tidak memihak, objektif dan memberikan informasi kepada hakim untuk mengambil kesimpulan dari kasus yang sedang disidangkan. Terlebih dalam perkara pidana sudah dimulai dari tahap pendahuluan, yakni diawali pada tahap penyelidikan dan Penyidikan. Pada tahap pendahuluan/penyelidikan tersebut, tata caranya jauh lebih rumit dengan hukum acara lainnya. 22. Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan(hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum. 23. Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, 24. Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon. 25. Bahwa sebagaimana yang diketahui, saksi adalah suatu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (vide Pasal 1 butir 27 KUHAP). 26. Bahwa Pemohon diperiksa sebagai saksi pada tanggal 28 Oktober 2021 dan kedudukan saksi hanya meneruskan kegiatan Tambang Pemegang saham sebelumnya dan kegiatan tersebut sah menurut hukum begitu juga kegiatan yang dilakukan pada bulan Agustus hingga September 2021 karena Pemohon Mengantong Izin Usaha Pertambangandan telah sesuai dengan hukum yang berlaku , kemudian Dipanggil Jadi tersangka untuk hadir Pada tanggal 26 Januari 2021. 27. Bahwa dengan tidak adanya penetapan tersangka atas diri Pemohon dalam pengambilan keterangan Tersangka oleh Termohon, menunjukkan bahwa telah terjadi tindakan semena-mena (abuse of power) oleh Termohon dalam mengambil keterangan Pemohon sebagai tersangka tanpa didahului penetapan tersangka atas diri Pemohon. 28. Bahwa adapun yang menjadi dasar Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan bahwa Kegiatan Pertambangan yang dilakukan Pemohon di atas hutan Produksi Terbatas seluas 30 Hektar sementara lokasi yang dimaksut Termohon berada didalam Izin Tambang Pemohon sejak tahun 2010 hingga sekarang baru dipermasalahkan dan itu pun Pemohon tidak melakukan kegiatan Pertambangan . 29. Keputusan penyidik melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, sekarang ini dengan adanya Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, menjadi “linear” dengan pengambilan keputusan oleh hakim, melalui putusannya yang menyatakan suatu tindak pidana telah terbukti dan terdakwa bersalah oleh karenanya. Dalam hal ini, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan harus didasarkan sekurang-kurang pada: a.Adanya…………….halm.12. 30. Bahwa berdasarkan Pasal 184 KUHAP mengatur sebagai berikut : 31. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atauazas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. 32. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan.Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri.Dari keteraturan akanmenyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati. 33. Bahwa menurut Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’. 34. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. 35. Bahwa Termohon seolah lupa atau tidak sadar atau tidak mau tahu tentang hukum acara pidana yang sangat terikat dengan sifat keresmiannya dan karakter hukum acara pidana sangat menjunjung tinggi legalisme yang berarti berpegang teguh pada peraturan, tata cara atau penalaran hukum menjadi sangat penting dalam hukum acara pidana, oleh karenanya sudah seharusnya hukum dapat digunakan untuk melakukan koreksi oleh Pengadilan terhadap tindakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon yang dilakukan dengan melanggar Azas Kepastian Hukum itu, dengan menyatakan secara tegas bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum yang mengakibatkan Termohon tidak dapat lagi melanjutkan proses penyidikan kembali atas dugaan tindak pidana pertambangan sebagaimana diatur Dalam………….halm.14. 36. Bahwa oleh karena Penetapan Tersangka atas diri Pemohon cacat hukum, maka Panggilan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon berdasarkanSurat Panggilan Nomor : SP.Pgl. 40/PHP-2/PPNS/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 ditetapkan Tersangkacacat hukum dengan segala akibat hukumnya. 37. Bahwa Pemohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan, untuk memerintahkan Termohon untukmengembalikan Sumua Barang barang milik Pemohon yang telah disita oleh Termohon secara melawan hukum dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Pemohon.
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 04/PHP-2/PPNS//9/2021 tanggal 29 September 2022tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. ; 3. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana Surat Panggilan Nomor : SP.Pgl. 40/PHP-2/PPNS/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 dengan sangkaan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang undang Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai mana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang undang RI Nomor : 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana . adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; 4.Menyatakan………..halm.15. 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon. 6. Menyatakan Tidak sah Tindakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon Terhadap Alat Pendukung tambang Pada Tanggal 21 September 2021 hanya berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST.37/PPH/PPHS/GKM.2/9/2021 Tertanggal 20 september 2021 7. Memerintahkan Termohon Untuk Mengembalikan Barang Sitaan Berupa : 8. MemerintahkanMemulihkan harkat dan martabat serta nama baik Pemohon. 9. Menghukum Termohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.: Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |