Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.Sus-PRK/2023/PN Tpg Raden Muhammmad Shandy Meita SH Zaw Tun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-PRK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-870/L.10.12/Eku.2/04/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Raden Muhammmad Shandy Meita SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Zaw Tun[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ZAW TUN selaku Nahkoda kapal KM PKFB 350 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 09.32 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Perairan Selat Malaka pada posisi 0 º57.523’ LU - 100º50.337’ BT berada pada wilayah Perairan Indonesia yaitu Perairan Teritorial Indonesia yang masuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 5 1 atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha  dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya