| Dakwaan |
Dakwaan Kesatu
Bahwa terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 yang bertempat di Jalan Sultan Mahmud Muzafarsyah, RT001/RW001 Desa Panggak Darat, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau tepatnya di Warung milik mertua terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 yang pada saat itu terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN sedang berada di Batam yang dimana terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN melakukan pembelian Narkotika jenis shabu dengan cara patungan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) bersama dengan 3 (tiga) orang teman terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN. Narkotika jenis shabu tersebut kemudian di pakai bersama-sama. Kemudian setelah mengonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN membawa pulang sisa Narkotika jenis shabu ke Daik.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 09.15 WIB saksi JUNAIDI Alias JUNA Bin AMIRRUDIN (ALM) menghubungi terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN melalui handphone untuk meminta dan membeli Narkotika jenis shabu yang kemudian terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN mengatakan agar saksi JUNAIDI Alias JUNA Bin AMIRRUDIN (ALM) datang dengan berpura-pura membeli aqua ke warung milik mertua terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN yang bertempat di Jalan Sultan Mahmud Muzafarsyah, RT001/RW001 Desa Panggak Darat, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga. Sekira pukul 11.00 WIB saksi JUNAIDI Alias JUNA Bin AMIRRUDIN (ALM) datang ke warung milik mertua terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN bersama dengan saksi ASKA YUBADRI Alias ASKA Bin BUJANG yang merupakan teman saksi JUNAIDI Alias JUNA Bin AMIRRUDIN (ALM). Setibanya di sana terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN dan saksi JUNAIDI Alias JUNA Bin AMIRRUDIN (ALM) duduk bersama di kursi yang kemudian terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN menyerahkan atau memberikann 1 (satu) paket plastik kecil Narkotika jenis shabu kepada saksi JUNAIDI Alias JUNA Bin AMIRRUDIN (ALM) kemudian saksi JUNAIDI Alias JUNA Bin AMIRRUDIN (ALM) menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN lalu pergi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, anggota Polres Lingga yang sedang bertugas jaga di PT. Citra Sugi Aditya Dusun II Lengkok Desa Limbung Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga yaitu Bripka Randy Antoni Ade dan Bripda Febrin Taufiqurrahman mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu saksi JUNAIDI Alias JUNA Bin AMIRRUDIN (ALM) dan saksi ASKA YUBADRI Alias ASKA Bin BUJANG. Dan saat dilakukan pemeriksaan pada saksi JUNAIDI Alias JUNA Bin AMIRRUDIN (ALM) dan saksi ASKA YUBADRI Alias ASKA Bin BUJANG ditemukan 1 (satu) paket plastik kecil yang berisi Narkotika jenis shabu di dalam dompet milik saksi JUNAIDI Alias JUNA Bin AMIRRUDIN (ALM) yang turut disaksikan oleh masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, saksi JUNAIDI Alias JUNA Bin AMIRRUDIN (ALM) dan saksi ASKA YUBADRI Alias ASKA Bin BUJANG mengakui bersama-sama membeli Narkotika jenis shabu dari terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 22.15 WIB, di bawah perintah anggota Satresnarkoba Polres Lingga untuk menghubungi terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN melalui pesan singkat Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis shabu dengan menjanjikan akan membayar sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN juga sepakat untuk menyerahkan Narkotika Jenis Shabu kepada saksi JUNAIDI Alias JUNA Bin AMIRRUDIN (ALM) tersebut di depan kantor Bupati Lingga. Setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN menunggu namun saksi JUNAIDI Alias JUNA Bin AMIRRUDIN (ALM) tidak kunjung datang, akhirnya terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN kembali ke Jalan Sultan Mahmud Muzafarsyah, RT001/RW001 Desa Panggak Darat, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga tepatnya di warung milik mertua terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Lingga bersama saksi JUNADI Alias JUNA Bin AMIRRUDIN (ALM) yang tiba di depan Kantor Bupati Lingga tidak mendapati terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Lingga memerintahkan saksi JUNAIDI ALIAS JUNA BIN AMIRRUDIN (ALM) untuk menunjukkan alamat atau tempat tinggal terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN, setelah sampai di warung milik mertua terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN yang bertempat di Jalan Sultan Mahmud Muzafarsyah, RT001/RW001 Desa Panggak Darat, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga lalu anggota Satresnarkoba Polres Lingga langsung mengamankan terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN, selanjutnya terdakwa JHON PITER PANJAITAN dibawa ke mobil tempat diamankannya saksi JUNAIDI Alias JUNA Bin AMIRRUDIN (ALM) dan saksi ASKA YUBADRI Alias ASKA Bin BUJANG, lalu setelah dipertemukan terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN mengetahui dan mengenali saksi JUNAIDI Alias JUNA Bin AMIRRUDIN (ALM) dan saksi ASKA YUBADRI Alias ASKA Bin BUJANG. Kemudian barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 0,14 gram yang disita dari saksi JUNAIDI Alias JUNA Bin AMIRRUDIN (ALM) selanjutnya diperlihatkan kepada terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN, lalu terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN mengakui dan membenarkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah Narkotika yang dijual oleh terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN kepada saksi JUNAIDI Alias JUNA Bin AMIRRUDIN (ALM) dan saksi ASKA YUBADRI Alias ASKA Bin BUJANG. Kemudian terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN, saksi JUNAIDI Alias JUNA Bin AMIRRUDIN (ALM) dan saksi ASKA YUBADRI Alias ASKA Bin BUJANG dibawa ke Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN tidak memiliki izin sama sekali dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, menjadi perantara jual beli, atau menyerahkan narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan PT. PEGADAIAN (Persero) Dabo Singkep tanggal 14 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Arman Ahmad selaku yang menimbang dengan Kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,07 gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Kota Batam Nomor: LHU.085.K.05.16.26.0076 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh DUANDA OKTORA, S.farm., Apt selaku Ketua Tim Penguji dengan Kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal warna bening dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram adalah benar postif (+) mengandung metamfetamin.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 yang bertempat di Jalan Sultan Mahmud Muzafarsyah, RT001/RW001 Desa Panggak Darat, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau tepatnya di Warung milik mertua terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB telah terjadi kesepakatan melalui telepon antara saksi JUNAIDI ALIAS JUNA BIN AMIRRUDIN (ALM) dan terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN untuk bertemu di warung milik mertua terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN. Kemudian pada sekira pukul 12.00 WIB setelah sampainya saksi JUNAIDI ALIAS JUNA BIN AMIRRUDIN (ALM) dan saksi ASKA YUBADRI Alias ASKA Bin BUJANG di warung milik mertua terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN lalu terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN menyerahkan Narkotika jenis shabu untuk diberikan kepada saksi JUNAIDI ALIAS JUNA BIN AMIRRUDIN (ALM).
- Bahwa barang bukti 1 (Satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat kurang lebih 0,14 (nol koma empat belas) Gram yang ditemukan dari saksi JUNAIDI ALIAS JUNA BIN AMIRRUDIN (ALM) yang mana telah didapatkan dari terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN.
- Bahwa terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN tidak memiliki izin sama sekali dari pihak yang berwenang dalam hal, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan PT. PEGADAIAN (Persero) Dabo Singkep tanggal 14 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Arman Ahmad selaku yang menimbang dengan Kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,07 gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Kota Batam Nomor: LHU.085.K.05.16.26.0076 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh DUANDA OKTORA, S.farm., Apt selaku Ketua Tim Penguji dengan Kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal warna bening dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram adalah benar postif (+) mengandung metamfetamin.
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN sekira pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 yang bertempat di sebuah gubuk yang berada di hutan belakang Kantor Bupati Lingga di Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa sekira pada bulan Januari 2026 terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN seorang diri pergi ke gubuk yang berada di hutan belakang Kantor Bupati Lingga untuk mengonsumsi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang didapat terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN dari Saudari NUR yang dikenal terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN sejak bulan Desember 2025.
- Bahwa terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN tidak memiliki izin sama sekali dari pihak yang berwenang dalam hal memakai, menggunakan atau mengonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut bagi dirinya sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rikkes Narkoba dari Polres Lingga pada tanggal 13 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tigor Micael Simarmata, AMK selaku Petugas Pemeriksa Cek Urine terhadap terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN dengan hasil pemeriksaan bahwa urine dari terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN dinyatakan positif (+) mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa JHON PITER PANJAITAN Alias PANJAITAN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------- |