Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Tpg APRIYANTO ANDI SULISTIO SUSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1APRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dadang Nugroho,SHAPRIYANTO
Tergugat
NoNama
1ANDI SULISTIO SUSANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 235.900.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk selurunya;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda TERGUGAT yang macam dan jumlahnya dimohonkan tersendiri dalam persidangan;

3. Menyatakan TERGUGAT telah Wanprestasi dengan cara:
- Mangkir dari kewajiban menandatangani Akta Perjanjian Jual-Beli Kapal SPEED BOAT PUTRA KEPRI dan SPEED BOAT PUTRA KEPRI 2 dihadap Notaris HENDRA PRIHATINO, SH. Mkn; dan
- Mangkir dari kewajiban penyerahan trayek Kapal SPEED BOAT PUTRA KEPRI dan SPEED BOAT PUTRA KEPRI 2 kepada PENGGUGAT;

4. Menyatakan bahwa Perjanjian Jual-Beli Kapal SPEED BOAT PUTRA KEPRI dan Kapal SPEED BOAT PUTRA KEPRI 2 berikut 6 (enam) unit Mesin Kapal Speed Merek Yamaha tipe 200 PK dari TERGUGAT selaku Penjual kepada PENGGUGAT selaku Pembeli, yang serah terima objeknya telah dilakukan pada tanggal 2 Juni 2023 adalah sah dan mengikat;

5. Menghukum TERGUGAT untuk:
- Menerima pembayaran pelunasan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari PENGGUGAT secara tunai dan seketika;
- Membayar ganti kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT akibat TERGUGAT menunda-nunda penandatanganan Akta Perjanjian Jual-Beli, yang diperhitungkan sebesar Rp. 235.900.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan meski ada upaya hukum apapun dari TERGUGAT;

7. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak