Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg FAJRIAN YUSTIARDI, S.H., M.H. BAYU WICAKSONO, ST. Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2065/L.10.15/Ft.1/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRIAN YUSTIARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU WICAKSONO, ST.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa BAYU WICAKSONO, ST., selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Nomor : 9/KPTS.KPA/984423/1/2018 tanggal 12 Januari 2018 pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi DJAFACHRUDDIN (Daftar Pencairan Orang/DPO) (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun dalam rentang waktu sejak Tahap Perencanaan Tahun 2018 sampai Putus Kontrak 14 Desember 2018 dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan (20m) Tahun 2018 atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2018 bertempat di Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.814.608.820,- (dua miliar delapan ratus empat belas juta enam ratus delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2017 Terdakwa yang ketika itu selaku Kepala Bidang Pembangunan di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan (BP Bintan) bertemu dengan saudara Apri Sujadi selaku Wakil Ketua I Dewan Kawasan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan di rumah saudara Apri Sujadi yang beralamat di Jalan Pramuka Tanjungpinang, pada pertemuan tersebut Terdakwa diminta untuk menunjukkan paket-paket pekerjaan apa saja yang akan dilaksanakan oleh BP Bintan Tahun 2018 dan setelah melihat adanya pekerjaan Pembangunan Jembatan Tanah Merah dengan pagu anggaran sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) saudara Apri Sujadi menyampaikan kepada Terdakwa untuk menemui seseorang bernama Djafachruddin selaku Direktur PT. Bintang Fajar Gemilang (DPO) di Jakarta terkait Pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan TA 2018, Djafachruddin (DPO) merupakan orang yang bisa dan sering atau punya pengalaman dalam membangun jembatan, ketika itu saudara Apri Sujadi berharap bahwasannya Djafachruddin (DPO) dapat menang dalam lelang pengadaan barang dan jasa Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Tahun Anggaran 2018, lalu saudara Apri Sujadi memberikan nomor handphone saudara Djafachruddin kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira akhir bulan November 2017 Terdakwa yang ketika itu sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas ke Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta dihubungi oleh saksi Djafachruddin untuk menemuinya di salah satu hotel yang sudah tidak diingat lagi di Jakarta yang jaraknya sekira 10 (sepuluh) menit dari Kantor Kementerian Keuangan, pada pertemuan antara Terdakwa dan Djafachruddin (DPO) tersebut membahas terkait perkenalan diri Djafachruddin (DPO) selaku pemilik perusahaan konstruksi (PT. Bintang Fajar Gemilang) yang salah satunya ialah konstruksi jembatan, lalu berlanjutlah perbincangan antara Terdakwa dengan Djafachruddin (DPO) mengenai pengalaman kerja saudara Djafachruddin terkait pembangunan jembatan;
  • Bahwa sekira tahun 2017 BP Bintan tanpa dilengkapi dengan feasibility Study / Studi Kelayakan secara keseluruhan terkait dampak ekonomi dan investasi dan master plan pengembangan wilayah di daerah Jembatan Tanah Merah mengusulkan Pembangunan Jembatan dengan nilai sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) lalu dilakukan pengusulan anggaran BP Batam (yang didalamnya termasuk anggaran kegiatan BP Bintan) dengan nilai pembangunan fisik jembatan sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) oleh saudara Ahmad Yani (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagaimana Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-42/MK.2/2017 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penanggung Jawab Kegiatan untuk Keperluan Pengelolaan Kawasan Bintan dan Karimun, usulan tersebut diajukan kepada Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jenderal Anggaran, usulan nilai tersebut kemudian disetujui dan disahkan oleh Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jenderal Anggaran dan masuk ke dalam DIPA Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Tahun 2018 (yang di dalamnya termasuk anggaran kegiatan BP Bintan) dalam DIPA Nomor SP DIPA-999.08.1.984423/2018 tanggal 27 Desember 2017;
  • Bahwa Terdakwa ditunjuk atau ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BP Bintan dalam kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana Surat Keputusan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Nomor : 9/KPTS.KPA/984423/1/2018 tanggal 12 Januari 2018, dengan tugas dan lingkup kerja sebagai berikut :
  1. Menetapkan Spesifikasi Teknis, HPS dan Bestek pekerjaan fisik;
  2. Menyusun proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan fisik;
  3. Melaporkan secara berkala kepada KPA progress pelaksanaan pekerjaan fisik.
  4. Dan secara lengkap untuk tugas dan lingkup kerja PPK tertuang dalam SK pengangkatan PPK.

Dalam menjalankan tugasnya Terdakwa membentuk tim Tim yang terdiri dari saksi Karlindra John Friady selaku Staf Teknis, saudara Apit pada Bidang Perencanaan, dan saudara Saleh Umar sebagaimana surat keputusan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) BP Bintan Nomor : 01/KPTS /BP-Bintan/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 Tentang Penunjukan Staf Teknis / Pengawas Pekerjaan pada Program Pengelolaan Belanja Lainnya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2018. Bahwa terdakwa selaku PPK bersama dengan tim Teknis menyusun dasar pembangunan Jembatan Tanah Merah hanya berdasarkan justifikasi dan self assesment, namun justifikasi dan self assesment tidak

Pihak Dipublikasikan Ya