| Dakwaan |
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Bin IBRAHIM bersama-sama dengan Sdri. DELLA SANITA Binti FAUZI (penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 18.15 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Internasional Sri bintan pura kelurahan Tanjungpinang kota Kecamatan Tanjungpinang kota – Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya lebih dari 5 gram ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 08 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Sdr. FAISAL/MARCO menghubungi Terdakwa IRWANSYAH Bin IBRAHIM untuk memberitahukan dan meminta Terdakwa membawa/mengambil Narkotika jenis sabu di Johor, Malaysia sebanyak 1 (satu) kilogram. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa IRWANSYAH Bin IBRAHIM kembali berkomunikasi melalui telepon dengan Sdr. MARCO/FAISAL terkait keberangkatan ke Malaysia. Dalam rangka keberangkatan tersebut, Sdr. MARCO/FAISAL memberikan biaya perjalanan dan akomodasi kepada Terdakwa IRWANSYAH Bin IBRAHIM, yang pada awalnya dilakukan dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa untuk keperluan perjalanan dari Medan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian setelah Terdakwa sampai di Malaysia, Sdr. MARCO/FAISAL kembali memberikan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa yang diperuntukkan untuk biaya akomodasi, termasuk kamar hotel dan tiket kapal yang akan digunakan dalam perjalanan selanjutnya, sehingga total keseluruhan uang yang diberikan oleh Sdr. MARCO/FAISAL kepada Terdakwa IRWANSYAH Bin IBRAHIM berjumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Selanjutnya, Terdakwa IRWANSYAH Bin IBRAHIM berangkat bersama dengan Saksi DELLA SANITA Binti FAUZI yang merupakan istri Terdakwa dari Indonesia menuju Malaysia dengan menggunakan maskapai penerbangan AirAsia, dan setibanya di bandara pesawat mengalami keterlambatan (delay) hingga sekira pukul 15.30 WIB. Kemudian sekira pukul 16.30 waktu Malaysia, Terdakwa IRWANSYAH Bin IBRAHIM bersama Saksi DELLA SANITA Binti FAUZI tiba di Kuala Lumpur, Malaysia, selanjutnya Terdakwa menuju terminal untuk menaiki bus menuju Johor yang ditempuh kurang lebih selama 5 (lima) jam perjalanan, dan sesampainya di Terminal Larkin sekira pukul 03.00 waktu Malaysia, Terdakwa IRWANSYAH Bin IBRAHIM bersama Saksi DELLA SANITA Binti FAUZI menuju Hotel Berjaya dan menginap di kamar Nomor 1353.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 waktu malaysia, Sdr. MARCO/FAISAL menelepon Terdakwa IRWANSYAH Bin IBRAHIM dan menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu dan ekstasi nantinya akan dicampakkan/diletakkan di dalam mobil yang berada di area parkiran mobil. Kemudian sekira pukul 14.30 waktu Malaysia, Terdakwa IRWANSYAH Bin IBRAHIM mengambil Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di area parkiran mobil sebagaimana diarahkan oleh Sdr. MARCO/FAISAL, yaitu pada sebuah mobil yang dalam keadaan tidak terkunci, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus berisi Narkotika jenis sabu dan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi. Selanjutnya, Terdakwa IRWANSYAH Bin IBRAHIM mengambil Narkotika tersebut bersama dengan Saksi DELLA SANITA Binti FAUZI dan langsung kembali menuju Hotel Berjaya kamar Nomor 1353.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 waktu malaysia Terdakwa IRWANSYAH Bin IBRAHIM kembali ditelepon oleh Sdr. MARCO/FAISAL untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 1 (satu) kilogram. Dalam komunikasi tersebut, Sdr. MARCO/FAISAL menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diletakkan di got (selokan) area parkiran mobil. Selanjutnya, Terdakwa IRWANSYAH Bin IBRAHIM mengambil Narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan Saksi DELLA SANITA Binti FAUZI.
- Bahwa selanjutnya setelah mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus yang berisikan Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis ekstasi, sekira pukul 20.00 waktu Malaysia Terdakwa IRWANSYAH Bin IBRAHIM melakukan repacking terhadap bungkusan yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengubah bentuknya menjadi 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) paket Narkotika jenis ekstasi, yang seluruhnya dilakukan atas perintah Sdr. MARCO/FAISAL.
- Bahwa selanjutnya pada pagi hari sekira pukul 10.00 waktu Malaysia, setelah Terdakwa IRWANSYAH Bin IBRAHIM melakukan repacking dan mengubah bentuk Narkotika jenis sabu menjadi 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu, Terdakwa IRWANSYAH Bin IBRAHIM memberikan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu kepada Saksi DELLA SANITA Binti FAUZI dan 2 (dua) paket Narkotika jenis pil ekstasi. Setelah itu, Terdakwa IRWANSYAH Bin IBRAHIM bersama Saksi DELLA SANITA Binti FAUZI menuju Pelabuhan Stulang, Malaysia, dengan membawa 6 (enam) paket yang berisikan Narkotika jenis sabu pada badan Terdakwa IRWANSYAH Bin IBRAHIM serta 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) paket yang berisikan Narkotika jenis ekstasi pada badan Saksi DELLA SANITA Binti FAUZI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1437/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 75,59 gram diberi nomor barang bukti 2229/2026/NNF tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 46/IV/10260.00/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
4 (empat) paket/bungkus besar berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat: B/362/IV/RES.4.2./2026/Resnarkoba
|
Paket 1
|
278.41 gram
|
253.77 gram
|
24.64 gram
|
15.93 gram
|
237.84 gram
|
|
Paket 2
|
298.02 gram
|
274.90 gram
|
23.12 gram
|
16.58 gram
|
258.32 gram
|
|
Paket 3
|
247.03 gram
|
224.64 gram
|
22.39 gram
|
14.98 gram
|
209.66 gram
|
|
2 (dua) paket/bungkus sedang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat: B/362/IV/RES.4.2./2026/Resnarkoba
|
Paket 4
|
256.59 gram
|
234.50 gram
|
22.09 gram
|
15.31 gram
|
219.19 gram
|
|
Paket 5
|
13.11 gram
|
9.31 gram
|
3.80 gram
|
|
|
|
Paket 6
|
5.86 gram
|
3.48 gram
|
2.38 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
1.000.6 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Bin IBRAHIM bersama-sama dengan Sdri. DELLA SANITA Binti FAUZI (penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Internasional Sri bintan pura kelurahan Tanjungpinang kota Kecamatan Tanjungpinang kota – Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya lebih dari 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, sekira pukul 18.15 Wib, Saksi HELLEN SIDARMANTO dan Saksi NOVENDRA IRAWAN dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menerima informasi dari pihak Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, bahwa pada saat pihak Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal yang datang dari Malaysia tujuan Tanjungpinang atas nama IRWANSYAH Bin IBRAHIM dan atas nama DELLA SANITA Binti FAUZI di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, ditemukan barang yang diduga Narkotika. Sesampainya Saksi HELLEN SIDARMANTO dan Saksi NOVENDRA IRAWAN dari Satuan Reserse Narkoba Polresta tanjungpinang di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, pihak Bea dan Cukai menjelaskan, sebagai berikut :
Pemeriksan terhadap Saksi IRWANSYAH Bin IBRAHIM, ditemukan :
- 4 (empat) bungkus besar plastik bening, masing masing dibalut lakban warna krim berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu;
- 2 (dua) bungkus kecil plastik bening dibalut lakban warna krim berisi
Pemeriksan terhadap Tersangka DELLA SANITA Binti FAUZI, ditemukan :
- 4 (empat) bungkus besar plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi tablet/pil warna kuning diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi tablet/pil warna biru diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi.
- Bahwa Selanjutnya pada sekira pukul 22.00 WIB, Pihak Bea dan Cukai menyerahkan Saksi IRWANSYAH Bin IBRAHIM dan Tersangka DELLA SANITA Binti FAUZI berikut barang bukti yang ditemukan kepada pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang. Dan selanjutnya terhadap Saksi IRWANSYAH Bin IBRAHIM dan Tersangka DELLA SANITA Binti FAUZI berikut barang bukti yang diterima, di bahwa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1437/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Ps. Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 75,59 gram diberi nomor barang bukti 2229/2026/NNF tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 46/IV/10260.00/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut:
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
4 (empat) paket/bungkus besar berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat: B/362/IV/RES.4.2./2026/Resnarkoba
|
Paket 1
|
278.41 gram
|
253.77 gram
|
24.64 gram
|
15.93 gram
|
237.84 gram
|
|
Paket 2
|
298.02 gram
|
274.90 gram
|
23.12 gram
|
16.58 gram
|
258.32 gram
|
|
Paket 3
|
247.03 gram
|
224.64 gram
|
22.39 gram
|
14.98 gram
|
209.66 gram
|
|
2 (dua) paket/bungkus sedang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat: B/362/IV/RES.4.2./2026/Resnarkoba
|
Paket 4
|
256.59 gram
|
234.50 gram
|
22.09 gram
|
15.31 gram
|
219.19 gram
|
|
Paket 5
|
13.11 gram
|
9.31 gram
|
3.80 gram
|
|
|
|
Paket 6
|
5.86 gram
|
3.48 gram
|
2.38 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
1.000.6 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------- |