Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk Penambahan Nama Anak Pemohon Pada Akte Kelahiran Anak Pemohon, yang semula tertulis, RICHAELL KYRENLIE diubah menjadi RICHAELLDO KYRENLIE;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, untuk Penambahan Nama Anak Pemohon Pada Akte Kelahiran Anak Pemohon, yang semula tertulis, RICHAELL KYRENLIE diubah menjadi RICHAELLDO KYRENLIE sebagaimana Kutipan akte kelahiran Anak Pemohon bernama RICHAELL KYRENLIE dengan nomor 2172-LU-19122023-0013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, tertanggal 20 Desember 2023 dan sekarang Pemohon berdomisili di wilayah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku;
|