Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2022/PN Tpg ANDRE ANTONIUS, S.H. THIHA SOE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2022/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-127/L.10.12/Eku.2/01/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ANDRE ANTONIUS, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1THIHA SOE[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

    KESATU
    --------- Bahwa Terdakwa THIHA SOE selaku Nahkoda kapal KM. SLFA 5038 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 07.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Selat Malaka, Laut Teritorial Indonesia pada posisi 02° 55.440’ LU - 100° 54.852’ BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan di Laut Teritorial Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 07.25 WIB pada saat KP. HIU 17 yang merupakan Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sedang melaksanakan operasi di perairan Selat Malaka, KP. HIU 17 mendeteksi kapal KM. SLFA 5038 yang dinahkodai oleh Terdakwa pada posisi 02º54.037’ LU - 100º53.497’ BT yang masuk kedalam Laut Teritorial Indonesia sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan. Selanjutnya KP. HIU 17 melakukan pengejaran terhadap kapal KM. SLFA 5038 yang dinahkodai oleh Terdakwa tersebut karena melakukan perlawanan dengan berusaha melarikan diri dengan cara menambah kecepatan kapal. Selanjutnya sekira pukul 07.40 WIB pada posisi 02° 55.440’ LU - 100° 54.852’ BT kapal KM. SLFA 5038 yang dinahkodai oleh Terdakwa berhasil dihentikan oleh KP HIU 17 dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. SLFA 5038 oleh Saksi DANU PRAMANA dan Saksi DIDIN SARIPUDIN yang merupakan petugas PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan yang saat itu sedang melaksanakan tugas Patroli menggunakan KP. HIU 17, dimana dari hasil pemeriksaan diatas kapal KM. SLFA 5038 diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Laut Teritorial Indonesia dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
-    Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan --------------------------------------------------
    ATAU
        
    KEDUA
    ------------ Bahwa Terdakwa THIHA SOE selaku Nahkoda kapal KM. SLFA 5038 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 07.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2021, bertempat di Perairan Selat Malaka, Laut Teritorial Indonesia pada posisi 02° 55.440’ LU - 100° 54.852’ BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, Laut Teritorial Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari senin tanggal 06 Desember 2021 sekira pukul 17.00 waktu Malaysia Kapal KM. SLFA 5038 yang di Nahkodai oleh Terdakwa berangkat dari pelabuhan Sekinchan – Malaysia menuju ke perairan Teritorial Indonesia untuk melakukan aktifitas penangkapan ikan. Sesampainya di Perairan Teritorial Indonesia, Terdakwa menentukan lokasi dan memulai operasi penangkapan ikan dengan cara menurunkan alat tangkap jenis jaring Pukat Ikan (Trawl) dengan bantuan hidrolik, kemudian jaring diturunkan sampai besi pembuka mulut jaring (otter board) diturunkan ke laut dengan cara diulur secara perlahan – lahan dengan kecepatan 2 (dua) sampai 4 (empat) knot selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) jam. Kemudian setelah menarik jaring, alat tangkap tersebut diangkat keatas kapal menggunakan hidrolik dan diarahkan ke bagian depan kapal dan dibuka jaringnya kemudian ikan dipilih dan disimpan ke dalam tong – tong yang sudah disediakan diatas kapal dimana alat tangkap jenis Pukat Ikan (Trawl) dioperasikan dari pagi sampai siang hari, dalam satu hari maksimal 3 (tiga) kali turun jaring. Pada saat pengoperasian, Terdakwa selaku Nakhoda Kapal KM. SLFA 5038 bertanggung jawab dan bertugas untuk menentukan posisi penangkapan dan mengatur jalannya penangkapan ikan serta berada di kemudi selama operasi penangkapan ikan berlangsung.
-    Bahwa ikan yang berhasil ditangkap menggunakan jaring jenis Pukat Ikan (Trawl) oleh Kapal KM. SLFA 5038 di Perairan Teritorial Indonesia adalah sejumlah lebih kurang 600 (enam ratus) Kg jenis ikan campur.
-    Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 07.40 WIB pada posisi 02° 55.440’ LU - 100° 54.852’ BT kapal KM. SLFA 5038 yang dinahkodai oleh Terdakwa berhasil dihentikan oleh KP HIU 17 dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. SLFA 5038 oleh Saksi DANU PRAMANA dan Saksi DIDIN SARIPUDIN yang merupakan petugas PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan yang saat itu sedang melaksanakan tugas Patroli menggunakan KP. HIU 17, dimana dari hasil pemeriksaan diatas kapal KM. SLFA 5038 diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Laut Teritorial Indonesia dan mempergunakan jaring jenis Pukat Ikan (Trawl) sebagai alat tangkap ikan.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengoperasikan jaring Trawl yang ditarik menggunakan satu kapal KM. SLFA 5038 dengan kecepatan sekitar 2 knot, jaring yang memiliki pemberat berupa timah dan besi pada bagian tali ris bawah (Ground Rope) akan terbenam sampai dasar perairan begitu juga dengan otter board yang berada di dasar perairan ketika ditarik akan mengaduk dasar perairan. Timah, besi, dan otter board akan mengaduk substrat dasar laut dan menyapu bagian yang dilewatinya, yaitu karang-karang lunak ikut tersangkut dan hancur terkena pemberat berupa besi dan/atau timah dan pada tali ris bagian bawah jaring serta mengakibatkan kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya ikan terganggu. Organisme atau biota yang dilewati juga akan masuk didalamnya tanpa proses selekstif, seperti ikan-ikan kecil, karang lunak, dan lumpur ikut masuk kedalam kantong jaring yang mempunyai ukuran mess size jaring relative kecil sehingga menyebabkan lingkungan dasar perairan rusak dan mengancam kepunahan biota.
-    Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo pasal 9 ayat (1) Jo pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya