Petitum |
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan SAH Menurut Hukum atas Permohonan Pihak PENGGUGAT untuk menerima Pembayaran Hak-hak atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan oleh TERGUGAT ;
3. Menyatakan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT secara sepihak ;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang pesangon, Uang penghargaan masa kerja, Uang penggantian hak, Uang Cuti Tahunan dan Uang THR yang seharusnya diterima oleh pekerja sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan perincian sebagai berikut :
Uang Pesangon : 7 x Rp. 3.053.619,- = Rp. 21.375.333,-
Uang Penghargaan Masa Kerja :
3x Rp. 3.053.619,- = Rp. 9.160.857,-
Uang Pergantian Hak
Uang pergantian hak yang belum diterima : = Rp. 1.465.737,-
Upah Proses Bulan November s.d Desember 2023 =Rp. 6.558.338, +
Jumlah =Rp. 38.559.982,-
Terbilang : Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah.
5. Menghukum TERGUGAT membayar Upah PENGGUGAT dikali 1 (satu) bulan Gaji selama Proses Gugatan Perselisihan Hubungan Indutrial berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) ;
6. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan ;
7. Menyatakan Sita Jaminan terhadap harta benda TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak Milik TERGUGAT PT. SURYAPRANA NUTRISINDO ;
8. Menyatakan TERGUGAT harus mematuhi Putusan dalam perkara ini ;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |