Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Tpg FANDIKA ANDI CHAIDIR Kepala Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2026/PN Tpg
Pemohon
NoNama
1FANDIKA ANDI CHAIDIR
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan berhak mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara a quo;
  3. Menyatakan Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) terhadap Laporan Pengaduan tanggal 6 April 2026;
  4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyelidikan atas Laporan Pengaduan tanggal 6 April 2026;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon;
Pihak Dipublikasikan Ya