| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa KUNAIZA Bin KUTIS bersama-sama dengan MUHAMMAD ADE GERRY (penuntuan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Usman Harun, Nomor 08 Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. MUHAMMAD ADE GERRY dan berkata “ADA IKAN” lalu dijawab “ADA” dijawab “ADA, BERAPA” lalu terdakwa jawab “1 GRAM” lalu dijawab “TF LAH” terdakwa jawab “IYA MINTA NOMOR REKENINGNYA”. Kemudian Sdr. MUHAMMAD ADE GERRY mengirimkan nomor rekening Seabank atas nama ELISA WATI setelah itu terdakwa mengirimkan uang sebesar “Rp. 1.2000.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Hellen Isdarmanto dan Saksi Perda Putra Hamonangan yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, kamudian sekira pukul 21.30 WIB Saksi Hellen Isdarmanto dan Saksi Perda Putra Hamonangan beserta Tim berhasil mengamankan terdakwa di sebuah rumah di Jalan Usman Harun Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi diketahui bahwa ditemukan pesan masuk (whatsapp) dalam handphone VIVO warna biru milik terdakwa berupa sebuah peta/alamat tempat dimana diletakkan narkotika jenis shabu dengan percakapan “DAH DIBUANG di TU KANTONG HITAM” kemudian dilakukan pencarian menuju lokasi peta berdasarkan chat tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibalut 1 (satu) helai tisu yang terletak dibawah tiang listrik, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.-------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1449/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhya 0,93 gram diberi nomor barang bukti 2243/2026/NNF yang disita dari terdakwa KUNAIZA BIN KUTIS tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 36/IV/10260.00/2026 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1 (satu) paket diduga berisi narkotika Golongan I jenis sabu jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berdasarkan No. Surat : B / 277 / IV / RES.4.2. / 2026 / Resnarkoba
|
Paket 1
|
1,02 gram
|
0,93 gram
|
0.09 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
0,93 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa KUNAIZA Bin KUTIS bersama-sama dengan MUHAMMAD ADE GERRY (penuntuan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Usman Harun, Nomor 08 Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau manyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Hellen Isdarmanto dan Saksi Perda Putra Hamonangan yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, kamudian sekira pukul 21.30 WIB Saksi Hellen Isdarmanto dan Saksi Perda Putra Hamonangan beserta Tim berhasil mengamankan terdakwa di sebuah rumah di Jalan Usman Harun Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi diketahui bahwa ditemukan pesan masuk (whatsapp) dalam handphone VIVO warna biru milik terdakwa berupa sebuah peta/alamat tempat dimana diletakkan narkotika jenis shabu dengan percakapan “DAH DIBUANG di TU KANTONG HITAM” kemudian dilakukan pencarian menuju lokasi peta berdasarkan chat tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibalut 1 (satu) helai tisu yang terletak dibawah tiang listrik, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1449/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhya 0,93 gram diberi nomor barang bukti 2243/2026/NNF yang disita dari terdakwa KUNAIZA BIN KUTIS tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 36/IV/10260.00/2026 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1 (satu) paket diduga berisi narkotika Golongan I jenis sabu jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berdasarkan No. Surat : B / 277 / IV / RES.4.2. / 2026 / Resnarkoba
|
Paket 1
|
1,02 gram
|
0,93 gram
|
0.09 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
0,93 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau manyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-----------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--- |