| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg | SUHAIRI NORMAN | PT. VISTA MARITIM INDONESIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan putusan sela yang dimohonkan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat demi hukum belum pernah putus; 3. Memerintahkan Tergugat membayar upah Penggugat secara tunai dan sekaligus upah bulan April 2026 sampai dengan upah bulan Juli 2026 (dalam Proses Persidangan) sebagai berikut; Upah Terakhir : Rp. 9.350.000.- 4. Memerintahkan Tergugat untuk tetap membayar terus secara tunai seluruh upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat setiap bulannya sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) berdasarkan ketentuan Pasal 157A Undang Undang No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja; 5. Menyatakan putusan sela ini wajib dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan dan upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad). 6. Menyatakan biaya perkara ditangguhkan sampai dengan putusan akhir;
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Terentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja; 3. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat demi hukum belum pernah putus; 4. Menghukum Tergugat membayar upah proses Penggugat secara tunai terhitung sejak Tergugat menghentikan upah Penggugat dengan rincian sebagai berikut; Upah Terakhir : Rp. 9.350.000.- 5. Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat sejak dibacakannya putusan ini; 6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak Penggugat berupa uang pesangon sebagaimana ketentuan pasal 40 ayat (2) huruf (i), uang penghargaan masa kerja berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (3) huruf (f) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Terentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; Apabila Majelis hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
