| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Sewa Menyewa Nomor RUKO TAMAN PESONA ASRI.02.2021 tanggal 08 Mei 2021, dengan jangka waktu sewa sejak tanggal 08 Mei 2021 sampai dengan tanggal 07 Mei 2026;
3. Menyatakan bahwa Penggugat mempunyai hak atas manfaat ekonomi dan/atau hasil sewa yang berkaitan dengan masa sewa yang masih berlangsung setelah tanggal 19 Desember 2025 sebagai tanggal peralihan Objek Perkara kepada Penggugat;
4. Menyatakan perbuatan dan/atau kelalaian Tergugat yang tetap menguasai dan/atau tidak menyerahkan manfaat ekonomi masa sewa yang menjadi hak Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum Tergugat LINA untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian seluruhnya sebesar Rp.115.616.439,00 (seratus lima belas juta enam ratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah), yang terdiri dari:
a.Kerugian materiil sebesar Rp.86.301.370,00 (delapan puluh enam juta tiga ratus satu ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) dan kompensasi keterlambatan sebesar Rp.4.315.069,00 (empat juta tiga ratus lima belas ribu enam puluh sembilan rupiah);
b.Kerugian immateriil sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
atau sejumlah lain yang dipandang patut dan adil oleh Majelis Hakim.
6. Menghukum Tergugat LINA untuk memberikan perhitungan dan/atau pertanggungjawaban secara transparan mengenai penerimaan uang sewa dan manfaat ekonomi dari Objek Perkara untuk masa sewa setelah Penggugat memperoleh hak atas Objek Perkara sampai dengan berakhirnya masa sewa pada tanggal 07 Mei 2026;
7. Menghukum Tergugat LINA untuk memperlihatkan dan/atau menyerahkan dokumen-dokumen yang berada dalam penguasaan Tergugat dan berkaitan dengan penerimaan uang sewa dan/atau manfaat ekonomi masa sewa sebagaimana diperlukan untuk menentukan hak Penggugat;
8. Menyatakan Turut Tergugat SUSANTY untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
9. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat LINA yang sah menurut hukum dan dapat diidentifikasi secara jelas, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara a quo;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadap putusan ini diajukan upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|