| Petitum |
1. Mengabulkan Para Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menyatakan Sah menurut hukum pengesahan anak perempuan bernama Yohana Pulqerin Bara yang Lahir di Tanjungpinang pada tanggal 29 Januari 2012 sebagaimana Kutipan akta kelahiran Nomor 2101-KT-15022019-0014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan tanggal 20 Februai 2019, adalah anak kandung Sefrinus Ebithus Babo Dan Ibu Fransiska Regina Irene;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pengesahan anak ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini berkekuatan hukum tetap, agar pengesahan anak tersebut dicatat pada register pengesahan anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak;
4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini pada Pemohon;
|