Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg 1.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
2.PARWILA QONITAH, S.H.
3.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
4.CHARLES HUTABARAT
ASIAR Binti AWANG CIK Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-643/L.10.12.8/Ft.1/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
2PARWILA QONITAH, S.H.
3FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
4CHARLES HUTABARAT
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASIAR Binti AWANG CIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ASIAR BINTI BINTI AWANG CIK dalam kedudukannya selaku Ketua Pengurus struktur organisasi PKBM Bakti Negeri Tahun 2016 , 2017 , 2018, dan 2019 berdasarkan Akta Notaris ZULKHAINEN, SH, MH Nomor 91 tanggal 29 Januari 2016 tentang Akta Perubahan Pengurus Serta Perubahan Nama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat BAKTI NEGERI menjadi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat BAKTI NEGERI PULAU KUNDUR pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 bertempat Jalan Kobel Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar ± Rp.246.778.848,- (lebih kurang dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah), Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang salah satunya adalah dalam bentuk Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut BOP yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan untuk mendukung kegiatan operasional penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. yang mana untuk tahun 2016, 2017, dan 2018 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaran tersebut langsung kepada Rekening Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sedangkan untuk tahun 2019 bantuan yang diberikan adalah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP Kesetaraan, dimana dana bantuan dimaksud berasal dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) lalu dipindah bukukan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang selanjutnya dari RKUD disalurkan kepada Satuan Pendidikan Nonformal dengan mekanisme hibah Daerah.
  • Bahwa pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri yang merupakan salah satu Lembaga Penyelenggara Pendidikan Non Formal yang didirikan berdasarkan Akta Notaris ZULKHAINEN, SH, MH No. 08 tanggal 5 Juli 2010 tentang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat BAKTI NEGERI, kemudian berdasarkan Akta Notaris ZULKHAINEN, SH, MH Nomor 91 tanggal 29 Januari 2016 tentang Akta Perubahan Pengurus Serta Perubahan Nama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat BAKTI NEGERI menjadi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat BAKTI NEGERI PULAU KUNDUR yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Karimun memperoleh BOP Kesetaraan dengan total sebesar Rp898.150.000,- (delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah), berdasarkan :

---  Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Sub Direktorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan pada Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Nomor : KEP-1590/C4.3/KU/2016 Tanggal 7 Oktober 2016 Tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan Program Paket A Tahap VIII dalam Rangka Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Dasar Tahun Anggaran 2016 sebagaimana lampiran menerima jumlah bantuan sebesar Rp29.100.000.

---  Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Sub Direktorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan pada Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Nomor : KEP-1395/C4.3/KU/2016 Tanggal 22 Agustus 2016 Tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan Program Paket B Tahap VI dalam Rangka Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Dasar Tahun Anggaran 2016 sebagaimana lampiran menerima jumlah bantuan sebesar Rp56.000.000.

---  Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Nomor : 070/KPTS/III/2017 Tanggal 7 Maret 2017 Tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Karimun Tahun 2017, sebagaimana lampiran PKBM Bakti Negeri diusulkan menerima Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Paket B sebesar Rp49.470.000, dan Paket C sebesar Rp129.010.000.-----------

---  Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Nomor : 151/KPTS/X/2018 Tanggal 8 Oktober 2018 Tentang Usulan Lembaga Calon Penerima Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Paket B  Tahun 2018 Kabupaten Karimun sebagaimana lampiran PKBM Bakti Negeri diusulkan menerima bantuan sebesar Rp53.200.000. ------------------------------------------------------------------------------------------

---  Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Sub Direktorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan pada Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Nomor : KEP-1435/C4.3/KU/2018 Tanggal 14 Desember 2018 Tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan Program Paket C Tahap 52 Tahun Anggaran 2018 sebagaimana lampiran menerima jumlah bantuan sebesar Rp238.000.000.-----------------------------------------------------------

---  Keputusan Bupati Karimun Nomor : 375 Tahun 2019 Tanggal 15 April 2019 Tentang Penetapan Nama Lembaga Penerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Karimun Tahap I Tahun Anggaran 2019 sebagaimana lampiran PKBM Bakti Negeri menerima bantuan Paket A Tahap I sebesar Rp14.950.000 dan Paket C Tahap I sebesar Rp. 127.800.000.--

---  Keputusan Bupati Karimun Nomor : 547 Tahun 2019 Tanggal 10 Desember 2019 Tentang Penetapan Nama Lembaga Penerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Karimun Tahap II Tahun Anggaran 2019 sebagaimana lampiran PKBM Bakti Negeri menerima bantuan Paket A Tahap II sebesar Rp16.900.000, Paket B Tahap II sebesar Rp60.000.000, dan Paket C Tahap II sebesar Rp. Rp117.000.000.-----------------------------------------------------

Selanjutnya secara keseluruhan dana yang diterima oleh PKBM Bakti Negeri selama Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 dengan rincian sebagai berikut :

  1. 2016 :

1.   Paket A                               : Rp29.100.000,-

2.   Paket B                               : Rp56.000.000,-

  1. 2017 :

1.   Paket B                               : Rp28.000.000.-

2.   Paket B Tambahan         : Rp28.000.000,-

3.   Paket C                               : Rp35.700.000,-

4.   Paket C Tambahan         : Rp93.500.000,-

  1. 2018 :

1.   Paket B                               : Rp53.200.000,-

2.   Paket C                               : Rp238.000.000,-

  1. 2019:
  1. Paket A Tahap I              : Rp14.950.000,-
  2. Paket A Tahap II             : Rp16.900.000,-
  3. Paket B Tahap II             : Rp60.000.000,-
  4. Paket C Tahap I               : Rp127.800.000,-
  5. Paket C Tahap II             : Rp117.000.000,-
  • Kemudian pada Tahun 2016, 2017, dan 2018 PKBM Bakti Negeri telah menerima BOP Kesetaraan di Rekening BRI an. PKBM Bakti Negeri dengan Nomor 0618-01-000207-53-8 dengan jumlah sebesar Rp561.500.000 (lima ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan pada Tahun 2019 telah menerima BOP Kesetaraan di Rekening Bank Riau Kepri an. PKBM Bakti Negeri dengan Nomor 123-20-00299 dengan jumlah sebesar Rp336.650.000 (tiga ratus tiga puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian dana BOP Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 telah digunakan serta telah pula dipertanggungjawabkan oleh PKBM Bakti Negeri sebagai mana Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan masing-masing Paket per tahunnya dengan total pertanggungjawaban sebesar Rp898.154.025,- (delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus lima puluh empat ribu dua puluh lima rupiah).
  • Seharusnya Terdakwa dalam mengelola dana BOP mengacu kepada Pasal 9 ayat (8) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan operasional. Kemudian, di dalam ketentuan Perjanjian Kerja sama yang dimasud Pasal tersebut terdapat salah satu poin dalam Pasal 34 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga yaitu Pernyataan Kesanggupan Penerima Bantuan Pemerintah Untuk Menyelesaikan Pekerjaan Sesuai Dengan Jenis Dan Spesifikasi Yang Telah Ditetapkan, yang juga berarti sesuai dengan Rencana Biaya Kegiatan yang telah diajukan dalam setiap proposal per Paket Kesetaraan setiap Tahunnya.
  • Selanjutnya berdasarkan Pasal 23 Peraturan Bupati Kabupaten Karimun No. 61 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Pemberian Hibah yang Bersumber dari Pendapatan dan Belanja Daerah Karimun disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) berpedoman dengan undang-undang yang berlaku, serta sebagaimana dalam Pakta Integritas dalam rangka penerima hibah yang telah ditandatangani dari Pemerintah Kabupaten Karimun sebagaimana Poin e PKBM penerima hibah menyatakan akan mempergunakan dana hibah sesuai dengan proposal yang telah disetujui.
  • Namun kenyataannya Terdakwa dalam mengelola dana BOP tersebut diperoleh fakta sebagai berikut :

--- Pembayaran honor Tutor pada Kegiatan PKBM Bakti Negeri yang bersumber dari dana BOP PAKET pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 dilakukan dengan cara cash/tunai yang diberikan oleh Saksi ASMUDIN, S.Pd selaku Bendahara, Saksi KHALIL selaku Wakil Ketua, dan Saksi ANISKA selaku Tata Usaha secara bergantian atas perintah Terdakwa selaku Ketua PKBM Bakti Negeri. Berdasarkan  keterangan  Tutor  Saksi NURLIZA,S.Pd,  Saksi DIYAN  NITA  PURWANDARI, Saksi MARZUKI, S.Pd, M.M.pd, Saksi NUZIRWAN, Saksi SARMAIDA, Saksi EVI WAHYUNI, Saksi DEDI BUDI SANTOSO, Saksi NURUL AFANDI, Saksi KHAIDIR, Saksi MURTI PRASTIKA WULANSARI, Saksi ERWAN KURNIAWAN, dan Saksi MARZANIZAM terhadap pembayaran honor Tutor secara kumulatif pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 tidak dibayarkan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PKBM Bakti Negeri serta Tanda Tangan dalam setiap lembar Tanda Terima Honor yang tercantum dalam LPJ tersebut tidak asli atau fiktif. Sehingga terhadap pembayaran Honorarium Tutor PKBM Bakti Negeri yang bersumber dari dana BOP PAKET pada Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 terdapat selisih pembayaran sebesar Rp. 68.614.874,-.   Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Saksi ANISKA, dan Saksi ASMUDIN, S.Pd terhadap tanda tangan di dalam Amprah honor dan transportasi tutor yang tertuang dalam LPJ dana BOP PAKET PKBM Bakti Negeri dibuat dan ditanda tangani sendiri oleh Saksi ANISKA dan  Saksi ASMUDIN, S.Pd (bukan orang yang bersangkutan) dan sebagian lagi sesuai dengan yang sebenarnya serta tindakan tersebut dilakukan atas sepengetahuan dan seizin Terdakwa selaku Ketua PKBM Bakti Negeri--------------------------

--- Bahwa  Transaksi  Pembelian/Pembelanjaan  dalam  Kegiatan  PKBM  Bakti  Negeri  yang bersumber dari dana BOP PAKET pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 terhadap item berupa Alat Tulis Kantor, Fotocopy, Jilid, Cetak Spanduk, Pengadaan Buku, Makan/Minum, Papan Tulis, Perbaikan Komputer, Komputer, Printer, Proyektor, Kursi, dan Alat Praktikum berdasarkan keterangan dari Pihak Ke-3 Saksi JEFRI SURYADI (PEMILIK JS PRINTING), Saksi M.ANDRI MOELANA   (KARYAWAN CV. ADHI CITRA), Saksi TANG HIE TJEK (PEMILIK TOKO BINTANG MULIA), Saksi AZYAR Bin AWANGCIK ALS ATAN (PENGELOLA GAPOKTAN SUMBER REJEKI), Saksi SONY (PEMILIK TOKO MITRA TANI), Saksi LINA (PEMILIK WARUNG CIK KILA), Saksi AMRAN (PENJUAL PAPAN TULIS), Saksi SUTARMAN EDI (PEMILIK MW SERVIS), Saksi SEVANIA ERISCA NG (PEMILIK APPLE PRINTING), Saksi BUJANG (PENJUAL MADU KELULUT), Saksi MUKSIN INDRA YULIANTO, S.E INDRA YULIANTO, (PEMILIK MDA ENTERPRISE), Saksi AMINAH, (PEMILIK CATERING AMINAH), Saksi YAMIN, (PEMILIK TITIN PERABOT), Saksi ARIE WARISMAN (PEMILIK CV. PUTRA UNGAR), DAN Saksi RADES SAGITA (PEMILIK ARTA PRINTING) pada setiap bukti pembelian dari setiap toko/perorangan yang tercantum dalam LPJ PKBM Bakti Negeri tidak sesuai dengan jumlah uang yang dibayarkan serta Nota, Tanda Tangan/Paraf, dan Cap/Stempel yang tercantum dalam LPJ tersebut tidak asli atau fiktif. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi KHALIL, Saksi ASMUDIN, S.Pd, S.Pd, Saksi ANISKA, dan Terdakwa terhadap sebagian Nota/ Faktur Asli dari Toko/ Penyedia yang ada di dalam LPJ dana BOP PAKET PKBM Bakti Negeri adalah asli dan sebagian lagi ditulis ulang oleh Saksi ANISKA dan untuk Nota/ Faktur yang yang ditulis ulang tersebut kemudian dimintakan cap/ tanda tangan dari Toko yang bersangkutan seperti pembelian Alat Tulis Kantor, Makan/Minum, Papan Tulis, Perbaikan Komputer, Pengadaan Komputer, Printer, Proyektor, Kursi, dan Alat Praktikum atas perintah Terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------------------

--- Selanjutnya terhadap Nota/ Faktur baru seperti  transaksi  pembelian ATK di JS Printing dibuat  sendiri oleh Saksi ANISKA dengan jumlah transaksi yang dituliskan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya (Mark Up Harga dan atau Jumlahnya) dan disesuaikan dengan jumlah yang ada di Kwitansi yang telah ditentukan Terdakwa, namun sebagian lagi yang terdapat dalam LPJ dana BOP PAKET PKBM Bakti Negeri tersebut benar dari Toko tempat barang tersebut dibeli atau sesuai dengan yang sebenarnya serta hal tersebut Saksi ANISKA lakukan atas sepengetahuan dan seizin Terdakwa selaku Ketua PKBM Bakti Negeri. Kemudian terhadap pembelian Buku/Modul dilaksanakan oleh Saksi KHALIL dengan melakukan pembelian kepada CV. ADHI CITRA yang mana untuk pembelian tersebut Saksi KHALIL berkoordinasi dengan salesnya yaitu Saksi  M.ANDRI MOELANA, dan atas pembelian Buku/Modul tersebut Saksi KHALIL mendapatkan potongan harga/discount sesuai dengan besaran pemesanan mulai dari 20%, 25%, dan 27% Sehingga dari total pembelian Buku/Modul Kegiatan PKBM Bakti Negeri yang bersumber dari dana BOP PAKET selama Tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 sebesar Rp194.507.375,-, Saksi KHALIL mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri/pribadi sebesar Rp. 50.617.541,- yang digunakan tidak sesuai dengan komponen pembiayaan yang telah diatur di dalam masing-masing Juknis Pelaksanaan Program Paket Kesetaraan dan hal tersebut juga dilakukan oleh Saksi KHALIL atas sepengetahuan dan seizin Terdakwa selaku Ketua PKBM Bakti Negeri. ---------------------------------------------------------------------

--- Bahwa terhadap Honor Penyelenggara Saksi ASMUDIN, S.Pd selaku Bendahara PKBM Bakti Negeri pada tahun 2018 dan 2019 tidak dibayarkan yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- sehingga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam LPJ serta Tanda Tangan dalam setiap lembar Tanda Terima Honor yang tercantum dalam LPJ tersebut tidak asli atau fiktif. Kemudian Saksi Saksi KHALIL, Saksi ASMUDIN, S.Pd, Saksi ANISKA, dan Terdakwa meyatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban BOP PAKET 2016, 2017, 2018, dan 2019 dibuat tidaklah sesuai dengan kondisi yang senyatanya, karena Penyelenggara PKBM Bakti Negeri dalam penyusunan Laporan Keuangan membuat Pertanggungjawaban yang Nilainya telah disesuaikan dengan Jumlah Bantuan yang diterima PKBM Bakti Negeri.- ------------------------------------------------------------------------

  • Selanjutnya atas fakta perbuatan Terdakwa bertentangan dengan:

--- Poin 2 ketentuan Hak-hak Tutor dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Paket A dan Paket B Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan dan Berkelanjutan Tahun 2016, menyatakan memperoleh imbalan berupa  honorarium  atau transport sesuai ketentuan atau kemampuan yang diatur oleh Lembaga penyelenggara program.

--- Poin 4 ketentuan Catatan Khusus Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Paket A dan Paket B Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan dan Berkelanjutan Tahun 2016, menyatakan Apabila terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan kegiatan, sepenuhnya menjadi tanggungjawab mutlak Lembaga penyelenggara program.

--- Pasal 15 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2016, menyatakan Penerima bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan dana bantuan yang diterimanya dan Pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan.

--- Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan Keuangan Daerah Dikelola Secara Tertib, Taat Pada Peraturan Perundang-undangan, Efektif, Efesien, Ekonomis, Transparan, dan Bertanggungjawab Dengan Memperhatikan Azas Keadilan, Kepatutan, Dan Manfaat Untuk Masyarakat.

--- Pasal 4 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan Bertanggungjawab Sebagaimana Pada Ayat 1 Merupakan Perwujudan Kewajiban Seseorang Untuk Mempertanggungjawabkan Pengelolaan Dan Pengendalian Sumber Daya Dan Pelaksanaan Kebijakan Yang Dipercayakan Kepadanya Dalam Rangka Pencapaian Tujuan Yang Telah Ditetapkan.

--- Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Untuk kesetaraan Paket-A, Paket-B dan Paket-C) yang menyatakan PKBM Bakti Negeri menggunakan Dana Alokasi Khusus Nonfisik tidak dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, adil, akuntabel, kepatutan, dan manfaat.

--- Lampiran Bab IV angka 2 poin 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Untuk kesetaraan Paket-A, Paket-B dan Paket-C) yang menyatakan tentang larangan membiayai keperluan apapun di luar Rencana Kerja Anggaran Sekolah/Lembaga Pendidikan non formal (RKAS) yang telah ditetapkan Penggunaan DAK Non fisik BOP Kesetaraan.

--- Pasal 16 ayat (4) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara menyatakan Penerimaan berupa komisi, potongan, atau pun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah.

--- Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Ketua PKBM Bakti Negeri pada setiap Proposal Pengajuan Paket Kesetaraan Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Pada Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Bakti Negeri  Tahun 2016,2017,2018, dan 2019 oleh Tim Audit Kejaksaan Republik Indonesia pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: R:253/L.10/H.VI/06/2022 Tanggal 06 Juni 2023 diperoleh nilai Kerugian Keuangan Negara senilai Rp.246.778.848,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
  1.  

Total pencairan Bantuan Operasional Penyenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Bakti Negeri Tahun 2016,2017,2018, dan 2019

Rp.898.150.000,-

  1.  

Total Pencairan Riil Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada 2016,2017,2018,2019

Rp.651.371.152,-

  1.  

Jumlah Kerugian Keuangan Negara (A-B)

Rp.246.778.848,-

 

----Perbuatan Terdakwa ASIAR BINTI BINTI AWANG CIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ASIAR BINTI BINTI AWANG CIK dalam kedudukannya selaku Ketua Pengurus struktur organisasi PKBM Bakti Negeri Tahun 2016 , 2017 , 2018, dan 2019 berdasarkan Akta Notaris ZULKHAINEN, SH, MH Nomor 91 tanggal 29 Januari 2016 tentang Akta Perubahan Pengurus Serta Perubahan Nama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat BAKTI NEGERI menjadi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat BAKTI NEGERI PULAU KUNDUR pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 bertempat Jalan Kobel Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, meyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan  yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar ± Rp.246.778.848 ,- (lebih kurang dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delpan ratus empat puluh delapan rupiah) Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang salah satunya adalah dalam bentuk Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut BOP yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan untuk mendukung kegiatan operasional penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. yang mana untuk tahun 2016, 2017, dan 2018 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaran tersebut langsung kepada Rekening Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sedangkan untuk tahun 2019 bantuan yang diberikan adalah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP Kesetaraan, dimana dana bantuan dimaksud berasal dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) lalu dipindah bukukan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang selanjutnya dari RKUD disalurkan kepada Satuan Pendidikan Nonformal dengan mekanisme hibah Daerah.
  • Bahwa pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri yang merupakan salah satu Lembaga Penyelenggara Pendidikan Non Formal yang didirikan berdasarkan Akta Notaris ZULKHAINEN, SH, MH No. 08 tanggal 5 Juli 2010 tentang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat BAKTI NEGERI, kemudian berdasarkan Akta Notaris ZULKHAINEN, SH, MH Nomor 91 tanggal 29 Januari 2016 tentang Akta Perubahan Pengurus Serta Perubahan Nama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat BAKTI NEGERI menjadi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat BAKTI NEGERI PULAU KUNDUR yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Karimun memperoleh BOP Kesetaraan dengan total sebesar Rp898.150.000,- (delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah), berdasarkan :

---  Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Sub Direktorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan pada Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Nomor : KEP-1590/C4.3/KU/2016 Tanggal 7 Oktober 2016 Tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan Program Paket A Tahap VIII dalam Rangka Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Dasar Tahun Anggaran 2016 sebagaimana lampiran menerima jumlah bantuan sebesar Rp29.100.000.

---  Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Sub Direktorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan pada Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Nomor : KEP-1395/C4.3/KU/2016 Tanggal 22 Agustus 2016 Tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan Program Paket B Tahap VI dalam Rangka Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Dasar Tahun Anggaran 2016 sebagaimana lampiran menerima jumlah bantuan sebesar Rp56.000.000.

---  Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Nomor : 070/KPTS/III/2017 Tanggal 7 Maret 2017 Tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Karimun Tahun 2017, sebagaimana lampiran PKBM Bakti Negeri diusulkan menerima Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Paket B sebesar Rp49.470.000, dan Paket C sebesar Rp129.010.000.-----------

---  Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Nomor : 151/KPTS/X/2018 Tanggal 8 Oktober 2018 Tentang Usulan Lembaga Calon Penerima Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Paket B  Tahun 2018 Kabupaten Karimun sebagaimana lampiran PKBM Bakti Negeri diusulkan menerima bantuan sebesar Rp53.200.000. ------------------------------------------------------------------------------------------

---  Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Sub Direktorat Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Berkelanjutan pada Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Nomor : KEP-1435/C4.3/KU/2018 Tanggal 14 Desember 2018 Tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan Program Paket C Tahap 52 Tahun Anggaran 2018 sebagaimana lampiran menerima jumlah bantuan sebesar Rp238.000.000.-----------------------------------------------------------

---  Keputusan Bupati Karimun Nomor : 375 Tahun 2019 Tanggal 15 April 2019 Tentang Penetapan Nama Lembaga Penerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Karimun Tahap I Tahun Anggaran 2019 sebagaimana lampiran PKBM Bakti Negeri menerima bantuan Paket A Tahap I sebesar Rp14.950.000 dan Paket C Tahap I sebesar Rp. 127.800.000.--

---  Keputusan Bupati Karimun Nomor : 547 Tahun 2019 Tanggal 10 Desember 2019 Tentang Penetapan Nama Lembaga Penerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Karimun Tahap II Tahun Anggaran 2019 sebagaimana lampiran PKBM Bakti Negeri menerima bantuan Paket A Tahap II sebesar Rp16.900.000, Paket B Tahap II sebesar Rp60.000.000, dan Paket C Tahap II sebesar Rp. Rp117.000.000.-----------------------------------------------------

Selanjutnya secara keseluruhan dana yang diterima oleh PKBM Bakti Negeri selama Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 dengan rincian sebagai berikut :

  1. 2016 :

1.   Paket A                               : Rp29.100.000,-

2.   Paket B                               : Rp56.000.000,-

  1. 2017 :

1.   Paket B                               : Rp28.000.000.-

2.   Paket B Tambahan         : Rp28.000.000,-

3.   Paket C                               : Rp35.700.000,-

4.   Paket C Tambahan         : Rp93.500.000,-

  1. 2018 :

1.   Paket B                               : Rp53.200.000,-

2.   Paket C                               : Rp238.000.000,-

  1. 2019:
  2. Paket A Tahap I              : Rp14.950.000,-
  3. Paket A Tahap II             : Rp16.900.000,-
  4. Paket B Tahap II             : Rp60.000.000,-
  5. Paket C Tahap I               : Rp127.800.000,-
  6. Paket C Tahap II             : Rp117.000.000,-
  • Kemudian pada Tahun 2016, 2017, dan 2018 PKBM Bakti Negeri telah menerima BOP Kesetaraan di Rekening BRI an. PKBM Bakti Negeri dengan Nomor 0618-01-000207-53-8 dengan jumlah sebesar Rp561.500.000 (lima ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan pada Tahun 2019 telah menerima BOP Kesetaraan di Rekening Bank Riau Kepri an. PKBM Bakti Negeri dengan Nomor 123-20-00299 dengan jumlah sebesar Rp336.650.000 (tiga ratus tiga puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian dana BOP Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 telah digunakan serta telah pula dipertanggungjawabkan oleh PKBM Bakti Negeri sebagai mana Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan masing-masing Paket per tahunnya dengan total pertanggungjawaban sebesar Rp898.154.025,- (delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus lima puluh empat ribu dua puluh lima rupiah).
  • Seharusnya Terdakwa dalam mengelola dana BOP mengacu kepada Pasal 9 ayat (8) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan operasional. Kemudian, di dalam ketentuan Perjanjian Kerja sama yang dimasud Pasal tersebut terdapat salah satu poin dalam Pasal 34 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga yaitu Prnyataan Kesanggupan Penerima Bantuan Pemerintah Untuk Menyelesaikan Pekerjaan Sesuai Dengan Jenis Dan Spesifikasi Yang Telah Ditetapkan, yang juga berarti sesuai dengan Rencana Biaya Kegiatan yang telah diajukan dalam setiap proposal per Paket Kesetaraan setiap Tahunnya.
  • Selanjutnya berdasarkan Pasal 23 Peraturan Bupati Kabupaten Karimun No. 61 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Pemberian Hibah yang Bersumber dari Pendapatan dan Belanja Daerah Karimun disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) berpedoman dengan undang-undang yang berlaku, serta sebagaimana dalam Pakta Integritas dalam rangka penerima hibah yang telah ditandatangani dari Pemerintah Kabupaten Karimun sebagaimana Poin e PKBM penerima hibah menyatakan akan mempergunakan dana hibah sesuai dengan proposal yang telah disetujui.
  • Namun kenyataannya Terdakwa dalam mengelola dana BOP tersebut diperoleh fakta sebagai berikut :

--- Pembayaran honor Tutor pada Kegiatan PKBM Bakti Negeri yang bersumber dari dana BOP PAKET pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 dilakukan dengan cara cash/tunai yang diberikan oleh Saksi ASMUDIN, S.Pd selaku Bendahara, Saksi KHALIL selaku Wakil Ketua, dan Saksi ANISKA selaku Tata Usaha secara bergantian atas perintah Terdakwa selaku Ketua PKBM Bakti Negeri. Berdasarkan  keterangan  Tutor  Saksi NURLIZA,S.Pd,  Saksi DIYAN  NITA  PURWANDARI, Saksi MARZUKI, S.Pd, M.M.pd, Saksi NUZIRWAN, Saksi SARMAIDA, Saksi EVI WAHYUNI, Saksi DEDI BUDI SANTOSO, Saksi NURUL AFANDI, Saksi KHAIDIR, Saksi MURTI PRASTIKA WULANSARI, Saksi ERWAN KURNIAWAN, dan Saksi MARZANIZAM terhadap pembayaran honor Tutor secara kumulatif pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 tidak dibayarkan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PKBM Bakti Negeri serta Tanda Tangan dalam setiap lembar Tanda Terima Honor yang tercantum dalam LPJ tersebut tidak asli atau fiktif. Sehingga terhadap pembayaran Honorarium Tutor PKBM Bakti Negeri yang bersumber dari dana BOP PAKET pada Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 terdapat selisih pembayaran sebesar Rp. 68.614.874,-.   Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Saksi ANISKA, dan Saksi ASMUDIN, S.Pd terhadap tanda tangan di dalam Amprah honor dan transportasi tutor yang tertuang dalam LPJ dana BOP PAKET PKBM Bakti Negeri dibuat dan ditanda tangani sendiri oleh Saksi ANISKA dan  Saksi ASMUDIN, S.Pd (bukan orang yang bersangkutan) dan sebagian lagi sesuai dengan yang sebenarnya serta tindakan tersebut dilakukan atas sepengetahuan dan seizin Terdakwa selaku Ketua PKBM Bakti Negeri--------------------------

--- Bahwa  Transaksi  Pembelian/Pembelanjaan  dalam  Kegiatan  PKBM  Bakti  Negeri  yang bersumber dari dana BOP PAKET pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 terhadap item berupa Alat Tulis Kantor, Fotocopy, Jilid, Cetak Spanduk, Pengadaan Buku, Makan/Minum, Papan Tulis, Perbaikan Komputer, Komputer, Printer, Proyektor, Kursi, dan Alat Praktikum berdasarkan keterangan dari Pihak Ke-3 Saksi JEFRI SURYADI (PEMILIK JS PRINTING), Saksi M.ANDRI MOELANA   (KARYAWAN CV. ADHI CITRA), Saksi TANG HIE TJEK (PEMILIK TOKO BINTANG MULIA), Saksi AZYAR Bin AWANGCIK ALS ATAN (PENGELOLA GAPOKTAN SUMBER REJEKI), Saksi SONY (PEMILIK TOKO MITRA TANI), Saksi LINA (PEMILIK WARUNG CIK KILA), Saksi AMRAN (PENJUAL PAPAN TULIS), Saksi SUTARMAN EDI (PEMILIK MW SERVIS), Saksi SEVANIA ERISCA NG (PEMILIK APPLE PRINTING), Saksi BUJANG (PENJUAL MADU KELULUT), Saksi MUKSIN INDRA YULIANTO, S.E INDRA YULIANTO, (PEMILIK MDA ENTERPRISE), Saksi AMINAH, (PEMILIK CATERING AMINAH), Saksi YAMIN, (PEMILIK TITIN PERABOT), Saksi ARIE WARISMAN (PEMILIK CV. PUTRA UNGAR), DAN Saksi RADES SAGITA (PEMILIK ARTA PRINTING) pada setiap bukti pembelian dari setiap toko/perorangan yang tercantum dalam LPJ PKBM Bakti Negeri tidak sesuai dengan jumlah uang yang dibayarkan serta Nota, Tanda Tangan/Paraf, dan Cap/Stempel yang tercantum dalam LPJ tersebut tidak asli atau fiktif. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi KHALIL, Saksi ASMUDIN, S.Pd, S.Pd, Saksi ANISKA, dan Terdakwa terhadap sebagian Nota/ Faktur Asli dari Toko/ Penyedia yang ada di dalam LPJ dana BOP PAKET PKBM Bakti Negeri adalah asli dan sebagian lagi ditulis ulang oleh Saksi ANISKA dan untuk Nota/ Faktur yang yang ditulis ulang tersebut kemudian dimintakan cap/ tanda tangan dari Toko yang bersangkutan seperti pembelian Alat Tulis Kantor, Makan/Minum, Papan Tulis, Perbaikan Komputer, Pengadaan Komputer, Printer, Proyektor, Kursi, dan Alat Praktikum atas perintah Terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------------------

--- Selanjutnya terhadap Nota/ Faktur baru seperti  transaksi  pembelian ATK di JS Printing dibuat  sendiri oleh Saksi ANISKA dengan jumlah transaksi yang dituliskan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya (Mark Up Harga dan atau Jumlahnya) dan disesuaikan dengan jumlah yang ada di Kwitansi yang telah ditentukan Terdakwa, namun sebagian lagi yang terdapat dalam LPJ dana BOP PAKET PKBM Bakti Negeri tersebut benar dari Toko tempat barang tersebut dibeli atau sesuai dengan yang sebenarnya serta hal tersebut Saksi ANISKA lakukan atas sepengetahuan dan seizin Terdakwa selaku Ketua PKBM Bakti Negeri. Kemudian terhadap pembelian Buku/Modul dilaksanakan oleh Saksi KHALIL dengan melakukan pembelian kepada CV. ADHI CITRA yang mana untuk pembelian tersebut Saksi KHALIL berkoordinasi dengan salesnya yaitu Saksi  M.ANDRI MOELANA, dan atas pembelian Buku/Modul tersebut Saksi KHALIL mendapatkan potongan harga/discount sesuai dengan besaran pemesanan mulai dari 20%, 25%, dan 27% Sehingga dari total pembelian Buku/Modul Kegiatan PKBM Bakti Negeri yang bersumber dari dana BOP PAKET selama Tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 sebesar Rp194.507.375,-, Saksi KHALIL mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri/pribadi sebesar Rp. 50.617.541,- yang digunakan tidak sesuai dengan komponen pembiayaan yang telah diatur di dalam masing-masing Juknis Pelaksanaan Program Paket Kesetaraan dan hal tersebut juga dilakukan oleh Saksi KHALIL atas sepengetahuan dan seizin Terdakwa selaku Ketua PKBM Bakti Negeri. ---------------------------------------------------------------------

--- Bahwa terhadap Honor Penyelenggara Saksi ASMUDIN, S.Pd selaku Bendahara PKBM Bakti Negeri pada tahun 2018 dan 2019 tidak dibayarkan yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- sehingga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam LPJ serta Tanda Tangan dalam setiap lembar Tanda Terima Honor yang tercantum dalam LPJ tersebut tidak asli atau fiktif. Kemudian Saksi Saksi KHALIL, Saksi ASMUDIN, S.Pd, Saksi ANISKA, dan Terdakwa menyatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban BOP PAKET 2016, 2017, 2018, dan 2019 dibuat tidaklah sesuai dengan kondisi yang senyatanya, karena Penyelenggara PKBM Bakti Negeri dalam penyusunan Laporan Keuangan membuat Pertanggungjawaban yang Nilainya telah disesuaikan dengan Jumlah Bantuan yang diterima PKBM Bakti Negeri.- ------------------------------------------------------------------------

  • Selanjutnya atas fakta perbuatan Terdakwa bertentangan dengan:

--- Poin 2 ketentuan Hak-hak Tutor dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Paket A dan Paket B Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan dan Berkelanjutan Tahun 2016, menyatakan memperoleh imbalan berupa  honorarium  atau transport sesuai ketentuan atau kemampuan yang diatur oleh Lembaga penyelenggara program.

--- Poin 4 ketentuan Catatan Khusus Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Paket A dan Paket B Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan an Berkelanjutan Tahun 2016, menyatakan Apabila terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan kegiatan, sepenuhnya menjadi tanggungjawab mutlak Lembaga penyelenggara program.

--- Pasal 15 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2016, menyatakan Penerima bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan dana bantuan yang diterimanya dan Pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan.

--- Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan Keuangan Daerah Dikelola Secara Tertib, Taat Pada Peraturan Perundang-undangan, Efektif, Efesien, Ekonomis, Transparan, dan Bertanggungjawab Dengan Memperhatikan Azas Keadilan, Kepatutan, Dan Manfaat Untuk Masyarakat.

--- Pasal 4 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan Bertanggungjawab Sebagaimana Pada Ayat 1 Merupakan Perwujudan Kewajiban Seseorang Untuk Mempertanggungjawabkan Pengelolaan Dan Pengendalian Sumber Daya Dan Pelaksanaan Kebijakan Yang Dipercayakan Kepadanya Dalam Rangka Pencapaian Tujuan Yang Telah Ditetapkan.

--- Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Untuk kesetaraan Paket-A, Paket-B dan Paket-C) yang menyatakan PKBM Bakti Negeri menggunakan Dana Alokasi Khusus Nonfisik tidak dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, adil, akuntabel, kepatutan, dan manfaat.

--- Lampiran Bab IV angka 2 poin 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Untuk kesetaraan Paket-A, Paket-B dan Paket-C) yang menyatakan tentang larangan membiayai keperluan apapun di luar Rencana Kerja Anggaran Sekolah/Lembaga Pendidikan non formal (RKAS) yang telah ditetapkan Penggunaan DAK Non fisik BOP Kesetaraan.

--- Pasal 16 ayat (4) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara menyatakan Penerimaan berupa komisi, potongan, atau pun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah.

--- Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Ketua PKBM Bakti Negeri pada setiap Proposal Pengajuan Paket Kesetaraan Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Pada Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Bakti Negeri  Tahun 2016,2017,2018, dan 2019 oleh Tim Audit Kejaksaan Republik Indonesia pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: R:253/L.10/H.VI/06/2022 Tanggal 06 Juni 2023 diperoleh nilai Kerugian Keuangan Negara senilai Rp.246.778.848,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
  1.  

Total pencairan Bantuan Operasional Penyenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Bakti Negeri Tahun 2016,2017,2018, dan 2019

Rp.898.150.000,-

  1.  

Total Pencairan Riil Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada 2016,2017,2018,2019

Rp.651.371.152,-

  1.  

Jumlah Kerugian Keuangan Negara (A-B)

Rp.246.778.848,-

 

 

----Perbuatan Terdakwa ASIAR BINTI BINTI AWANG CIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya