Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.B/2026/PN Tpg 1.Argiana Widya Estri, S.H.
2.ENDRA REZKYANUR, S.H.
1.ARIO SHEVA
2.ROBI ANDRIANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 236/Pid.B/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2560/L.1.10.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Argiana Widya Estri, S.H.
2ENDRA REZKYANUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIO SHEVA[Penahanan]
2ROBI ANDRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa I ARIO SHEVA bersama-sama dengan Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH, baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri, Pada hari Rabu 10 Juni 2026 sampai dengan hari selasa 23 Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu sejak bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Gatot Subroto, Gang. Putri Ayu 7 No. 64, Kel. Kampung Bulang, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum Yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu dan dipandang sebagai perbuatan berlanjut” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------

 

  • Bahwa berawal pada tanggal 4 bulan juni 2026 Terdakwa I ARIO SHEVA memberitahukan kepada Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH “yoklah kita angkat besi ini Sebagian” lalu Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH berkata “ayok lah, tapi bagaimana cara mindahinnya” Selanjutnya Terdakwa I ARIO SHEVA mengatakan “kita pindahkan lewat gorong-goreng ini nanti saya lihat dulu kemana tembus gorong-gorong ini”. Kemudia pada sore hari Terdakwa I ARIO SHEVA bersama-sama dengan Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH menelusuri parit yang sampai ke gorong-gorong Gudang, setelah mengetahui Terdakwa I ARIO SHEVA bersama-sama dengan Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH Kembali pulang.

 

  • Bahwa pada tanggal 9 Juni 2026 di Jl. Gatot Subroto, Gang. Putri Ayu 7 No. 64, Kel. Kampung Bulang, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang Terdakwa I ARIO SHEVA sore hari sebelum pulang Terdakwa I ARIO SHEVA memberitahukan kepada Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH “besok siang istirahat kerja yok kita pindahkan jackbase” kemudian Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH “mengatakan ayoklah”. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 12.15 Terdakwa I ARIO SHEVA melewati parit kemudian pada saat sampai gorong-gorong Terdakwa I ARIO SHEVA mendorong secara paksa terhadap tralis yang menghalang gorong-gorong setelah rusak Terdakwa I ARIO SHEVA masuk ke dalam gorong-gorong kemudian Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH memberikan 3 unit jackbase, kemudian 3 unit tersebut Terdakwa I ARIO SHEVA pindahkan ke luar gorong-gorong parit, lalu  Terdakwa I ARIO SHEVA bersama-sama dengan Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH meninggalkan 3 unit jackbase tersebut.

 

  • Bahwa Selanjutnya pada tanggal 12 Juni sekira pukul 12.15 wib di Jl. Gatot Subroto, Gang. Putri Ayu 7 No. 64, Kel. Kampung Bulang, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang Terdakwa I ARIO SHEVA bersama-sama dengan Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH kembali melakukan pencurian dengan cara Terdakwa I ARIO SHEVA melewati parit kemudian pada saat sampai gorong-gorong Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH memberikan 3 unit jackbase, kemudian 3 unit tersebut Terdakwa I ARIO SHEVA pindahkan ke luar gorong-gorong parit, lalu Terdakwa I ARIO SHEVA bersama-sama dengan Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH meninggalkan 3 unit jackbase tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 juni sekira pukul 12.15 wib di Jl. Gatot Subroto, Gang. Putri Ayu 7 No. 64, Kel. Kampung Bulang, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang Terdakwa I ARIO SHEVA bersama-sama dengan Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH kembali melakukan pencurian dengan cara Terdakwa I ARIO SHEVA melewati parit kemudian pada saat sampai gorong-gorong Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH memberikan 3 unit jackbase, kemudian 3 unit tersebut Terdakwa I ARIO SHEVA pindahkan ke luar gorong-gorong parit, lalu Terdakwa I ARIO SHEVA bersama-sama dengan Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH meninggalkan 3 unit jackbase tersebut
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 juni 2026 sekira pukul 12.15 wib di Jl. Gatot Subroto, Gang. Putri Ayu 7 No. 64, Kel. Kampung Bulang, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang Terdakwa I ARIO SHEVA bersama-sama dengan Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH kembali melakukan pencurian dengan cara Terdakwa I ARIO SHEVA melewati parit kemudian pada saat sampai gorong-gorong Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH memberikan 4 unit jackbase, kemudian 4 unit tersebut Terdakwa I ARIO SHEVA pindahkan ke luar gorong-gorong parit, lalu Terdakwa I ARIO SHEVA bersama-sama dengan Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH meninggalkan 4 unit jackbase tersebut.

 

  • Bahwa pada pada tanggal 20 juni sekira pukul 17.30 Terdakwa I ARIO SHEVA bersama-sama dengan Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH mengambil 13 unit jackbase di parit luar gorong-gorong dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna hitam BP 5831 JW milik Terdakwa I ARIO SHEVA kemudian dijual ke pengepul barang bekas yang berada di Km.8 atas milik Saksi Eva Parlina dengan harga Rp.230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa I ARIO SHEVA membagi Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH sebanyak Rp.115.000 (seratus lima belas ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I ARIO SHEVA bersama-sama dengan Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH pulang.

 

  • Bahwa pada tanggal 22 juni 2026 sekira pukul 09.00 wib di Jl. Gatot Subroto, Gang. Putri Ayu 7 No. 64, Kel. Kampung Bulang, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang Terdakwa I ARIO SHEVA bersama-sama dengan Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH kembali melakukan pencurian dengan cara Terdakwa I ARIO SHEVA melewati parit kemudian pada saat sampai gorong-gorong Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH memberikan 5 unit jack base kepada Terdakwa I ARIO SHEVA, selanjutnya pada 12.15 WIB Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH memberikan 5 kepada Terdakwa I ARIO SHEVA, kemudian sekira pukul 15.30 wib Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH memberikan 5 kepada Terdakwa I ARIO SHEVA. Lalu 15 unit jack base tersebut diletak di luar gorong-gorong kemudian Terdakwa I ARIO SHEVA bersama-sama dengan Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH pulang,

 

  • Bahwa pada tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 15.30 wib di Jl. Gatot Subroto, Gang. Putri Ayu 7 No. 64, Kel. Kampung Bulang, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang Terdakwa I ARIO SHEVA bersama-sama dengan Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH kembali melakukan pencurian dengan cara Terdakwa I ARIO SHEVA melewati parit kemudian pada saat sampai gorong-gorong Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH memberikan 8 unit jack base yang lalu ditaruh diluar gorong-gorong parit. Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib setelah Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH pulang kerja, Terdakwa I ARIO SHEVA bersama-sama dengan Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH memindahkan 23 unit jackbase tersebut dari parit, selanjutnya Saksi Rano Bagustio dan Saksi Eko Nopianto datang menghampiri Terdakwa I ARIO SHEVA bersama dengan Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH yang sedang memindahkan jack base .

 

  • Bahwa Terdakwa I ARIO SHEVA bersama-sama dengan Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH dengan sengaja mengambil barang berupa 36 (tiga puluh enam) unit jack base milik Saksi Korban ZIRLY DHANNY ZWARA NOVIYA adalah untuk dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Terdakwa Terdakwa I ARIO SHEVA bersama dengan Terdakwa II ROBI ANDRIANSYAH tanpa ada pemberitahuan atau izin terlebih dahulu kepada Saksi Korban ZIRLY DHANNY ZWARA NOVIYA. Bahwa Akibat dari pada tindak pidana pencurian tersebut Saksi Korban ZIRLY DHANNY ZWARA NOVIYA mengalami kerugian lebih kurang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

 

------Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya