Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Tpg 1.DONGAN SIRAIT, S.H
2.ADYA KURNIA LESMANA, S.H.
1.DIDI Bin SOEKOTJO
2.BAGUS PRAYOGA Bin RIZAL PIDI SANTOSO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-350/L.10.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DONGAN SIRAIT, S.H
2ADYA KURNIA LESMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDI Bin SOEKOTJO[Penahanan]
2BAGUS PRAYOGA Bin RIZAL PIDI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Mereka Terdakwa I DIDI Bin SOEKOTJO dan Terdakwa II BAGUS PRAYOGA Bin RIZAL PIDI SANTOSO Pertama pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 01.30 Wib di depan ruko yang terletak sebuah ruko yang terletak di Kp. Krajan RT 002 RW 003 Kel. Kota Baru Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan, Provinsi Kepulauan Riau dan Kedua pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 04.00 Wib di depan ruko yang terletak di Jl. Indunsuri No.112 RT.001/RW.001 Desa Teluk Sasah Kec. Seri Kuala Lobam Kab. Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, atau pada waktu lain di tahun 2023 dan 2004  yangh bertempat disuatu tempat yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, “Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pertama Kali berawal pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekira jam 00.30 wib Terdakwa I bersama – sama dengan Terdakwa II berjalan dari rumah Terdakwa I menuju ke Simpang Lagoi, setibanya di simpang lagoi tepatnya, pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II ada melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah Nomor Polisi BP 4705 EH dengan Nomor Rangka : MH1JF5113BK924473 dan Nomor Mesin : JF51E916340 milik Saksi SARMAN sedang terparkir didepan ruko, pada saat itu Terdakwa I langsung mendekati sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa II menunggu di pinggir jalan didepan ruko yang berjarak 10 (sepuluh) meter dari ruko, yang mana Terdakwa II melihat – lihat situasi disekitar, setelah itu setibanya Terdakwa I berada didekat sepeda motor tersebut, saat itu Terdakwa I langsung menggerakkan stang sepeda motor tersebut yang mana pada saat itu sepeda motor tidak dalam keadaan terkunci stangnya, saat itu Terdakwa I pun langsung menurunkan standart sepeda motor, kemudian Terdakwa I pun mendorong sepeda motor tersebut ke pinggir jalan, dan setelah itu Terdakwa I bersama – sama dengan Terdakwa II mendorong sepeda motor tersebut menuju ke Pipa yang terletak di Kp. Mentigi yang jaraknya tidak jauh dari rumah Terdakwa I, setibanya di Pipa saat itu Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah anak kunci palsu, kemudian anak kunci tersebut Terdakwa I masukkan kedalam lubang Stop Kontak dan kemudian Terdakwa I memutar kunci tersebut secara paksa hingga sepeda motor tersebut berhasil Terdakwa I hidupkan, setelah sepeda motor tersebut berhasil Terdakwa I hidupkan dengan menggunakan 1 (satu) buah anak kunci palsu selanjutnya sepeda motor tersebut Terdakwa I matikan kembali setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pulang kerumah masing – masing, yang mana sepeda motor tersebut kami tinggal di pipa, dan sekira jam 10.00 wib Terdakwa I kembali ke pipa untuk mengambil sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut Terdakwa I bawa pulang kerumah Terdakwa I;
  • Bahwa selanjutnya Kedua pada Hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 01.00 wib pada saat Terdakwa I bersama – sama dengan Terdakwa II sedang duduk – duduk dirumah Terdakwa I dan selanjutanya Terdakwa II pada saat itu mengajak Terdakwa I untuk melakukan pencurian sepeda motor, selanjutnya setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung keluar dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah yang sebelumnya merupakan motor curian juga dan saat itu Terdakwa I yang membawa sepeda motor sedangkan Terdakwa II duduk dibelakang untuk mencari target sepeda motor yang akan Terdakwa I dan Terdakwa II curi, setibanya melintas didepan ruko yang terletak di Jl Indunsuri No 112 RT 001 RW 001 Desa Teluk Sasah Kec. Seri Kuala Lobam Kab. Bintan, saat itu Terdakwa II ada melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Hitam Nomor Polisi BP 5063 OQ dengan Nomor Rangka : MH34D70027J303007 DAN Nomor Mesin : 4D7-302926 milik Saksi JONI yang sedang terparkir didepan ruko, saat itulah Terdakwa II mengatakan “sepeda motor itu ajalah yang kita ambil, biar cepat” dan Terdakwa I mengatakan “yauda oke…”,, dan saat itu Terdakwa I pun langsung memberhentikan sepeda motor yang dibawa di depan ruko tersebut lebih kurang berjarak 5 (lima) meter, dan setelah itu  Terdakwa I pun berjalan menuju 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Hitam Nomor Polisi BP 5063 OQ dengan Nomor Rangka : MH34D70027J303007 DAN Nomor Mesin : 4D7-302926 milik Saksi JONI tersebut sedangkan Terdakwa II stand by disepeda motor untuk melihat – lihat situasi dan setibanya disepeda motor tersebut Terdakwa I pun mengecek sepeda motor tersebut, dan pada saat itu Terdakwa I mendapati sepeda motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci stangnya, dan setelah itu Terdakwa I pun langsung menaikan standar sepeda motor dan kemudian Terdakwa I pun mendorong sepeda motor tersebut, dan setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II menyetep sepeda motor tersebut (mendorong dengan menggunakan sepeda motor) yang mana pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II membawa sepeda motor tersebut menuju ke Taman Kota Kec. Seri Kuala Lobam, setelah itu Terdakwa I pun menghidupkan sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa II pun membawa sepeda motor mlik Saksi JONI tersebut dan Terdakwa I membawa sepeda motor honda Beat, yang mana sepeda motor tersebut kami sembunyikan di Pipa didekat daerah Kp. Mentigi tidak jauh dari rumah Terdakwa I dan pada saat sepeda motor tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II sembunyikan di daerah Pipa, kemudian pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II melepas Kap Sayap sepeda motor tersebut serta Terdakwa I dan Terdakwa II juga ada melepas Plat Nomor Polisi sepeda motor tersebut, yang mana kap sayap dan nomor Polisi sepeda motor tersebut kami buang di dekat sungai yang ada di dekat Pipa tersebut, setelah itu Terdakwa I pun mengantaran Terdaka untuk pulang kerumah, dan keesokan harinya Terdakwa II pun mengambil sepeda motor tersebut dan di bawa oleh Terdakwa II kerumahnya.
  • Bahwa akibat para Terdakwa melakukan pencurian pada tanggal 22 Desember 2023 didepan sebuah ruko yang terletak di Kp. Krajan RT 002 RW 003 Kel. Kota Baru Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah Nomor Polisi BP 4705 EH dengan Nomor Rangka : MH1JF5113BK924473 dan Nomor Mesin : JF51E916340 mengakibatkan kerugian bagi saksi SARMAN ± sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
  • Bahwa akibat para Terdakwa melakukan pencurian pada tanggal 11 Februari 2024 didepan ruko yang terletak di Jl.Indunsuri No 112 RT 001 RW 001 Desa Teluk Sasah Kec. Seri Kuala Lobam Kab. Bintan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Hitam Nomor Polisi BP 5063 OQ dengan Nomor Rangka : MH34D70027J303007 DAN Nomor Mesin : 4D7-302926 mengakibatkan kerugian bagi Saksi JONI sebesar ± Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo Pasal 65 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya