Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2026/PN Tpg OKTAVIANI BR SITEPU Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1OKTAVIANI BR SITEPU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan adminstrasi dalam penulisan jenis kelamin pada akta kelahiran anak pemohon yang bernama Axel Maunovian Tambunan akta kelahiran Nomor 2172-LT-14062024-0003;
3. Menetapkan bahwa jenis kelamin anak pemohon yang semula tertulis “Laki-Laki” pada akta kelahiran tersebut diperbaiki menjadi “Perempuan” sesuai dengan surat keterangan kelahiran dari bidan dan keadaan yang sebenarnya;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau untuk mencatat perubahan / penambahan Jenis Kelamin pada akta kelahiran anak pemohon pada register yang disediakan untuk itu. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
5. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak