| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2025/PN Tpg | Abdul Rochman | Polresta Tanjungpinang | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Tpg | ||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 08 Mar. 2025 | ||||
| Nomor Surat | 024/TFL/PRAPID/III/2025 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Untuk mengajukan permohonan Praperadilan “Tersangka” terkait dalam perkara dugaan Tindak Pidana “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dan atau Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan,” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 371 KUHPidana. Alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut: 1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN 1.1 Bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan". 1.3 Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang dimaksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampur adukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampur adukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa "pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain". Menurut Sjachran Basah "abus de droit" (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas). 1.4 Bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka/menerbitkan perintah peyidikan secara sewenang-wenang, penyitaan, penahanan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. 1.5 Bahwa pemeriksaan perkara Praperadilan merupakan suatu mekanisme kontrol yang diatur KUHAP terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan hukum yang menjadi wewenangnya. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. 1.6 Bahwa praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak- hak tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dialam Pasal 80 KUHAP. Berdasarkan pada nilai itulah penyidik dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penyitaan, penahanan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka berikut Pasal 80 KUHAP, berbunyi: "Pemeriksaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau Penuntut Umum, pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya". 1.7 Bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 berbunyi : Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang : a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
1.8 Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: Bahwa Pasal 78 KUHAP, berbunyi : 1.9 Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU- XII/2014 sebagai berikut: Mengadili; Menyatakan: 1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian : - (dst) - (dst) - Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan; - Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka. 1.10 Bahwa berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Pasal 2 Ayat (1) Disebutkan, Obyek Praperadilan adalah: a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan; Ayat (2) Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. 1.11 Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut "Terobosan Hukum" (legal- breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini. 1.12 Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut : a. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011; b. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012; c. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012; d. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015; e. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid. Prap/2015/Pn..Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015, dan lain sebagainya. 1.13 Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 junto Perma Nomor 4 Tahun 2016 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. 2. TENTANG FAKTA HUKUM TERTULIS. 2.1 Laporan Polisi Nomor : LP/B/164/XI/2024/SPKT/POLRESTA TPI/POLDA KEPRI, tanggal 21 November 2024; 2.2 Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/128/XII/RES.1.11./2024/Satreskrim, tanggal 09 Desember 2024; 2.3 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan Nomor : SPDP/112/XII/RES.1.11./2024/ Satreskrim, tanggal 09 Desember 2024; 2.4 Surat Panggilan Abdul Rochman sebagai saksi Nomor : S.Pgl/1709/XII/RES.1.11./2024/ Satreskrim, tanggal 18 Desember 2024; 2.5 Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/128.a/III/2025/Satreskrim, tanggal 07 Maret 2025; 2.6 Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/128.b/III/RES.1.11./2025/ Satreskrim, tanggal 07 Maret 2025; 2.7 Surat Panggilan Tersangka ke -1 Nomor : S.Pgl/285/III/RES.1.11./2025/Satreskrim, tanggal 17 Maret 2025
3.1 Bahwa pada tahun 2023 awal pertemuan dengan MARTIN melalui saudara DIDIK (Kerabat PEMOHON) menyuruh untuk membawa barang yaitu minuman ringan (yang tidak mengandung alkohol). Dari awal pertemuan tersebut PEMOHON berbicara untuk membangun suatu kerja sama yang baik antara PEMOHON dan MARTIN; 3.2 Bahwa PEMOHON dan MARTIN telah sepakat menjalani kerjasama dan membuat perjanjian Kerjasama yang dimana tidak ada yang saling dirugikan atau saling meninggalkan. Dalam perjanjian tersebut pihak PEMOHON akan membantu dalam pengambilan dan pengantaran barang sembako (ekspedisi) milik MARTIN, kemudian MARTIN membayar honor jasa atas pengambilan dan pengantaran barang sembako tersebut ke toko sembako milik MARTIN sesuai dengan kesepakatan nominal honor jasa antara PEMOHON dan MARTIN; 3.3 Bahwa Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata ialah “Suatu perjanjian adalah suatru perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih” yang berarti PEMOHON dan MARTIN sudah saling terikat dengan perjanjian tersebut. Menurut Pasal 1320 KUHPerdata ada 4 (empat) syarat sahnya perjanjian yaitu : - Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri 3.4 Bahwa PEMOHON menyarankan MARTIN belanja kebutuhan sembako untuk toko sembakonya yang bernama MAMA FRESH MARKET ke Batam dengan PEMOHON, dan PEMOHON akan membantu untuk pendistribusikan barang tersebut kepada MARTIN dalam artian PEMOHON sebagai teman partner berbisnis dengan MARTIN sesuai dengan perjanjian kerjasama diantara keduanya; 3.5 Bahwa PEMOHON sudah memiliki perizinan berusaha berbasis risiko sertifikat standar dengan nomor : 13012300158340001, Nomor Induk Berusaha (NIB) 1301230015834, 52291 – Jasa Pengurusan Transportasi, yang diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2023 dan ditandatangani oleh a.n Gubernur Kepulauan Riau Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau; 3.6 Bahwa PEMOHON memperlihatkan tempat belanja sembako yang dimana toko tersebut sesuai dengan keiinginan MARTIN seperti sayur-mayur yang segar, buah-buah import, frozen food, perbawangan, berbagai jenis tepung, perlengkapan kantong plastik, minyak, dan tahu kering yang harga terjangkau juga; 3.7 Bahwa terpilihlah beberapa toko agen sembako yang bagus dan dapat dipercaya oleh PEMOHON dan sesuai dengan penilaian kualitas barang yang diinginkan oleh MARTIN; 3.8 Bahwa tim atau karyawan dari PEMOHON selalu membantu membawakan barang-barang sembako yang telah disebutkan diatas serta alat-alat jualan yang telah MARTIN pesan dari toko rekomendasi dari PEMOHON; 3.9 Bahwa MARTIN pernah meminta untuk mencarikan tempat minyak goreng yang direkomendasi oleh PEMOHON dan dapat dipercaya kualitas barangnya. Dan setelah dicarikan PEMOHON menemukan tempat/toko yang cocok; 3.10 Bahwa PEMOHON menjalani bisnis yang baik dan lancar dengan MARTIN. PEMOHON selalu menjalankan pesanan/pengantaran barang kepada MARTIN. PEMOHON tidak pernah melanggar dari perjanjian yang telah dibuat bersama MARTIN; 3.11 Bahwa MARTIN sering meminta tolong untuk membawakan barang-barangnya namun sering kali MARTIN tidak membayar upah ongkos membawa barang kepada PEMOHON. Operational Pemohon hingga hampir Rp. 35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah) yang belum terbayarkan, ataupun tim karyawan PEMOHON dan hanya ucapan terima kasih serta kadang-kadang juga tidak ada ucapan terima kasih dari pihak MARTIN. Namun, PEMOHON hanya diam saja,dan masih menahan diri dan tetap menjalankan kewajibannya dalam pengantaran; 3.12 Bahwa MARTIN sering beralasan ketika dimintai upah ongkos / honor jasa pengantaran serta penjemputan barangnya, padahal itu adalah sudah menjadi hak PEMOHON untuk mendapatkan honor pembayaran atas jasanya mengangkut barang-barang MARTIN; 3.13 Bahwa PEMOHON sering kali merasa dirugikan oleh MARTIN dan sering kali terjadi perselisihan paham terkait pembayaran jasa angkut barang ini hingga Puluhan Juta rupiah; 3.14 Bahwa MARTIN sering mengurangkan jasa upah angkut barang MARTIN dan tidak menepati janji ketika di awal pembicaraan, seperti pada saat PEMOHON dan MARTIN sepakat untuk upah jasa angkut barang akan dibayarkan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun yang diterima oleh PEMOHON hanya Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah); 3.15 Bahwa puncaknya permasalahan dan sangat dirugikan oleh PEMOHON ialah saat MARTIN memesan dan meminta tolong membawakan minyak goreng sebanyak 300 (tiga ratus) kotak/kardus kepada MARTIN. PEMOHON sudah mengatakan sebelum persetujuan pemesanan, PEMOHON mengingatkan bahwa memesan minyak tersebut sedang langka dan sering kehabisan stock, namun MARTIN bersikeras untuk tetap memesan dan menyetujui membeli minyak tersebut; sedangkan kerugian yang diderita Pemohon sudah hampir puluhan juta rupiah 3.16 Bahwa harga minyak 1 kotak/kardus pada saat itu ialah Rp. 152.000.- (seratus lima puluh dua ribu rupiah) dan PEMOHON telah memesan 300 (tiga ratus) kotak/kardus dengan total uang sejumlah Rp. 45.600.000.- (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah); 3.17 Bahwa setelah beberapa hari pemesanan PEMOHON mengantar minyak goreng tersebut sebanyak 130 (seratus tiga puluh) kotak/kardus dan masih kurang 170 (serratus tujuh puluh) kotak/kardus. Kekurangan dalam pengantaran pemesanan tersebut dikarenakan kelangkaan dari ketersedian dari si Penjual dan terjadi pembekakkan keuangan operasional Pemohon terhadap MARTIN hingga hampir berjumlah Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah); 3.18 Bahwa memang pada faktanya kekurangan pengiriman barang tersebut dikarenakan kelangkaan minyak goreng tersebut dan aturan dari toko minyak goreng itu sendiri yang membatasi jual beli minyak goreng tersebut kepada pembeli.Karena kelangkaannya dan ratanya distribusi yang dilakukan kepada pihak pembeli lainnya; 3.19 Bahwa PEMOHON telah mengundang MARTIN untuk kerumahnya untuk klarifikasi sisa dari 170 (serratus tujuh puluh) kotak/kardus tersebut yang berjumlah Rp. 19.760.000.- (Sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan akan menyampaikan bahwa ada uang sudah digunakan senilai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) terkait operasional tersebut. PEMOHON juga akan menyampaikan ke MARTIN bahwa selama ini MARTIN sudah terhitung hampir Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tidak membayar operasional atau honor jasa pengambilan dan penjemputan barang. PEMOHON menelpon MARTIN untuk datang ke rumahnya untuk menjelaskan hal tersebut, namun MARTIN tidak kunjung datang; 3.20 Bahwa PEMOHON telah berulang kali menelpon dan mengajak MARTIN untuk bertemu dan duduk bersama serta klarifikasi jelas uang terkait sisa dari jumlah pemesanan ataupun nilai salama ini dimana pemohon dirugikan serta pembiayaan terkait honor jasa pengambilan dan pengantaran barang MARTIN. PEMOHON juga ingin menjelaskan bagaimana fakta dilapangan yang sebenarnya terkait kelangkaan barang yang tersedia di tempat tersebut. Namun, dengan berulang kali di telepon dan di undang ke rumah MARTIN tidak kunjung datang. Malahan, MARTIN membentak-bentak PEMOHON dengan menuduh yang tidak-tidak kepada PEMOHON serta memfitnah PEMOHON melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan dari uang tersebut; 3.21 Bahwa PEMOHON telah menjelaskan berulang kali dan telah memperingatkan kepada MARTIN terkait kelangkaan minyak goreng ini tetapi MARTIN tetap saja bersikukuh untuk memesan dan ketika ada kejadian tersebut, malah menyalahkan PEMOHON serta menuduh PEMOHON menipu dan menggelapkan uangnya atas tuduhan yang tidak mendasar; 3.22 Bahwa MARTIN membuat informasi yang tidak benar sehingga munculah perselisihan yang tidak bisa dimusyawarahkan dan martin melanggar perjanjiannya untuk tidak meninggalkan PEMOHON, namun kenyataannya MARTIN meninggalkan PEMOHON dan pindah jalur pengiriman barang kepada orang lain; 3.23 Bahwa PEMOHON telah mengalami kerugian dari akibat yang telah terjadi oleh MARTIN senilai Rp. 48.000.000.- (empat puluh delapan juta rupiah) secara material. PEMOHON sangat dirugikan dengan kejadian seperti ini karena MARTIN telah memfitnah dan menuduh PEMOHON dengan informasi yang tidak benar sehingga mencemarkan nama baik PEMOHON; 3.24 Bahwa hingga saat ini sisa uang milik MARTIN sebenarnya sudah tidak ada sisa pada PEMOHON. Uang tersebut sebenarnya sudah dipergunakan untuk operasional dalam penjemputan dan pengambilan barang MARTIN. Uang tersebut juga sebagian adalah hak PEMOHON terkait pembayaran honor pengantaran 130 (serratus tiga puluh) kotak/kardus minyak waktu, tenaga, dan pikiran team PEMOHON serta PEMOHON tidak diperdulikan oleh MARTIN. Sehingga secara otomatis jasa pembayaran operasional pengantaran dan penjemputan dipotong dengan jumlah uamg yang telah disetorkan oleh MARTIN kepada pihak PEMOHON dan terjadilah membengkak. Pihak PEMOHON sangat dirugikan; 3.25 Bahwa seharusnya ketika MARTIN merasa dirugikan oleh PEMOHON membatalkan perjanjian tersebut, melakukan mediasi atau klarifikasi sebelum melaporkan PEMOHON kepada TERMOHON yang kemudian dituduh telah melakukan dugaan Tindak Pidana “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dan atau Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan,” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 371 KUHPidana;tanpa termohon teliti laporan tersebut
3.27 Bahwa hal ini PEMOHON merasa sangat dirugikan secara materi maupun immateril, MARTIN terlalu terburu-buru untuk membuat laporan tanpa berpikir panjang dengan memberikan keterangan-keterangan palsu/fitnah mengenai PEMOHON;
3.29 Bahwa MARTIN telah bercerita yang tidak benar adanya/ fitnah mengenai PEMOHON sehingga pelanggan PEMOHON yang lain menjadi hilang kepercayaan terhadap PEMOHON. Dengan laporan polisi yang dibuat oleh MARTIN juga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya; 3.30 Bahwa dalam hal ini PEMOHON tidak dapat dipidana, sebab permasalahan ini ialah masalah perdata bukan masalah pidana. Dalam berbisnis ada untung ada resiko. Jadi setiap orang yang ingin berbisnis harus siap untung harus siap juga rugi. Jangan mau untungnya saja. Giliran rugi tidak terima dan malah menuntut rekan bisnisnya dengan alasan penipuan dan/atau penggelapan(fakta sebenernya dari Pemohon); 3.31 Bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: - Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.” - Putusan No. MA Nomor Register : 1601 K/Pid/1990 menyatakan: “Bahwa apabila perbuatan yang mengakibatkan gagalnya perjanjian terjadi setelah perjanjian dilahirkan, maka akibat hukum yang timbul adalah wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata” 3.32 Bahwa dalam hal ini PEMOHON tidak bisa dipidana karena tidak bisa memenuhi kewajiban dalam Kerjasama bisnis sebagaimana yang diperjanjikan adalah masalah ranah hukum perdata, bukan masalah pidana; 3.33 Bahwa sebenarnya yang terjadi antara PEMOHON dan MARTIN masuk kedalam wanprestasi dan masuk ke dalam ranah hukum perdata. Wanprestasi ialah tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undang-undang. Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : “Penggantian biaya,rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannnya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggat waktu yang telah dilampaukannya”. Dalam Pasal 1338 ayat 3 (tiga) KUHPerdata menyatakan bahwa : “Perjanjian harus dilaksanakan dengan etikat baik”. Kemudian dalam Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018 terdapat kaidah hukum yang berbunyi : “ Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah perdata, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan iktikad buruk/tidak baik”. Bahwa dalam yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiaban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan namun masalah keperdataan. Sehingga orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Maka dari itu PEMOHON harus lepas dari semua tuntutan hukum serta tuduhan terkait melakukan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dari TERMOHON; 3.34 Bahwa seharusnya MARTIN dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pembatalan perjanjian saja bukan masuk ke ranah hukum dengan menuduh PERMOHON melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 1266 yang “Mengatur bahwa jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian yang bertimbal balik, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan”. Sehingga berdasarkan pada Pasal 1239 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya”. Kemudian Pasal 1267 KUHPerdata yang juga menjelaskan bahwa “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, maka dapat memilih : memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga”; 3.35 Maka dari itu, tidak seharusnya MARTIN membawa permasalah ini ke ranah hukum pidana karena PEMOHON telah beretikad baik, sudah menjelaskan titik perkaranya dengan kelangkaan barang, dan ada sejumlah uang yang terpakai puluhan juta milik PEMOHON, namun semua etikad baik yang dilakukan PEMOHON tidak diindahkan melainkan langsung lapor polisi dengan memberikan keterangan-keterangan informasi yang tidak benar/fitnah, merekayasa kejadian sebenarnya, dan tidak ada bukti yang sah; 3.36 Bahwa dalam hal ini pihak TERMOHON tidak dapat membedakan kasus perkara yang dilaporkan masuk hukum pidana atau perdata, kemudian langsung mengambil kesimpulan bahwa PEMOHON terkait dengan PENIPUAN dan PENGGELAPAN dana MARTIN. Yang diamana pada kenyataannya semua itu tidak benar adanya apalagi dengan menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka; 3.37 Bahwa TERMOHON tidak objektif dalam menilai suatu perkara yang masuk tanpa ada pemeriksaan terlalu dalam kepada PEMOHON terkait hukum pidana atau hukum perdata; 3.38 Bahwa dalam hal ini PEMOHON tidak memiliki niat kejahatan, tindak kejahatan, ataupun percobaan melakukan kejahatan; 3.39 Bahwa niat (mens rea) adalah elemen penting dalam hukum pidana Indonesia yang berperan dalam menentukan tingkat pertanggungjawaban pidana seseorang. Tanpa adanya niat atau kesengajaan, tindak pidana cenderung dianggap tidak lengkap, karena hukum pidana mensyaratkan adanya kesalahan batiniah yang melandasi suatu tindakan; 3.40 Bahwa pengertian mens rea berasal dari bahasa Latin yang berarti “pikiran yang bersalah.” Dalam sistem hukum pidana, mens rea sering kali diartikan sebagai niat atau kesadaran seseorang saat melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum; 3.41 Bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagian besar tindak pidana mengharuskan adanya unsur kesengajaan atau niat. 3.42 Menurut Sudarto, mens rea adalah keadaan psikis dari pelaku tindak pidana; keadaan psikis pelaku pada saat melakukan tindakan pidana ini adalah keadaan psikis yang dapat membuat seseorang dikenakan sanksi pidana. Sementara menurut E. Utrecht mens rea adalah sikap batin, pikiran, niat, atau keadaan mental dari si pelaku tindak pidana pada saat melakukan tindak pidana; 3.43 Bahwa tindakan tanpa niat yang jelas dapat menyebabkan seseorang dihukum secara tidak adil. Oleh karena itu, penting bagi sistem hukum untuk dapat membedakan antara tindakan yang dilakukan dengan niat buruk dan tindakan yang dilakukan tanpa adanya kesengajaan yang signifikan; 3.44 Bahwa dalam hukum pidana, unsur mens rea atau niat merupakan salah satu aspek fundamental yang menentukan apakah seorang pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakannya. Mens rea menunjukkan kondisi mental pelaku saat melakukan tindak pidana, apakah pelaku benar-benar memiliki niat atau kesadaran terhadap konsekuensi tindakannya; 3.45 Bahwa penegak hukum harus mencari cara untuk membuktikan niat pelaku melalui bukti tidak langsung, seperti tindakan, pernyataan, dan konteks situasi saat peristiwa pidana terjadi. Penegak Hukum juga dapat menggunakan bukti-bukti fisik, rekaman percakapan, pesan tertulis, perilaku sebelum dan sesudah peristiwa pidana, serta kesaksian dari pihak yang dekat dengan pelaku. untuk menunjukkan adanya mens rea yang relevan. Bukti-bukti ini diharapkan bisa menunjukkan bahwa pelaku mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan tetap memilih untuk melakukannya; 3.46 Bahwa dalam proses penyelidikan sesuai dengan Pasal 1 angka 5 KUHP Dalam proses penyidikan, semua hasil penyelidikan dilengkapi lagi berkas dan alat bukti termasuk menguraikan unsur-unsur tindak pidana dan melihat pada niat pelaku. Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa niat menjadi faktor penentu dalam menentukan seseorang melakukan perbuatan tindak pidana atau tidak; 3.47 Bahwa dalam Pasal 17 ayat 2 yang menjelaksan yang diamana percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju dan terjadi jika perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya Tindak Pidana serta perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju; 3.48 Bahwa sebuah kejahatan dapat dibuktikan apabila mens rea pelaku tindak pidana terjadi bersamaan dengan perbuatannya (actus reus). Seseorang tidak dapat dipidana jika hanya berniat jahat atau berniat melakukan tindak pidana saja tanpa melakukan perbuatan pidana; 3.49 Bahwa dalam hal ini karena ada dua unsur pelengkap dalam tindak pidana yaitu mens rea dan actus reus. Actus reus sebagai unsur luar atau eksternal, sedangkan mens rea sebagai unsur mental pembuat. PEMOHON tidak masuk kedalam kedua ini, jadi PEMOHON tidak masuk kedalam syarat melakukan tindak pidana; 3.50 Bahwa dalam Yurisprudensi nomor 36/PUU-XXII/2024 yang berisi terkait adanya niat yang dimiliki oleh pelaku atau tersangka yang sejatinya tidak dapat dipisahkan dengan unsur adanya kesengajaan, maka niat tersebut secara bersamasama dapat dibuktikan dengan unsur “dengan sengaja” dalam persidangan oleh hakim, karena tidak mungkin ada kesengajaan untuk melakukan perbuatan tanpa dibarengi dengan niat dari pelaku. Bahwa berkaitan dengan berat atau ringannya pertanggungjawaban pidana yang nantinya akan dibebankan kepada pelaku atau tersangka bukan didasarkan pada pembuktian motif melainkan didasarkan pada pembuktian mengenai apakah pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka telah memenuhi unsur-unsur dan syarat yang dikategorikan sebagai tindak pidana; 3.51 Bahwa PEMOHON mengajukan Praperadilan keberatan atas penetapan/menaikkan ke tingkat penyidikan /menetapkan status tersangka oleh TERMOHON kepada PEMOHON, tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON dan menjadi tingkat peyidikan/status tersangka tersebut secara formil tidak memenuhi paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (2) Perma Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan; 3.52 Menimbang bahwa alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP adalah : 3.53 Bahwa Termohon harus dapat membuktikan 2 (dua) alat bukti yang sah yang dapat membuktikan unsur melakukan dugaan Tindak Pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan 3.54 Bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah yaitu Keterangan Ahli,maupun satu alat bukti yaitu saksi dan saksi minimal dua orang saksi yang melihat ,mendengar,mengalami namun PEMOHON tidak dapat membuktikan unsur Pasal dugaan pidana diatas berdasarkan alat bukti yang sah; 3.55 Bahwa dalam menilai aspek formil dari suatu alat bukti tentunya tidak cukup dengan hanya menilai dari sisi kwantitas (jumlah/banyaknya) dari alat bukti saja akan tetapi harus menilai kwalitas dari alat bukti. Sehingga apabila penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang sah bukan berarti ia sudah dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, akan tetapi penyidik harus memperhatikan atau menilai kwalitas dari alat bukti tersebut sejauh mana kwalitasnya sehingga dapat membuktikan perkara yang akan disangkakan. Dalam memeriksa saksi misalnya tentu perlu diungkap dan dijelaskan kwalitas serta sumber pengetahuan saksi, keterangan saksi yang hanya dari cerita orang lain, keterangan saksi yang hanya pendapat maupun rekaan yag diperoleh dari hasil pemikiran saja bukan merupakan keterangan saksi. Dalam hal seperti itu tentunya tidak mungkin keterangannya dapat diambil dan dinilai sebagai bukti dan dijadikan dasar oleh penyidik dalam menentukan seseorang sebagai tersangka. Penyidik harus mencari saksi yang lain yang sesuai dan digariskan oleh KUHAP, oleh sebab saksi-saksi itu nantinya akan diajukan ke persidangan dan dalam memberikan keterangannya dipersidangan saksi akan terikat dengan syarat serta tata cara yang diatur dalam KUHAP (Pasal 185 KUHAP); 3.56 Bahwa inti dari proses penyidikan adalah untuk mengumpulkan alat bukti untuk memastikan bahwa yang diperiksa adalah perbuatan pidana atau bukan, kemudian menentukan siapa pelakunya dari perkara yang diperiksa tersebut. Namun, TERMOHON terlalu cepat mengambil tindakan mengambil keputusan menetapkan status tersangka kepada PEMOHON adalah salah fatal,karena telah keluar dari KUHAP 3.57 Bahwa dalam penyidikan itu kelak akan diketahui perbuatan pidana yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain atau dilakukan oleh seorang saja. Selain itu penyidikan juga untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana yang akan dipersangkakan kepada tersangka. Dengan demikian, maka bukti-bukti tentang tindak pidananya adalah sebangun dengan bukti-bukti bahwa yang bersangkutanlah yang melakukan perbuatan tersebut. Seseorang ditetapkan sebagai tersangka atas suatu perbuatan atau suatu tindak pidana harus jelas tindak pidana yang disangkakan, harus jelas bukti-buktinya bahwa perbuatan pidana itu terjadi dan kemudian bukti-bukti itu juga berhubungan dengan seseorang yang melakukan perbuatan pidana itu yang kemudian akan menjadi Tersangka; 3.58 Bahwa dalam penyidikan, penyidik harus menemukan bukti bukti setiap unsur delik pidana. Bila bukti tidak cukup dan unsur-unsur delik pidana itu tidak ditemukan, maka penyidikan harus dihentikan dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan); 3.59 Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, TERMOHON didalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka pada tanggal 07 Maret 2025 dan tidak didukung dengan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dan atau Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan,” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. 4 PETITUM
MENGADILI :
2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/128.a/III/2025/Satreskrim, tanggal 07 Maret 2025 sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;cacat hukum 3. Menyatakan seluruh surat-surat perintah, penetapan PEMOHON sebagai tersangka, TERMOHON yang dalam berkaitan dengan penetapan PEMOHON sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan SP3 SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERKAIT PENETAPAN TERSANGKA KEPADA PEMOHON 5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan nama baik terkait TERMOHON yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka kepada keluarga Pemohon dan masyarakat setelah putusan ini ducapkan; 6. Membebankan kepada TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku. Atau
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
