Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2026/PN Tpg KONFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KONFA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;

2. Menetapkan bahwa antara identitas nama TJIU KON FA tempat dan tanggal lahir Sawang Kundur,24 September 1967 yang dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Tanjung Uban pada tanggal 28 Juli 2015 dengan KONFA tempat dan tanggal lahir Tg.uban,24 September 1967 adalah orangnya sama / satu;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat pada Kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang untuk Perubahan nama dan Tempat lahir yang tertulis TJIU KON FA, tempat tanggal lahir Sawang Kundur 24 September 1967 menjadi  KONFA tempat tanggal lahir Tg.uban, 24 September 1967 adalah yang benar dan disesuaikan surat atau identitas kependudukan. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;

4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak