| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MARWIN HARTANTO Bin HERUNIMUS pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Perumahan Pinang Mas Residence Blok D2 No. 23, RT. 002/RW. 001, Kel. Batu IX, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjunginang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa MARWIN HARTANTO Bin HERUNIMUS menelefon Sdr. OBOY (DPO) dengan mengatakan “SAYA MAU BELANJA (SABU) Rp.300.000,00”, kemudian Sdr. OBOY (DPO) mengatakan “ADA” dan memerintahkan Terdakwa untuk meletakkan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) tersebut di gapura pinggir jalan masuk Perumahan Pinang Mas Residence, Kel. Batu IX, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berangkat menuju gapura pinggir jalan masuk Perumahan Pinang Mas Residence, Kel. Batu IX, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang tersebut menggunakan kendaraan ojek dan sesampainya Terdakwa di lokasi, Terdakwa langsung memasukkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) tersebut ke dalam bungkus kotak rokok merk Slava warna ungu milik Terdakwa dan meletakkannya di gapura pinggir jalan masuk Perumahan Pinang Mas Residence sesuai dengan arahan dari Sdr. OBOY (DPO).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke daerah sekitaran ruko tidak jauh dari gapura pinggir jalan masuk Perumahan Pinang Mas Residence untuk menunggu informasi selanjutnya dari Sdr. OBOY (DPO). Adapun sekitar 1 (satu) jam kemudian Sdr. OBOY (DPO) menelefon Terdakwa dan memberitahukan Terdakwa untuk mengambil paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu di pinggir jalan masuk dekat tikungan Perumahan Pinang Mas Residence, kemudian Terdakwa berjalan masuk menuju peta lokasi tersebut dan Terdakwa melihat 1 (satu) buah kantong plastik bening berisikan 4 (empat) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kantong plastik bening yang berisikan 4 (empat) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dan langsung pergi berjalan kaki melewati Perumahan Pinang Mas Residence hendak meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 00.10 WIB, saksi Paska Bilmar Marpaung dan saksi Perda Aritonang yang merupakan Anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang berdasarkan informasi dari masyarakat berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MARWIN HARTANTO Bin HERUNIMUS di Perumahan Pinang Mas Residence Blok D2 No. 23, RT. 002/RW. 001, Kel. Batu IX, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjunginang dengan disaksikan oleh saksi Bayu, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik bening yang berisikan 4 (empat) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu serta tim kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk ITEL warna Silver beserta kartu di dalamnya dengan Nomor IMEI: 355027670246408 dan Nomor Kartu 0821-1490-125, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 72/VI/10260.00/2026 tanggal 06 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang Sdr. FIRDAUS, S.E. dan penimbang Sdri. RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
4 (empat) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berdasarkan No. Surat B/564/VI/RES.4.2./2026/Resnarkoba.
|
Paket 1
|
0,58 gram
|
0,36 gram
|
0,22 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0,43 gram
|
0,20 gram
|
0,23 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
0,43 gram
|
0,23 gram
|
0,20 gram
|
|
|
|
Paket 4
|
0,33 gram
|
0,18 gram
|
0,15 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-Sabu Terdakwa
|
0,97 gram
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 2564/ NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026, menyimpulkan bahwa bahwa Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disita dari Terdakwa MARWIN HARTANTO Bin HERUNIMUS adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------
SUBSIADIAR
Bahwa Terdakwa MARWIN HARTANTO Bin HERUNIMUS pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Perumahan Pinang Mas Residence Blok D2 No. 23, RT. 002/RW. 001, Kel. Batu IX, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjunginang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 00.10 WIB, saksi Paska Bilmar Marpaung dan saksi Perda Aritonang yang merupakan Anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang berdasarkan informasi dari masyarakat berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MARWIN HARTANTO Bin HERUNIMUS di Perumahan Pinang Mas Residence Blok D2 No. 23, RT. 002/RW. 001, Kel. Batu IX, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjunginang dengan disaksikan oleh saksi Bayu, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik bening yang berisikan 4 (empat) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu serta tim kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk ITEL warna Silver beserta kartu di dalamnya dengan Nomor IMEI: 355027670246408 dan Nomor Kartu 0821-1490-125, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 72/VI/10260.00/2026 tanggal 06 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang Sdr. FIRDAUS, S.E. dan penimbang Sdri. RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
4 (empat) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berdasarkan No. Surat B/564/VI/RES.4.2./2026/Resnarkoba.
|
Paket 1
|
0,58 gram
|
0,36 gram
|
0,22 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0,43 gram
|
0,20 gram
|
0,23 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
0,43 gram
|
0,23 gram
|
0,20 gram
|
|
|
|
Paket 4
|
0,33 gram
|
0,18 gram
|
0,15 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-Sabu Terdakwa
|
0,97 gram
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 2564/ NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026, menyimpulkan bahwa bahwa Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disita dari Terdakwa MARWIN HARTANTO Bin HERUNIMUS adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |