Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) atas Akta Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 47, tanggal 11 Juli 2013 yang di addendum dengan Akta Addendum Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 142, tanggal 29 Maret 2014, Akta Addendum II Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 18, tanggal 07 Agustus 2014 dan Akta Addendum III Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 04, tanggal 02 April 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Sri Rahayu Soegeng, S.H., di Tanjungpinang;
- Menyatakan Akta Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 47, tanggal 11 Juli 2013, Akta Addendum Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 142, tanggal 29 Maret 2014, Akta Addendum II Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 18, tanggal 07 Agustus 2014 dan Akta Addendum III Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 04, tanggal 02 April 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Sri Rahayu Soegeng, S.H., di Tanjungpinang batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang mendapat kuasa dari Tergugat untuk tidak lagi melakukan aktivitas atau pekerjaan dan perbuatan hukum lainnya dengan cara apapun diatas lahan tanah milik Para Penggugat seluas 1464 M2 (seribu empat ratus enam puluh empat meter persegi) yang menjadi obyek dalam perjanjian bangun bagi tersebut.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan pengadilan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |