| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------Bahwa terdakwa HENGKI WIRANTO Als EKI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI (DILAKUKAN PENUNTUTAN DALAM BERKAS TERPISAH) pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lingkar Wacopek RT 004 RW 003, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM, DENGAN CARA MERUSAK, MEMBONGKAR, MEMOTONG, MEMECAH. MEMANJAT, MEMAKAI ANAK KUNCI PALSU, MENGGUNAKAN PERINTAH PALSU, UNTUK MASUK KE TEMPAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU SAMPAI PADA BARANG YANG DIAMBIL, SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERSEKUTU”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Berawal pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi Anak MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI bersepakat untuk mencari sasaran pencurian sepeda motor. Keduanya berkeliling dengan berjalan kaki dari arah Kijang menuju Jalan Lingkar Wacopek untuk melakukan pemantauan situasi.
- Bahwa sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Lingkar Wacopek sekira pukul 01.00 WIB (dini hari), Terdakwa dan Saksi Anak MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nomor Polisi BP 4339 H yang terparkir di samping rumah Saksi Korban MUHLIS, karena melihat situasi sepi, Terdakwa dan Saksi Anak MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI mulai berbagi peran sebagai diantanya Terdakwa bertugas memantau situasi dari jarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter untuk memastikan keadaan aman, dan bersiap membantu membawa kabur hasil curian sedangkan Saksi Anak MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI bertugas sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor tersebut.
- Saksi Anak MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI kemudian mendekati sepeda motor milik Saksi Korban MUHLIS yang saat itu dalam keadaan terkunci stang. Dengan menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah gunting bergagang warna hijau yang telah dipersiapkan sebelumnya, Saksi Anak MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI memasukkan ujung gunting tersebut ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor secara paksa, lalu memutarnya hingga rumah kunci menjadi rusak dan fungsi kunci stang terlepas.
- Bahwa setelah kunci kontak berhasil dirusak dan posisi kontak menjadi "ON", Saksi Anak MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI mendorong sepeda motor tersebut keluar dari pekarangan rumah menuju ke tempat Terdakwa menunggu. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi Anak secara bersama-sama mendorong motor tersebut menjauh dari TKP, dan menghidupkan mesin motor menggunakan gunting tersebut sebagai pengganti kunci kontak, lalu menyembunyikannya di semak-semak daerah Kijang.
- Bahwa keesokan harinya, untuk menghilangkan jejak kepemilikan Saksi Korban MUHLIS, Terdakwa bersama Saksi Anak MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI melepas plat nomor polisi dan stiker pada motor tersebut. Terdakwa kemudian memfoto dan mengiklankan motor curian tersebut melalui Marketplace Facebook dengan akun samaran "Udin Gacor".
- Bahwa iklan tersebut ditanggapi oleh Saksi ROBBY ANDREYONO yang berminat membeli. Terdakwa bersama Saksi Anak MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI kemudian menemui Saksi ROBBY ANDREYONO di Jalan Lintas Timur Km. 16, dan terjadilah transaksi jual beli sepeda motor tersebut seharga Rp1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dimana uang hasil kejahatan tersebut dibagi dua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Anak MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI, Saksi Korban MUHLIS dan istrinya Saksi SITI AMINI mengalami kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP (WvS) Jo. Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa terdakwa HENGKI WIRANTO Als EKI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI (DILAKUKAN PENUNTUTAN DALAM BERKAS TERPISAH) pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lingkar Wacopek RT 004 RW 003, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi Anak MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI berjalan kaki dari arah Kijang menuju Jalan Lingkar Wacopek dengan tujuan mencari barang berupa sepeda motor yang dapat diambil untuk dimiliki.
- Bahwa sesampainya di lokasi kejadian sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Anak MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nomor Polisi BP 4339 H, Nomor Rangka MH35TP0065K442943, dan Nomor Mesin 5TP-678049 yang sedang terparkir di area samping rumah milik Saksi Korban MUHLIS.
- Bahwa untuk mewujudkan niatnya mengambil barang tersebut, Terdakwa dan Saksi Anak berbagi peran. Terdakwa berperan memantau situasi di sekitar lokasi agar aksi mereka tidak diketahui orang lain, sedangkan Saksi Anak MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI berperan sebagai eksekutor yang mendekati dan mengambil sepeda motor tersebut.
- Bahwa selanjutnya, Saksi Anak MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI memindahkan sepeda motor tersebut dari kekuasaan pemiliknya dengan cara mendorongnya keluar dari area rumah menuju ke tempat Terdakwa menunggu. Setelah sepeda motor tersebut berhasil dikuasai dan dibawa menjauh dari lokasi, Terdakwa dan Saksi Anak MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI menghidupkan mesin motor tersebut menggunakan alat bantu gunting dan membawanya pergi untuk disembunyikan di semak-semak daerah Kijang, sehingga sepeda motor tersebut sepenuhnya lepas dari penguasaan Saksi Korban MUHLIS.
- Bahwa keesokan harinya Terdakwa memasarkan sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook. Penawaran tersebut ditanggapi oleh Saksi ROBBY ANDREYONO. Terdakwa kemudian bertemu dengan Saksi ROBBY ANDREYONO di Jalan Lintas Timur Km. 16 dan menjual sepeda motor milik Saksi Korban MUHLIS tersebut seharga Rp1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan yang sah, dimana uang hasil penjualan tersebut dinikmati oleh Terdakwa dan Saksi Anak MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Anak MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI, Saksi Korban MUHLIS dan istrinya Saksi SITI AMINI mengalami kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------- |