| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Tpg | UMAR | HANAFI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Tpg | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 230.000.000,00 | ||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik PENGGUGAT; 3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan objek gugatan dan mencabut semua hak yang melekat padanya; 4. Meghukum TERGUGAT membayar uang pinjaman sebesar Rp. 230.000.000,00. 5. Meghukum TERGUGAT untuk membayar biaya- biaya telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,00 untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini; 7. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian imaterial sebesar Rp. 20.000.000,00 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 9. Menayatakan bahwa ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorroad ) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi. SUBSIDIAR : Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil- adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
