Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Tpg UMAR HANAFI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HANAFI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 230.000.000,00
Petitum

PRIMAIR : 

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik PENGGUGAT;

3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan objek gugatan dan mencabut semua hak yang melekat padanya;

4. Meghukum TERGUGAT membayar uang pinjaman sebesar  Rp. 230.000.000,00. 

5. Meghukum TERGUGAT untuk membayar biaya- biaya telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT;

6. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar  uang paksa sebesar Rp. 100.000,00 untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini;

7. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian imaterial sebesar Rp. 20.000.000,00

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

9. Menayatakan bahwa ini dapat dijalankan terlebih dahulu  ( uitvoerbaar bij voorroad ) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.

SUBSIDIAR :

Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil- adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak