Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
2.Argiana Widya Estri, S.H.
3.RACHMADIFA ALINDRA, S.H
RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-50/L.10.10.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
2Argiana Widya Estri, S.H.
3RACHMADIFA ALINDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------Bahwa Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO bersama-sama dengan Saksi SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Sunaryo RT.001/RW.013, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at 29 Agustus 2025, sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO bersama-sama dengan saksi SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO menuju Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Dealer HK Motor KM. 5, Kota Tanjungpinang menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat berwarna hijau dengan Nomor Polisi BP 2147 WW milik saksi AHMAD SALIM UMARI, dengan posisi yang mengemudikan sepeda motor tersebut merupakan Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO dan saksi SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO duduk dibelakang.
  • Bahwa Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO menjelaskan pada sebelumnya sekira pukul 01.00 WIB mendapatkan pesan memalui WhatsApp menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A15 warna Dynamic Black dengan nomor yang Terdakwa gunakan adalah 0838 3034 2990, dengan saudara WONG (DPO) yang menghubungi Terdakwa adalah +60177295833 dengan nama kontak saudara WONG (DPO) di Handphone Terdakwa  memberitahukan terkait barang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan menyuruh Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO mengambil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang sudah diletakkan di bawha pot bunga di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Dealer HK Motor KM. 5, Kota Tanjungpinang.
  • Bahwa selanjutnya setibanya di depan Dealer HK Motor di Jalan Gatot Subroto, KM.5, Kota Tanjungpinang, saksi SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO yang melakukan pengambilan terhadap barang Narkotika jenis Sabu dengan cara mengambilnya di bawah pot bunga. Setelah memperoleh Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, maka selanjutnya saksi SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO memasukan barang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut ke dalam tas warna Hitam yang pada saat itu sedang Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO pakai.
  • Bahwa saudara WONG (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diperoleh tersebut adalah sebanyak 1 (satu) paket/bungkus plastik bening, dengan berat 12,5 (dua belas koma lima) gram.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO dan saksi SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO sedang melintas di Jalan Sunaryo, Kota Tanjungpinang dengan menggunakan Sepeda Motor.  pada saat itu Saksi SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO dan Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO Saksi ALFAJADRI dan rekan Saksi lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, memberhentikan saudari RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO dan saudari SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO, yang pengendara Sepeda Motor Merk HONDA BEAT warna Hijau, dengan Nomor Polisi BP 2147 WW,  di  Jalan  Sunaryo  RT.001/RW.013,  Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang. Adapun diberhentikan, sehubungan informasi dari Masyarakat bahwa saudari RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO dan saudari SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO tersebut ada memiliki, menguasai barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan pada saat diberhentikan, diminta kepada Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO untuk mengeluarkan isi dari dalam sebuah tas warna hitam yang dipakai/disandang oleh saudari RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO mengeluarkan 1 (satu) buah kotak Rokok Rave dari dalam tas tersebut. Pada saat diperiksa, ditemukan di dalam kotak rokok tersebut, yaitu berupa kertas tisu warna putih. Dan di dalam kertas tisu tersebut terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu. Sehubungan dengan hal tersebut, Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO dan saksi SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO ditangkap.
  • Bahwa selanjutnya Saksi ALFAJADRI dan rekan Saksi lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, setelah menemukan barang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut, maka selanjutnya saudari RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO dan saudari SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO di bawa ke rumah tempat tinggal saudari RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO, di Jl. M.T. Haryono, Gg. Tg. Sari No.69, RT.002/RW.002, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur - Kota Tanjungpinang, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh saksi AHMAD SALIM UMARI.
  • Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO dan saksi SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO dierpoleh barang bukti, sebagai berikut:
  1. 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
  2. 1 (satu) lembar Kertas tisu warna putih;
  3. 1 (satu) buah Kotak rokok Rave;
  4. 1 (satu) buah Timbangan digital;
  5. 1 (satu) buah Tas warna hitam;
  6. 1 (satu) bundel Plastik bening;
  7. Seperangkat alat hisab sabu/bong;
  8. 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A 15, Model CPH2185, warna Dynamic Black, IMEI 1 (satu) : 865116055197196, IMEI 2 (dua) : 8651160551971, berikut 1 (satu) buah Sim Card AXIS nomor 0838 3034 2990;
  9. 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA BEAT warna Hijau dengan Nomor Polisi BP 2147 WW, Nomor Rangka : MH1JFD23XEK117429, Nomor Mesin : JFD2E3115551.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 096/IX/10260.00/2025, tanggal 01 September 2025 ditandatangani oleh pimpinan cabang Pegadaian (Persero) Tanjungpinang dan Penimbang dengan daftar hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO:
  1. 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan rincian :
  • Berat kotor : 12,55 gram,
  • Berat bersih : 12,18 gram,
  • Berat pembungkus : 0,37 gram

Merupakan barang bukti yang didapatkan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3833 / NNF / 2025, tanggal 23 Oktober 2025 ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Riau di Pekan Baru, terhadap Barang Bukti diduga Narkotika yang disita oleh Terdakwa atas nama RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO :
  1. Berupa Kristal warna putih adalah benar Positif Narkotika, mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

Metamfetamina, Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ataupun barang bukti Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHPidana) -----------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------Bahwa Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO bersama-sama dengan Saksi SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO (penuntutan dilakukan secara terpisah)  pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Sunaryo RT.001/RW.013, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at 29 Agustus 2025, sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO bersama-sama dengan saksi SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO menuju Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Dealer HK Motor KM. 5, Kota Tanjungpinang menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat berwarna hijau dengan Nomor Polisi BP 2147 WW milik saksi AHMAD SALIM UMARI, dengan posisi yang mengemudikan sepeda motor tersebut merupakan Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO dan saksi SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO duduk dibelakang.
  • Bahwa saudara WONG (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diperoleh tersebut adalah sebanyak 1 (satu) paket/bungkus plastik bening, dengan berat 12,5 (dua belas koma lima) gram.
  • Bahwa selanjutnya setelah barang berupa narkotika tersebut diambil, Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO dan saksi RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO melintas di Jalan Sunaryo Kota Tanjungpinang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat berwarna hijau dengan Nomor Polisi BP 2147 WW milik saksi AHMAD SALIM UMARI, lalu pada saat yang bersamaan sekira pukul 02.00 WIB, saksi AL FAJADRI dan saksi WAHYU ANGGARA PUTRA yang merupakan anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang memberhentikan saksi RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO dan Terdakwa SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO, yang mengendarai Sepeda Motor Merk HONDA BEAT warna Hijau, dengan Nomor Polisi BP 2147 WW,  di  Jalan  Sunaryo  RT.001/RW.013,  Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinang. Adapun diberhentikan, sehubungan informasi dari Masyarakat bahwa saudari RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO dan saudari SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO tersebut ada memiliki, menguasai barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan pada saat diberhentikan, diminta kepada Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO untuk mengeluarkan isi dari dalam sebuah tas warna hitam yang dipakai/disandang oleh saudari RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO mengeluarkan 1 (satu) buah kotak Rokok Rave dari dalam tas tersebut. Pada saat diperiksa, ditemukan di dalam kotak rokok tersebut, yaitu berupa kertas tisu warna putih. Dan di dalam kertas tisu tersebut terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu. Sehubungan dengan hal tersebut, Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO dan saksi SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO ditangkap.
  • Bahwa selanjutnya Saksi ALFAJADRI dan rekan Saksi lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, setelah menemukan barang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut, maka selanjutnya saudari RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO dan saudari SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO di bawa ke rumah tempat tinggal saudari RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO, di Jl. M.T. Haryono, Gg. Tg. Sari No.69, RT.002/RW.002, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur - Kota Tanjungpinang, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh saksi AHMAD SALIM UMARI.
  • Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO dan saksi SITI ZULEIKHA Als SINTA Binti WARSITO dierpoleh barang bukti, sebagai berikut:
  1. 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
  2. 1 (satu) lembar Kertas tisu warna putih;
  3. 1 (satu) buah Kotak rokok Rave;
  4. 1 (satu) buah Timbangan digital;
  5. 1 (satu) buah Tas warna hitam;
  6. 1 (satu) bundel Plastik bening;
  7. Seperangkat alat hisab sabu/bong;
  8. 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A 15, Model CPH2185, warna Dynamic Black, IMEI 1 (satu) : 865116055197196, IMEI 2 (dua) : 8651160551971, berikut 1 (satu) buah Sim Card AXIS nomor 0838 3034 2990;
  9. 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA BEAT warna Hijau dengan Nomor Polisi BP 2147 WW, Nomor Rangka : MH1JFD23XEK117429, Nomor Mesin : JFD2E3115551.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 096/IX/10260.00/2025, tanggal 01 September 2025 ditandatangani oleh pimpinan cabang Pegadaian (Persero) Tanjungpinang dan Penimbang dengan daftar hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO:
  1. 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan rincian :
  • Berat kotor : 12,55 gram,
  • Berat bersih : 12,18 gram,
  • Berat pembungkus : 0,37 gram

Merupakan barang bukti yang didapatkan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3833 / NNF / 2025, tanggal 23 Oktober 2025 ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Riau di Pekan Baru, terhadap Barang Bukti diduga Narkotika yang disita oleh Terdakwa atas nama RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO :
  1. Berupa Kristal warna putih adalah benar Positif Narkotika, mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

Metamfetamina, Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa RIZKA WARDANI PUTRI Binti PONCO WIHARJITO dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ataupun barang bukti Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHPidana).----

Pihak Dipublikasikan Ya