Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg | Haidin Sah | PT.Agung AutoMall Cabang Tanjungpinang | Penyerahan Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan hak-hak lainnya kepada Penggugat yaitu sebesar : a) Uang Pesangon 9 X Rp 4.200.000.00 X 2 = Rp 75.600.000.00 3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Atau, apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |