Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg Haidin Sah PT.Agung AutoMall Cabang Tanjungpinang Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Haidin Sah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM BUKHORI.SHHaidin Sah
Tergugat
NoNama
1PT.Agung AutoMall Cabang Tanjungpinang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1.     Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan hak-hak lainnya kepada Penggugat yaitu sebesar :

    a)    Uang Pesangon          9 X Rp 4.200.000.00 X 2      =    Rp 75.600.000.00
b)    Uang Penghargaan masa kerja 3 X Rp 4.200.000.00          =    Rp 12.600.000.00
c)    Uang ganti kerugian  :
    - Uang Kost di Tanjung balai Karimun 4 X Rp1.500.000.00   =     Rp   6.000.000.00
    - Uang transportasi dari Tanjungpinang ke Tg.Balai Karimun =    Rp   3.600.000.00
d)    Uang penggantian 15% X Rp 97.800.000.00               =    Rp 14.670.000.00
    Jumlah                                   =    Rp112.470.000.00

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara

Atau, apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya