Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Tpg YULIUS WINANTO pt bpr kepri bintan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIUS WINANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIQ ADI PUTRA, S.HYULIUS WINANTO
Tergugat
NoNama
1pt bpr kepri bintan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 487.048.952,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak mengembalikan kelebihan hasil penjualan rumah sitaan milik Penggugat

3. Menyatakan bahwa hasil penjualan aset oleh Tergugat melebihi jumlah kewajiban utang Penggugat yang sebenarnya,

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah kelebihan hasil penjualan aset sebesar Rp.8.524.476,- (Delapan Juta Lima ratus Dua Puluh empat Ribu empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah);

5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga/moratorium sebesar : 20% per tahun atas jumlah tersebut sejak terjadi nya penjualan asset pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, yaitu sebesar Rp.8.524.476,- (Delapan Juta Lima ratus Dua Puluh empat Ribu empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) ;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi IMATERIIL sebesar Rp 470.000.000,- (Empat ratus Tujuh Puluh  Juta Rupiah) sebagai akibat dari kerugian moril yang diderita Penggugat, sehingga total yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.487.048.952,- (Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua  Rupiah)

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau 
Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya ( ex aequo et bono) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak