| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2025/PN Tpg | YULIUS WINANTO | pt bpr kepri bintan | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Tpg | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 487.048.952,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak mengembalikan kelebihan hasil penjualan rumah sitaan milik Penggugat 3. Menyatakan bahwa hasil penjualan aset oleh Tergugat melebihi jumlah kewajiban utang Penggugat yang sebenarnya, 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah kelebihan hasil penjualan aset sebesar Rp.8.524.476,- (Delapan Juta Lima ratus Dua Puluh empat Ribu empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga/moratorium sebesar : 20% per tahun atas jumlah tersebut sejak terjadi nya penjualan asset pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, yaitu sebesar Rp.8.524.476,- (Delapan Juta Lima ratus Dua Puluh empat Ribu empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi IMATERIIL sebesar Rp 470.000.000,- (Empat ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) sebagai akibat dari kerugian moril yang diderita Penggugat, sehingga total yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.487.048.952,- (Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
