Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus-LH/2026/PN Tpg 1.DHONNY ARMANDOS, S.H., M.Han.
2.KEVIN PARSAORAN SITUNGKIR, S.H.
3.ANGELINE ANNABELLA SIAHAAN, S.H.
4.ADRIENNE DWI SYAHFIRADELLA, S.H.
SUANDI Alias LIANGHUAT Bin MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 109/Pid.Sus-LH/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-740/L.10.14/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHONNY ARMANDOS, S.H., M.Han.
2KEVIN PARSAORAN SITUNGKIR, S.H.
3ANGELINE ANNABELLA SIAHAAN, S.H.
4ADRIENNE DWI SYAHFIRADELLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUANDI Alias LIANGHUAT Bin MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SUANDI Alias LINGHUAT Bin MUHAMMAD bersama-sama dengan saksi Mek alias Mek bin Sami, saksi Nyok alias Nyok bin Nanun, saksi Aji alias Aji bin Tamang, saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di kawasan hutan bakau Desa Tanjung Kelit Kec. Bakung Serumpun Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang mengadili, dengan sengaja, menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf a”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 terdakwa menyuruh saksi Mek alias Mek bin Sami untuk memotong kayu bakau di sungai Merandin Desa Tanjung Kelit. Selanjutnya pada sekira pukul 16.00 wib saksi Mek alias Mek bin Sami menemui saksi Nyok alias Nyok bin Nanun, saksi Aji alias Aji bin Tamang, saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak untuk mengajak mereka memotong dan mengangkut kayu bakau di daerah sungai Merandin Desa Tanjung Kelit. Lalu pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 15.00 wib saksi Mek alias Mek bin Sami selaku nakhoda kapal bersama-sama saksi Nyok alias Nyok bin Nanun, saksi Aji alias Aji bin Tamang, saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak berangkat menggunakan 1 (satu) unit kapal KM Jumaidah milik terdakwa menuju lokasi sungai Merandin Desa Tanjung Kelit. Kemudian setibanya di lokasi saksi Ni alias Ni bin Cung dan saksi Peria alias Dok bin Yak yang telah membawa 1 (satu) buah kapak dan 1 (satu) buah parang melakukan penebangan terhadap kayu pohon bakau di lokasi tersebut. Setelah itu pada sekira pukul 16.30 wib saksi Ni alias Ni bin Cung dan saksi Peria alias Dok bin Yak berhasil memotong dan mengumpulkan kayu bakau, kemudian saksi Mek alias Mek bin Sami, saksi Nyok alias Nyok bin Nanun dan saksi Aji alias Aji bin Tamang memuat kayu-kayu bakau yang telah dipotong tersebut ke atas 1 (satu) unit kapal KM Jumaidah milik terdakwa bersamaan dengan potongan-potongan kayu bakau lainnya yang telah dipotong beberapa minggu yang lalu yang berada di lokasi tersebut. Lalu pada pukul 19.00 wib saksi Mek alias Mek bin Sami, saksi Nyok alias Nyok bin Nanun, saksi Aji alias Aji bin Tamang, saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak berangkat menggunakan kapal tersebut menuju daerah Linau tempat kayu-kayu bakau tersebut dikumpulkan. Namun di tengah perjalanan di perairan laut Air Batu Desa Tanjung Kelit pada sekira pukul 19.30 wib kapal mereka dihentikan oleh anggota Satpolairud Polres Lingga yang sedang berpatroli menggunakan kapal, lalu setelah diinterogasi oleh anggota Satpolairud Polres Lingga, saksi Mek alias Mek bin Sami, saksi Nyok alias Nyok bin Nanun, saksi Aji alias Aji bin Tamang, saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen izin penebangan kayu bakau tersebut, dan mereka mengatakan bahwa kayu-kayu bakau tersebut merupakan pesanan dan milik terdakwa. Lalu saksi Mek alias Mek bin Sami, saksi Nyok alias Nyok bin Nanun, saksi Aji alias Aji bin Tamang, saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak diminta menunjukkan lokasi dimana kayu-kayu bakau tersebut akan dikumpulkan yaitu daerah Linau, setibanya di sana ditemukan 1 (satu) unit kapal warna biru tanpa nama milik terdakwa yang berdasarkan keterangan para saksi tersebut bahwa kapal itu turut dipergunakan beberapa minggu yang lalu untuk mengangkut kayu-kayu bakau hasil tebangan dan dibawa ke daerah Linau. Kemudian saksi Mek alias Mek bin Sami, saksi Nyok alias Nyok bin Nanun, saksi Aji alias Aji bin Tamang, saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak beserta 1 (satu) unit kapal KM Jumaidah milik terdakwa bermuatan kayu bakau + 3.000 (tiga ribu) batang dan 1 (satu) unit kapal warna biru tanpa nama milik terdakwa dibawa ke Mako Satpolairud Polres Lingga untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Jenis Kayu Barang Bukti Penyidikan Satpolairud Polres Lingga tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Karmawan selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Barang bukti penyidikan Satpolairud Polres Lingga tersebut adalah kayu bulat dalam bentuk sortimen Kayu Bulat Kecil (KBK) yang dalam bahasa perdagangan biasa disebut kayu teki (bakau).
  2. Terhadap barang bukti penyidikan Satpolairud Polres Lingga kayu KBK tersebut dilakukan pengukuran dengan metode stapel meter (SM) dan dibagi ke dalam 11 (sebelas) tumpukan dengan total 61,32 SM = 38,63 M3.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat pada lokasi TKP Illegal Loging kayu teki (mangrove) di Desa Tanjung Kelit Kec. Bakung Serumpun Kab. Lingga pada tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Panriko, SH dan Vironika Julianti, S.Hut selaku pengambil titik koordinat, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Berdasarkan administrasi pemerintahan, lokasi TKP penampungan kayu teki (mangrove) dan TKP tunggul bekas tebangan kayu bakau berada di Desa Tanjung Kelit Kec. Bakung Serumpun Kab. Lingga.
  2. Berdasarkan telaahan spasial peta lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : SK.76/MenLHK-II/2015 tanggal 6 Maret 2025 dan lampiran peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan tahun 2025 nomor : SK.10778 tahun 2025 tanggal 12 November 2025 titik koordinat TKP penampungan kayu teki (mangrove) ilegal berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) dan TKP tunggul bekas tebangan kayu teki (mangrove) ilegal berada pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
  • Bahwa terdakwa dalam hal menggunakan atau memanfaatkan kayu bakau yang masuk dalam kawasan hutan dilakukan secara tidak sah, dengan tidak mengikuti prosedur untuk mendapatkan hasil hutan kayu menurut peraturan yang berlaku yaitu harus memiliki Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) baik secara perorangan maupun badan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi pada pasal 292 ayat (1) dan (4) serta pasal 49.
  • Bahwa terdakwa menyuruh saksi Mek alias Mek bin Sami, saksi Nyok alias Nyok bin Nanun, saksi Aji alias Aji bin Tamang, saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak untuk menebang kayu bakau tersebut serta mengangkutnya menggunakan kapal milik terdakwa adalah dilakukan dengan cara terdakwa memberi upah kepada para saksi sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) setiap kali angkut, dan setiap batang kayu bakau yang ditebang oleh para saksi dihargai oleh terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per batang. Selanjutnya kayu bakau yang dimiliki oleh terdakwa tersebut diolah menjadi arang dan dijual oleh terdakwa.

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa SUANDI Alias LINGHUAT Bin MUHAMMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 94 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 19 huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang Jo. Lampiran I nomor urut 100 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.--------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SUANDI Alias LINGHUAT Bin MUHAMMAD bersama-sama dengan saksi Mek alias Mek bin Sami, saksi Nyok alias Nyok bin Nanun, saksi Aji alias Aji bin Tamang, saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di kawasan hutan bakau Desa Tanjung Kelit Kec. Bakung Serumpun Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang mengadili, menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, dengan sengaja, menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf m”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 terdakwa menyuruh saksi Mek alias Mek bin Sami untuk memotong kayu bakau di sungai Merandin Desa Tanjung Kelit. Selanjutnya pada sekira pukul 16.00 wib saksi Mek alias Mek bin Sami menemui saksi Nyok alias Nyok bin Nanun, saksi Aji alias Aji bin Tamang, saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak untuk mengajak mereka memotong dan mengangkut kayu bakau di daerah sungai Merandin Desa Tanjung Kelit. Lalu pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 15.00 wib saksi Mek alias Mek bin Sami selaku nakhoda kapal bersama-sama saksi Nyok alias Nyok bin Nanun, saksi Aji alias Aji bin Tamang, saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak berangkat menggunakan 1 (satu) unit kapal KM Jumaidah milik terdakwa menuju lokasi sungai Merandin Desa Tanjung Kelit. Kemudian setibanya di lokasi saksi Ni alias Ni bin Cung dan saksi Peria alias Dok bin Yak yang telah membawa 1 (satu) buah kapak dan 1 (satu) buah parang melakukan penebangan terhadap kayu pohon bakau di lokasi tersebut. Setelah itu pada sekira pukul 16.30 wib saksi Ni alias Ni bin Cung dan saksi Peria alias Dok bin Yak berhasil memotong dan mengumpulkan kayu bakau, kemudian saksi Mek alias Mek bin Sami, saksi Nyok alias Nyok bin Nanun dan saksi Aji alias Aji bin Tamang memuat kayu-kayu bakau yang telah dipotong tersebut ke atas 1 (satu) unit kapal KM Jumaidah milik terdakwa bersamaan dengan potongan-potongan kayu bakau lainnya yang telah dipotong beberapa minggu yang lalu yang berada di lokasi tersebut. Lalu pada pukul 19.00 wib saksi Mek alias Mek bin Sami, saksi Nyok alias Nyok bin Nanun, saksi Aji alias Aji bin Tamang, saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak berangkat menggunakan kapal tersebut menuju daerah Linau tempat kayu-kayu bakau tersebut dikumpulkan. Namun di tengah perjalanan di perairan laut Air Batu Desa Tanjung Kelit pada sekira pukul 19.30 wib kapal mereka dihentikan oleh anggota Satpolairud Polres Lingga yang sedang berpatroli menggunakan kapal, lalu setelah diinterogasi oleh anggota Satpolairud Polres Lingga, saksi Mek alias Mek bin Sami, saksi Nyok alias Nyok bin Nanun, saksi Aji alias Aji bin Tamang, saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen izin penebangan kayu bakau tersebut, dan mereka mengatakan bahwa kayu-kayu bakau tersebut merupakan pesanan dan milik terdakwa. Lalu saksi Mek alias Mek bin Sami, saksi Nyok alias Nyok bin Nanun, saksi Aji alias Aji bin Tamang, saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak diminta menunjukkan lokasi dimana kayu-kayu bakau tersebut akan dikumpulkan yaitu daerah Linau, setibanya di sana ditemukan 1 (satu) unit kapal warna biru tanpa nama milik terdakwa yang berdasarkan keterangan para saksi tersebut bahwa kapal itu turut dipergunakan beberapa minggu yang lalu untuk mengangkut kayu-kayu bakau hasil tebangan dan dibawa ke daerah Linau. Kemudian saksi Mek alias Mek bin Sami, saksi Nyok alias Nyok bin Nanun, saksi Aji alias Aji bin Tamang, saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak beserta 1 (satu) unit kapal KM Jumaidah milik terdakwa bermuatan kayu bakau + 3.000 (tiga ribu) batang dan 1 (satu) unit kapal warna biru tanpa nama milik terdakwa dibawa ke Mako Satpolairud Polres Lingga untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Jenis Kayu Barang Bukti Penyidikan Satpolairud Polres Lingga tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Karmawan selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Barang bukti penyidikan Satpolairud Polres Lingga tersebut adalah kayu bulat dalam bentuk sortimen Kayu Bulat Kecil (KBK) yang dalam bahasa perdagangan biasa disebut kayu teki (bakau).
  2. Terhadap barang bukti penyidikan Satpolairud Polres Lingga kayu KBK tersebut dilakukan pengukuran dengan metode stapel meter (SM) dan dibagi ke dalam 11 (sebelas) tumpukan dengan total 61,32 SM = 38,63 M3.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat pada lokasi TKP Illegal Loging kayu teki (mangrove) di Desa Tanjung Kelit Kec. Bakung Serumpun Kab. Lingga pada tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Panriko, SH dan Vironika Julianti, S.Hut selaku pengambil titik koordinat, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Berdasarkan administrasi pemerintahan, lokasi TKP penampungan kayu teki (mangrove) dan TKP tunggul bekas tebangan kayu bakau berada di Desa Tanjung Kelit Kec. Bakung Serumpun Kab. Lingga.
  2. Berdasarkan telaahan spasial peta lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : SK.76/MenLHK-II/2015 tanggal 6 Maret 2025 dan lampiran peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan tahun 2025 nomor : SK.10778 tahun 2025 tanggal 12 November 2025 titik koordinat TKP penampungan kayu teki (mangrove) ilegal berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) dan TKP tunggul bekas tebangan kayu teki (mangrove) ilegal berada pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
  • Bahwa terdakwa dalam hal menggunakan atau memanfaatkan kayu bakau yang masuk dalam kawasan hutan dilakukan secara tidak sah, dengan tidak mengikuti prosedur untuk mendapatkan hasil hutan kayu menurut peraturan yang berlaku yaitu harus memiliki Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) baik secara perorangan maupun badan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi pada pasal 292 ayat (1) dan (4) serta pasal 49.
  • Bahwa terdakwa menyuruh saksi Mek alias Mek bin Sami, saksi Nyok alias Nyok bin Nanun, saksi Aji alias Aji bin Tamang, saksi Ni alias Ni bin Cung, dan saksi Peria alias Dok bin Yak untuk menebang kayu bakau tersebut dengan tujuan untuk terdakwa miliki dan akan diolah oleh terdakwa menjadi kayu arang. Terdakwa memberi upah kepada para saksi sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) setiap kali angkut, dan setiap batang kayu bakau yang ditebang oleh para saksi dihargai oleh terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per batang.

---------Bahwa perbuatan terdakwa SUANDI Alias LINGHUAT Bin MUHAMMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 87 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf m Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang Jo. Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Lampiran I nomor urut 100 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.---------

Pihak Dipublikasikan Ya