Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
9/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tpg Abdullah, S.H. NGUYEN TRI HOANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 3911 / L.10.11 / Eku.2 / 09 / 2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Abdullah, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1NGUYEN TRI HOANG[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa terdakwa NGUYEN TRI HOANG selaku Nahkoda Kapal Ikan KG 9324 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna Utara pada koordinat 05° 54.277’ LU - 105° 49.645’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, KP BISMA 8001 sedang melakukan patroli di Perairan Laut Natuna Utara pada koordinat 05°52.767’ LU - 105° 49.227’ BT dan mendeteksi terdapat 2 kapal ikan asing berbendera Negara Vietnam yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna Utara, kemudian pukul 01.30 WIB pada koordinat 05° 54.277’ LU - 105° 49.645’ BT dilakukan pengejaran, penghentian dan penangkapan terhadap kapal pertama dengan nomor lambung KG 9324 TS berjenis kapal Trawl penangkap ikan yang berperan sebagai Kapal Utama, ditemukan terdapat 15 orang awak kapal termasuk terdakwa NGUYEN TRI HOANG selaku Nahkoda yang keseluruhan berkebangsaan Vietnam, 1 bundel dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Vietnam, alat penangkapan ikan berupa alat tangkap jenis Pair Trawl berjumlah 3 set, alat navigasi GPS dan Kompas, alat komunikasi berupa radio, serta ikan berjenis campuran hasil tangkapan sejumlah ± 1 (satu) TON. Kemudian kapal asing yang kedua dengan nomor lambung KG 90520 TS berbendera negara Vietnam yang merupakan sebagai Kapal bantu yang di Nahkodai oleh Saksi Mahkota NGUYEN TRI AN.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Perikanan AZMAN GUNAWAN, S.Pi, Kapal KG 9324 TS tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan berusaha yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia berupa NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) dan Perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan di WPPNRI. Kapal KG 9324 TS merupakan kapal dari Negara Vietnam, sehingga jika akan melakukan penangkapan ikan di WPPNRI harus memiliki dokumen perizinan beusaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau KKP.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Perikanan ANGGA PRAMANA HASAN, S.Tr.Pi, berdasarkan Gambar Posisi Kapal KM. KG 9324 TS saat diperiksa oleh KP. BISMA – 8001 dan Peta Laut Nomor 354 yang meliputi Laut Natuna Utara (Pulau – Pulau Anambas dan Natuna hingga Tanjung Datu) yang dikeluarkan oleh Pusat Hidrografi dan Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kapal KG 9324 TS pada saat dideteksi petama kali oleh KP. BISMA – 8001 pada koordinat 05° 52.767’ LU - 105° 46.227 BT yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan pukul 01.00 WIB dan koordinat 05° 54.277’ LU - 105° 49.645’ BT dilakukan pemeriksaan pada pukul 01.30 WIB adalah benar berada di ZEE Indonesia - Laut Natuna Utara - WPPNRI 711 yang mana telah masuk ke Perairan Negara Indonesia (WPPNRI) 711 yang mana telah masuk ke Perairan ZEE Indonesia dengan jarak 6 (enam) Nautical Miles dari titik perbatasan antara Perairan Indonesia dan Perairan Vietnam terdekat. Kemudian merujuk pada peraturan yang berada di Indonesia, bagi kapal – kapal perikanan yang berbendera asing wajib memiliki dokumen diantaranya NIB, SIUP, SIPI, Sertifikat Kelaikan dokumen pendukung lainnya, dan SPB untuk melakukan kegiatan perikanan di WPPNRI.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Jo. Pasal 27 angka 5 UU No 6 Tahun 2023 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 102 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.-----------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa NGUYEN TRI HOANG selaku Nahkoda Kapal Ikan KG 9324 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna Utara pada koordinat 05° 54.277’ LU - 105° 49.645’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang berada di kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

 

  • Bahwa pada Hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, KP BISMA 8001 sedang melakukan patroli di Perairan Laut Natuna Utara pada koordinat 05°52.767’ LU - 105° 49.227’ BT dan mendeteksi terdapat 2 kapal ikan asing berbendera Negara Vietnam yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna Utara, kemudian pukul 01.30 WIB pada koordinat 05° 54.277’ LU - 105° 49.645’ BT dilakukan pengejaran, penghentian dan penangkapan terhadap kapal pertama dengan nomor lambung KG 9324 TS berjenis kapal Trawl penangkap ikan yang berperan sebagai Kapal Utama, ditemukan terdapat 15 orang awak kapal termasuk terdakwa NGUYEN TRI HOANG selaku Nahkoda yang keseluruhan berkebangsaan Vietnam, 1 bundel dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Vietnam, alat penangkapan ikan berupa alat tangkap jenis Pair Trawl berjumlah 3 set, alat navigasi GPS dan Kompas, alat komunikasi berupa radio, serta ikan berjenis campuran hasil tangkapan sejumlah ± 1 (satu) TON. Kemudian kapal asing yang kedua dengan nomor lambung KG 90520 TS berbendera negara Vietnam yang merupakan sebagai Kapal bantu yang di Nahkodai oleh Saksi Mahkota NGUYEN TRI AN.
  • Bahwa Kapal KG 9324 TS dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap Jaring Pair Trawl dengan ciri – ciri alat tangkap yang digunakan berbentuk kerucut dengan mulut jaring bagian tali ris atas dilengkapi dengan pelampung dari plastik dan bagian tali ris bawah dilengkapi dengan pemberat jaring berupa rantai yang berfungsi sebagai pengejut dan pemberat. Dalam pengoperasian satu jaring ditarik menggunakan dua kapal dengan kapal pasangannya KG 90520 TS. Kapal KG 9324 TS sebagai Kapal Utama bertugas menentukan daerah penangkapan ikan, waktu penangkapan ikan, dan tempat menampung ikan hasil tangkapan, sedangkan Kapal KG 90520 TS sebagai kapal bantu bertugas membantu menarik jaring Pair Trawl dan memperbaiki jaring yang rusak.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Perikanan ANGGA PRAMANA HASAN, S.Tr.Pi, berdasarkan Gambar Posisi Kapal KM. KG 9324 TS saat diperiksa oleh KP. BISMA – 8001 dan Peta Laut Nomor 354 yang meliputi Laut Natuna Utara (Pulau – Pulau Anambas dan Natuna hingga Tanjung Datu) yang dikeluarkan oleh Pusat Hidrografi dan Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kapal KG 9324 TS pada saat dideteksi petama kali oleh KP. BISMA – 8001 pada koordinat 05° 52.767’ LU - 105° 46.227 BT yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan pukul 01.00 WIB dan koordinat 05° 54.277’ LU - 105° 49.645’ BT dilakukan pemeriksaan pada pukul 01.30 WIB adalah benar berada di ZEE Indonesia – Laut Natuna Utara – WPPNRI 711 yang mana telah masuk ke Perairan Negara Indonesia (WPPNRI) 711 yang mana telah masuk ke Perairan ZEE Indonesia dengan jarak 6 (enam) Nautical Miles dari titik perbatasan antara Perairan Indonesia dan Perairan Vietnam terdekat.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Perikanan AZMAN GUNAWAN, S.Pi, telah dilakukan pemeriksaan terdapat 3 (tiga) unit alat tangkap ikan berupa jaring Pukat hela dasar dua kapal (Pair Trawls) yang terdapat pada Kapal KG 9324 TS, yang dimana alat penangkapan ikan tersebut termasuk alat penangkapan ikan yang dilarang dioperasikan dilseluruh WPPNRI termasuk di WPPNRI 711 yang meliputi Laut Natuna Utara dan ZEEI WPPNRI 711 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di Perairan Darat.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 102 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya