Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2024/PN Tpg | Salim Ong | 1.FARIDA 2.Gwik Ing Alias Bisu 3.Acuan 4.Aheng 5.Amoi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2024/PN Tpg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | <!--[if gte mso 9]><xml>
Primer :
1 Surat Kaart 67 , atas nama Chiem Oei Tek Leng Tanggal 15 Juli 1962 2 Surat Kaart 67a , atas nama Chiem Oei Tek Leng Tanggal 15 Juli 1962 3 Surat Kaart 67b , atas nama Chiem Oei Tek Leng Tanggal 15 Juli 1962 4 Surat Kaart 67c , atas nama Chiem Oei Tek Leng Tanggal 15 Juli 1962 5 Surat Kaart 68 , atas nama Chiem Oei Tek Leng Tanggal 15 Juli 1962 Yang surat surat tersebut luasnya lebih kurang 78 Ha (Tujuh puluh delapan Hektar), beserta turunan surat yang telah terbit atau diperbaharui.
Kerugian Materiil : Yaitu kerugian atas lahan yang telah dijual seluas 45 Ha (empat Puluh Lima Hektar) bila dirinci sebagai berikut ; o Luas tanah yang Telah dijual 45 He / 450.000 M2 ; o 450.000 M2 x Rp.100.000/m o = Rp.45.000.000.000,- (Empat Puluh lima miliar rupiah)
Kerugian Imateril : yaitu kerugian keuntungan pasir yang bila di hitung 780.000 M2 (78 Ha) yang deposit tanahnya 10 pasirnya bila di Hitung 780.000 X 10 meter = 7.800.000 Kibik maka apabila diberikan setiap kibiknya SGD 2 maka yang dapat diperoleh DANNY VESTERGAARD Alias LIEM SUN KHIM sebesar SGD 15.600.000 (Lima belas juta enam ratus ribu dolar Singapura ) dan Penggugat diberikan 20% saja maka SGD 15.600.000 x 20% = SGD 3.120.000 apabila di rupiahkan maka Penggugat mendapatkan SGD 3,120.000 x Rp. 10.000 = Rp. 31.200.000.000 (Tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah ); Jadi total kerugian Materil dan Imateril yang telah diderita Penggugat karena perbuatan-perbuatan melawan hukum Tergugat Rp.45.000.000.000,- (Empat Puluh lima miliar rupiah) + Rp. 31.200.000.000 (Tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah );= Rp.76.200.000.000,- (Tujuh puluh enam miliar dua raus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I s/d Tergugat V kepada Penggugat Tanggung Renteng dengan seketika dan sekaligus serta terus dihitung dan akan bertambah jumlahnya, sampai Para Tergugat menjalankan isi putusan perkara a quo ;
7 Menyatakan Syah dan berharga sita jamin (Conservatoir Beslag) atas kekayaan milik Tergugat I s/d Tergugat V terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
Subsider: ATAU Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |